Pemecatan Perangkat Desa Lidung tanpa Alasan di Pertanyakan
The Jambi Times, SAROLANGUN | “Terkait dengan pemberhentian perangkat Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, oleh HAIRIN selaku PJ Kepala Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, di pertanyakan.
“Pasalnya menurut AHMAD PAISAL SAMAN selaku Bendahara Desa Lidung yang di berhentikan tanpa alasan menyampaikan kepada awak media THE JAMBI TIMES saat di wawancarai di kediaman nya Minggu 27 September 2020 ia memaparkan bahwa pemecatan sepihak yang di lakukan oleh HAIRIN selaku PJ Kepala Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun terkesan ada unsur sakit hati atau persoalan dendam peribadi yang tidak mendasarkan pungkasnya.
“Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Lidung Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lidung telah menciderai : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa ; Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223 ; perihal pemberhentian perangkat desa dapat diuraikan simpulnya sebagai berikut : Bahwa ketika memberhentikan perangkat desa itu harus dengan dasar hukum yang jelas, apa yang menyebabkan perangkat desa tersebut diberhentikan Secara ringkas, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila:
a) Meninggal dunia
b) Habis masa jabatan berdasarkan usia, yaitu 60 (enam puluh) tahun.
c) Terkena pidana yang sudah inkrah sekurang - kurang 5 (lima) tahun.
d) Melakukan tindak asusila yang terbukti dan diakui.
e) Berhalangan tetap, yaitu sakit menaun yang tidak memungkinkan lagi menjalankan tugas berdasarkan Keterangan dokter.
f) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa.
g) Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
h. Mengundurkan diri.
i. diberhentikan.
Selain penyebab di atas, perangkat desa yang pengangkatannya cacat hukum juga harus diberhentikan. Misalnya diangkat dengan cara ditunjuk Kepala Desa, tanpa proses sebagaimana peraturan perundang - undangan. Sehingga, penyebab perangkat desa diberhentikan itu harus sesuai prosedur masing - masing yang harus dipatuhi.
“AHMAD PAISAL SAMAN berharap kepada pemerintah daerah kebupaten sarolangun dan instansi terkait, untuk segera menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan Peraturan dan undang – undang fungkas nya.
Hingga saat ini HAIRIN selaku PJ Kepala Desa Lidung belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan (MN)