Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi ringkus pelaku penyalahgunaan narkotika
The Jambi Times, MUAROJAMBI | Kepolisian Resor Muaro Jambi,menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial BHH (32) warga Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi."Pelaku BHH diamankan di jalan lintas timur kelurahan Sengeti kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi Jalan Petikan, Dusun Mempiu, Desa Cerucuk, Kecamatan pada Selasa Lalu (27/10)," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi IPTU Faisal Penta Bripka,kemarin.
Menurut dia, dari hasil penangkapan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang dibungkus dg plastik klip bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Extacy warna hijau sebanyak 10 1/2 (sepuluh butir setengah) seberat 3,80 gram (bruto),1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna putih,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna kuning dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau.
Adapun kronologi penangkapan saat itu berada pelabuhan pasir milik Mat Belut Kelurahan Sengeti kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi,
" ketika Tim datang pelaku langsung membuang barang bukti yang diduga extacy dan pelaku berhasil diamankan lalu dilakukan pencarian barang bukti yang dibuang disekitar penangkaan tersebut dan ditemukan bungkusan yang berisi 10 1/2 (sepuluh butir setengah) diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Extacy warna hijau yg dibungkus dengan plastik klip bening," terangnya
Lanjutnya dia,berdasarkan keterangan pelaku bahwa narkotika jenis pil Extacy tersebut didapat dari saudara D, alamat di daerah Pulau Pandan kota Jambi.
selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih melalukan pendalaman terhadap pelaku," ujarnya,"tutupnya.
loading...
loading...
