Proyek Peningkatan Jalan Dinas PUPR Provinsi Jambi di Kumpeh Ulu Tanpa Volume Pekerjaan
The Jambi Times, MUAROJAMBI | Proyek peningkatan struktural jalan Simpang Pudak-Suak Kandis di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dengan penyedia jasa PT. Gunungsari Kawimas disinyalir sarat dengan dugaan tindak pidana korupsi.Pasalnya, proyek peningkatan diwilayah III di Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bidang Bina Marga Tahun 2020 ini dikerjakan tanpa ada keterangan volume pekerjaan di papan informasinya.
Pengamatan dilokasi, Senin 20 Oktober 2020 lalu, terlihat di papan informasi atau plank proyek tidak tercantum keterangan volume pekerjaan, hanya saja disitu tertulis nilai kontrak sebesar Rp 9000.000.000,00 (9 miliar rupiah), bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi tahun 2020.
Kemudian lokasi, tanggal kontrak, waktu pelaksanaan waktu pemeliharaan dan Konsultan Supervisi PT. Petra Penida Energi Indonesia.
Sejumlah warga Muaro Jambi sangat menyayangkan perihal pembangunan jalan oleh dinas PUPR Provinsi Jambi yang tak mencantumkan volume pekerjaan di plank proyek.
"Jalan yang dibangun yang cor beton baru itu pak. Cuman yang jadi tanda tanya kami kenapa kok tidak disebutkan Volume Pekerjaan di planknya.
Apo jangan jangan proyek jalan Pemerintah Provinsi Jambi ini ada permainan,"ujar Rizal.
Sampai saat ini, warga tidak mengetahui
besaran volume pekerjaan, seperti berapa luas jalan, bagaimana material jalan dan seberapa tebal jalanan tersebut.
"Kami selaku masyarakat apa salah jika ingin mengetahui volume pengerjaan jalan ini pak,"cetus Rizal.
Masyarakat menginginkan pihak kontraktor atau Dinas terkait dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Jambi transparan dalam mengumumkan paket pekerjaan miliar rupiah itu ke publik, salah satunya ialah dengan mencantumkan volume pekerjaan di papan informasi.
Bujang Pangka Ketua DPD Lsm Provinsi Jambi juga sempat menyayangkan hal ini menurutnya, kami dari Lsm sebagai sosial kontrol di Provinsi Jambi sangat mengecewakan.
Hamdi Zakaria GH

