News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Fit and Proper Test Calon Kapolri DIgelar Hari Ini

Fit and Proper Test Calon Kapolri DIgelar Hari Ini



The Jambi Times, JAKARTA |  Hari ini Rabu 20 Januari 2021 adalah agenda pelaksanaan Fit dan Proper Test calon Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo di DPR. Acara tersebut akan digelar oleh Komisi III DPR.

“Hukum tidak lagi boleh tajam kebawah dan tumpul ke atas,” itulah kalimat pembuka yang disampaikan oleh calon Kapolri dalam pembukaan materi fit and proper testnya.

Persiapan dari Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo berupa makalah sudah disampaikan kepada Komisi III sejak kemarin siang yang berisikan visi dan misi calon Kapolri.

Pada pelaksanaan Fit dan Proper Test hari ini akan tetap dilakukan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan. Adapun pelaksanaannya akan dilakukan secara fisik maupun daring sehingga dapat didengarkan oleh khalayak masyarakat umum.

Adapun agenda pembahasan akan dibagi menjadi 3 klaster besar yang akan dibagi menurut 9 Fraksi DPR yang ada. Setiap Fraksi akan menyampaikan pandangan dan juga pertanyaan atas paparan dari calon Kapolri.

Adapun kewenangan DPR dalam pemilihan calon Kapolri ini diatur dalam pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana dalam pasal tersebut untuk usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR.

Pasal 11
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.

(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri

Yang diperjelas melalui Penjelasan UU Kepolisian RI berupa: 
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud "dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" adalah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (2)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dua puluh hari kerja DPR-RI" ialah hari kerja di DPR-RI tidak termasuk hari libur dan masa reses. Sedangkan yang dimaksud dengan "sejak kapan surat Presiden tersebut berlaku" ialah sejak surat Presiden diterima oleh Sekjen DPR-RI dan diterima secara administratif.

Dengan penjelasan tersebut mari kita bersama-sama menunggu apa hasil Fit and Proper Test  yang akan dilakukan oleh Komisi III DPR hari ini.
thejambitimes.com id : 9985 Under Article
id : 9986 Under Article 2

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.