News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Tiga Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu di tangkap Sat Resnarkoba Polres Muarojambi

Tiga Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu di tangkap Sat Resnarkoba Polres Muarojambi

loading...


The Jambi Times, MUAROJAMBI | Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi menangkap Tiga pengedar sekaligus pengguna narkoba, Minggu (25/10) lalu.


Mereka adalah M.Als Apek (31), warga Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, R.A  Als Rian (18), warga Kebon IX kecamatan Sungai Gelam,dan Herman (29) Warga Kelurahan Talang Bakung kecamatan Jambi Selatan.


Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi mengatakan,saat Kronologis penangkapan Pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro  berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di RT. 24 desa talang belido kecamatan  Sungai gelam kabupaten Muaro Jambi dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui bernama M. Als Apek (tsk I) dan R .A Als RIAN (tsk II).


 "saat itu sedang berada dirumah M. Als APEK dan selanjutnya Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dan 4 (empat) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu serta 3 (tiga) butir narkotika jenis pil Extacy,"sebunya 



Lanjutnya Amradi ,berdasarkan keterangan M. Als Apek  bahwa BB narkotika tersebut didapatkan dari Herman (warga talang bakung), selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap Herman lalu sekira pukul 22.00 wib pelaku Herman berhasil  ditangkap di rumahnya yg terletak dii Rt. 24 Kel. Talang Bakung kec. Jambi Selatan kota Jambi dan berdasarkan keterangan Herman bahwa narkotika tersebut didapat dari JHON (yg berada di Lapas Jambi), selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. tiga pengedar yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dibekuk di RT. 24 desa talang belido kecamatab Sungai gelam Kabupaten Muaro Jambi.


"Tersangka yang ditangkap ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut Mereka adalah pengedar sekaligus pengguna sabu," terangnya Amradi.


Amradi menuturkan, barang bukti yang disita dari tersangka berupa   2 (dua) paket ukuran sedang diduga Narkotika jenis sabu, (seberat 9,94 gram (bruto),4 (empat) paket ukuran kecil diduga narkotika gol I jenis sabu. (Seberat 1.63 gram (bruto), 3 (tiga) butir diduga narkotika gol I bukan tanaman jenis pil extacy. (Seberat 1.39 gram (bruto),1 (satu) unit timbangan digital, 4 (empat) buah kaca pirek,1 (satu) buah dompet warna coklat,1 (satu) buah kotak permen Mentos, 2 (dua) buah korek api gas,2 (dua) ball plastik klip kosong,1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 2 (dua) unit handphone.


"Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.(s)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.