Sumbangan Berbau Pungli di Tubuh APDESI Tanjabtim Mulai Tekuak
The Jambi Times, JAMBI | Sumbangan, iuran atau apapun namanya sebenarnya adalah hal yang biasa dalam sebuah organisasi. Namun menjadi tidak biasa bila sumbangan tersebut diberikan dalam jumlah yang cukup besar dan disertai 'ancaman'.Hal ini terjadi ditubuh organisasi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia  (APDESI) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 
Infromasi 
yang diperoleh The Jambi Times dari salah serorang Kepala desa ( Kades) yang minta 
namanya dirahasiakan menyampaikan keluhannya akan sumbangan tersebut. 
Menurtnya,
 bukan soal besar sumbangannya, namun lebih kepada transparansi 
penggunaan dana tersebut yang menurutnya tidak terbuka. 
Hal yang sama 
juga diungkap oleh beberapa kades lainnya, berdasarkan informasi dari 
sumber media ini. 
"Saya mempertanyakan transparansi penggunaan dana tesebut, untuk apa saja digunakan," ujarnya.   
Hal ini sudah berlangsung sekitar empat tahun lalu sewaktu Ketua APDESI yang lama. 
Sekedar
 informasi, ada sebanyak 73 desa yang menyetor uang ke APDESI dimana 
setoran masing-masing desa sebesar Rp. 40 juta, sehingga total uang yang
 terkumpul sebesar Rp. 2,9 milyar setiap tahunnya. 
Saat
 ditanya apakah ada sanksi bila tidak memberikan sumbangan tersebut? 
Sumber menjawab akan dicari masalah dari kegiatan yang 
dilakukan kades tersebut sehingga yang bersangkutan menjadi tidak aman 
dan nyaman dalam bekerja. 
"Pokoknya akan dicari masalah dengan pekerjaan kita," ungkapnya.
Namun
 ketika hal ini di konfirmasikan kepada Ketua APDESI yang baru, Maryadi 
mengatakan kalau hal itu tidak benar.  
Menurutnya, ia baru dilantik 
tahun 2019 dan belum mendapatkan SK dari DPD APDESI Provinsi Jambi, 
sehinga belum bisa melakukan kegiatan apalagi mengumpulkan dana. 
"Akta
 notaris APDESI Tanjabtim tertanggal 5 Maret 2019 berdasarkan hasil 
musyarawarah kepala desa se -Tanjabtim. 
Selanjutnya kami 
mngajukan berkas Akta dan SK  ke Kesbangpol, namun belum dikeluarkan 
sampai sekarang, artinya saya belum bisa melakukan kegiatan apalagi 
mengumpulkan uang sebanyak 40 juta perdesa," ujarnya. 
Menanggapi
 hal ini, sejumlah LSM yang tergabung dalam ALIANSI LSM Brantas Korupsi & Pungli (AL- BRAKOLI) meminta aparat hukum setempat untuk mengusut 
kasus ini. 
"Namun bila tidak ada respon, kita terpaksa membawa kasus ini 
kejenjang yang lebih tinggi, ke Polda atau ke Mabes Polri.
Kita
 akan laporkan kasus ini ke Polres Tanjabtim, namun bila tidak direspon,
 kita akan bawa ke Polda atau ke Mabes Polri di Jakarta serta ke 
Kementrian Desa," ujar Arpan, selaku koorditaror lapangan.
Apa komentar Dinas Pemerintahan Desa menanggapi persoalan ini ?
Saat dikonfirmasi melalui Whatapps, Kadis PMD Tanjabtim tidak menanggapi pertanyaan yang diajukan media ini. 
 Arpan berjanji akan membongkar semua pihak yang terlibat dan menikmati dana sumbangan tersebut.
"Pokoknya mereka akan bongkar siapa saja yang terlibat dan menikmati dana tersebut," tukasnya. (Z/Z)