News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi



The Jambi Times, JAKARTA | Unit Reskrim Polsek Pademangan Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku Curanmor berinisial AG. Pelaku ditangkap setelah aksinya terekam CCTV.

“Aksi pelaku sempat terekam CCTV. Sehingga memudahkan kami melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Jakut Kombes Guruh Arif Darmawan kepada wartawan di Mapolsek Pademangan di Jalan GOR Pademangan, Jakut, Selasa (12/1).

Guruh menuturkan, peristiwa bermula ketika pelaku menggasak motor Honda Beat milik warga bernama Kolina dikawasan Pademangan.

“Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pademangan. Kami lalu melakukan penyelidikan,” jelas Guruh.

Di lokasi yang sama, Kapolsek Pademangan Kompol Arga Dirja mengatakan usai mendapat laporan tersebut penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV yang ada dilokasi.

“Didalam rekaman CCTV terlihat pelaku sempat mondar-mandiri sebelum melakukan aksinya. Pelaku menggunakan sarung dan topi koplok dengan berpura-pura olahraga usai sholat di masjid,” ujarnya.

Menurutnya, setelah merasa aman pelaku pelaku langsung beraksi dengan menggunakan kunci leter T dan kunci magnet.

“Dengan menggunakan kunci magnet pelaku membuka tutup kunci hingga terbuka lalu menggunakan kunci leter T dan menyalakan mesin motor lalu kabur ke arah Tangerang,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, penyidik lalu mendalami CCTV dan menangkap pelaku disebuah kost di Pasar Nalo Jalan Budi Mulia Pedemangan Barat, Pademangan, Jakut.

“Kami menyita barang bukti ditempat kost pelaku,” tegasnya.

Dja jugamenegaskan, dari penangkapan pelaku AGS penyidik melakukan pengembangan dan meringkus tiga orang penadah berinisial US, MR dan SR.

“Kami juga menangkap tiga pelaku penadah barang kejahatan,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa 1 lembar STNK asli motor Honda Beat, 1 kunci kontak, 1 flashdish berisi CCTV, dua buah anak mata kunci leter T, 2 buah pembuka kunci magnet kunci kontak, sebuah sarung warna biru coklat motif kotak, 2 pis kaos oblong warna putih, sebuah topi koplok warna hitam bergaris putih, sebuah tang potong, 8 buah plat nomor kendaraan bermotor, 5 buah kunci kontak sepeda motor, 4 buah kunci magnet sepeda motor, 2 buah tempat plat nomor polisi, 3 unit motor Honda Beat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjata diatas 5 tahun. 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.