Kasus Wajib Baca dan Rangkum Buku Muhamad Al Fatih Karya Felix Siauw
KPAI Dorong Dinas-Dinas Pendidikan Menguatkan Literasi Peserta Didik Dengan Membaca Karya Sastra
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan masyarakat terkait Surat resmi yang ditandatangani oleh Muhamad Soleh, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Bangka Belitung (Babel), yang mewajibkan seluruh peserta didik jenjang SMA/SMK di seluruh provinsi Bangka Belitung untuk membaca dan merangkum buku “Muhamad Al-Fatih 1453” Karya Felix Siauw.
Perintah membaca dan merangkum tersebut tertuang dalam surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel tertanggal 30 September 2020 dengan nomor surat : 410/1109-F/Disdik. Hanya berselang satau hari saja, perintah tersebut dibatalkan melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung dengan nomor 420/112.a/Disdik tertanggal 1 Oktober 2020 dengan perihal “Pembatalan Surat”.
Jika menyimak isi surat Kadisdik Provinsi Babel tersebut, ada maksud baik yaitu mendorong budaya literasi bagi peserta didik, khususnya jenjang SMA/SMK. Kalau niatnya demikian, maka seharusnya Dinas Pendidikan Provinsi Babel membuat daftar buku yang menarik, mencerdaskan dan layak dibaca peserta didik jenjang SMA/SMK, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, memperluas wawasan, memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa, menyemai keberagaman, dan memupuk kecintaan terhadap bangsa dan Negara dari peserta didik.
Sejumlah buku sejarah, biografi tokoh, dan karya sastra yang menarik dan menginspirasi sangat banyak, misalnya saja karya anak darah Bangka Belitung sendiri yang sangat terkenal hingga difilmkan, yaitu tentralogi Andrea Hirata, salah satunya Laskar pelangi. Atau buku sejarah Babel, seperti : Menguak sejarah timah bangka belitung karya Erwin Erman; dan Sejarah Bangka Belitung Dari Masa Ke Masa yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Babel sendiri.
KPAI Apresiasi Pembatalan
Kedudukan hukum dari surat yang sudah dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, setelah ada masukan, kritikan dan koreksian dari berbagai pihak, kemudian mempertimbangkan dampak risiko kerugian dari kegiatan membaca Buku Muhammad Al- Fatih, maka telah dilakukan pengambilan keputusan dengan penerbitan surat pembatalan hanya berselang satu hari dari surat perintah membaca dan merangkum buku tersebut.
Dalam Hukum tata usaha Negara yang mengatur setiap surat yang diterbitkan apabila ada kekeliruan maka kewajiban lembaga atau instansi yang menerbitkan adalah melakukan perbaikan, penarikan, dan pembatalan. Jadi dengan telah dilakukan penerbitan surat pembatalan kegiatan oleh Kadisdik, maka patut diduga kuat bahwa surat perintah membaca dan merangkum buku Al Fatihah untuk seluruh siswa SMA/SMK di provinsi Babel merupakan kebijakan atau keputusan yang dinilai keliru atau salah.
KPAI mengapresiasi pemerintah provinsi yang secara cermat telah mempertimbangkan masukan dan mengakomodir mempertimbangkan kritikan dari berbagai pihak demi melakukan pencegahan kerugian dan dampak buruk bagi peserta didik/pembaca buku, bagi sekolah dan masyarakat secara luas. Pembatalan surat yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel tersebut harus menjadi pembelajaran pengambil kebijakan di pendidikan untuk berhati-hati dalam membuat kebijakan dan memilih buku yang wajib dibaca para peserta didik.
Rekomendasi
(1) KPAI mendorong agar Dinas-Dinas Pendidikan di Seluruh Indonesia, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung tetap memiliki program literasi untuk penguatan analisis dan kecerdasan peserta didik sehingga tidak mudah juga termakan hoaks;
(2) KPAI mendorong kebijakan budaya literasi di seluruh Indonesia tidak merujuk pada satu buku tertentu, tapi memberikan kebebasan siswa memilih dan Dinas Pendidikan cukup memberikan panduan buku-buku menarik, bagus, menginpirasi dan layak dibaca peserta didik. Mulai dari buku biografi, novel, buku pengetahuan sampai karya sastra;
(3) KPAI mendorong Dinas-dinas Pendidikan di seluruh Indonesia melakukan penguatan literasi membaca berbagai karya sastra, karena banyak sekali manfaat yang diperoleh dari kebiasaan membaca karya sastra, diantaranya adalah Meningkatkan imajinasi; Merasa Senang dan Terhibur; Menambah Pengalaman Atau Pengetahuan; Meningkatkan Kemampuan Analisis; Menambah Percaya Diri; Menambah Rasa Empati dan kehalusan perasaan; Meningkatkan Kemampuan Berkomunikasi dan ragam Bahasa; Meningkatkan Insting dan Intelegensi, Mempengaruhi Pola Pikir, dan Karya Sastra adalah Obat.
Membaca karya sastra mampu menghilangkan kita dari rasa bosan, menghilangkan dari stres, menghilangkan tekanan batin, memberikan kepuasan hati perasaan dan juga batin. Karya sastra adalah obat penyejuk hati penghilang galau dan penghilang kebuntuan batin. Karya sastra adalah obat batin dan jiwa bagi seseorang yang benar-benar memahami dan membacanya dengan baik;
(4) KPAI mendorong Dinas- dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk senantiasa membuat kebijakan yang menguatkan persatuan dan kesatuan, menghargai keberagaman, dan meningkatkan rasa nasionalisme serta kecintaan terhadap bangsa dan negara Indonesia.
Jakarta, 3 Oktober 2020
Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang pendidikan