Sumbangan Berbau Pungli di Tubuh APDESI Tanjabtim Mulai Tekuak
The Jambi Times, JAMBI | Sumbangan, iuran atau apapun namanya sebenarnya adalah hal yang biasa dalam sebuah organisasi. Namun menjadi tidak biasa bila sumbangan tersebut diberikan dalam jumlah yang cukup besar dan disertai 'ancaman'.Hal ini terjadi ditubuh organisasi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Infromasi
yang diperoleh The Jambi Times dari salah serorang Kepala desa ( Kades) yang minta
namanya dirahasiakan menyampaikan keluhannya akan sumbangan tersebut.
Menurtnya,
bukan soal besar sumbangannya, namun lebih kepada transparansi
penggunaan dana tersebut yang menurutnya tidak terbuka.
Hal yang sama
juga diungkap oleh beberapa kades lainnya, berdasarkan informasi dari
sumber media ini.
"Saya mempertanyakan transparansi penggunaan dana tesebut, untuk apa saja digunakan," ujarnya.
Hal ini sudah berlangsung sekitar empat tahun lalu sewaktu Ketua APDESI yang lama.
Sekedar
informasi, ada sebanyak 73 desa yang menyetor uang ke APDESI dimana
setoran masing-masing desa sebesar Rp. 40 juta, sehingga total uang yang
terkumpul sebesar Rp. 2,9 milyar setiap tahunnya.
Saat
ditanya apakah ada sanksi bila tidak memberikan sumbangan tersebut?
Sumber menjawab akan dicari masalah dari kegiatan yang
dilakukan kades tersebut sehingga yang bersangkutan menjadi tidak aman
dan nyaman dalam bekerja.
"Pokoknya akan dicari masalah dengan pekerjaan kita," ungkapnya.
Namun
ketika hal ini di konfirmasikan kepada Ketua APDESI yang baru, Maryadi
mengatakan kalau hal itu tidak benar.
Menurutnya, ia baru dilantik
tahun 2019 dan belum mendapatkan SK dari DPD APDESI Provinsi Jambi,
sehinga belum bisa melakukan kegiatan apalagi mengumpulkan dana.
"Akta
notaris APDESI Tanjabtim tertanggal 5 Maret 2019 berdasarkan hasil
musyarawarah kepala desa se -Tanjabtim.
Selanjutnya kami
mngajukan berkas Akta dan SK ke Kesbangpol, namun belum dikeluarkan
sampai sekarang, artinya saya belum bisa melakukan kegiatan apalagi
mengumpulkan uang sebanyak 40 juta perdesa," ujarnya.
Menanggapi
hal ini, sejumlah LSM yang tergabung dalam ALIANSI LSM Brantas Korupsi & Pungli (AL- BRAKOLI) meminta aparat hukum setempat untuk mengusut
kasus ini.
"Namun bila tidak ada respon, kita terpaksa membawa kasus ini
kejenjang yang lebih tinggi, ke Polda atau ke Mabes Polri.
Kita
akan laporkan kasus ini ke Polres Tanjabtim, namun bila tidak direspon,
kita akan bawa ke Polda atau ke Mabes Polri di Jakarta serta ke
Kementrian Desa," ujar Arpan, selaku koorditaror lapangan.
Apa komentar Dinas Pemerintahan Desa menanggapi persoalan ini ?
Saat dikonfirmasi melalui Whatapps, Kadis PMD Tanjabtim tidak menanggapi pertanyaan yang diajukan media ini.
Arpan berjanji akan membongkar semua pihak yang terlibat dan menikmati dana sumbangan tersebut.
"Pokoknya mereka akan bongkar siapa saja yang terlibat dan menikmati dana tersebut," tukasnya. (Z/Z)