News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Sumbangan Berbau Pungli di Tubuh APDESI Tanjabtim Mulai Tekuak

Sumbangan Berbau Pungli di Tubuh APDESI Tanjabtim Mulai Tekuak

The Jambi Times, JAMBI |  Sumbangan, iuran atau apapun namanya sebenarnya adalah hal yang biasa dalam sebuah organisasi. Namun menjadi tidak biasa bila sumbangan tersebut diberikan dalam jumlah yang cukup besar dan disertai 'ancaman'. 

Hal ini terjadi ditubuh organisasi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia  (APDESI) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 

Infromasi yang diperoleh The Jambi Times dari salah serorang Kepala desa ( Kades) yang minta namanya dirahasiakan menyampaikan keluhannya akan sumbangan tersebut. 

Menurtnya, bukan soal besar sumbangannya, namun lebih kepada transparansi penggunaan dana tersebut yang menurutnya tidak terbuka. 

Hal yang sama juga diungkap oleh beberapa kades lainnya, berdasarkan informasi dari sumber media ini. 

"Saya mempertanyakan transparansi penggunaan dana tesebut, untuk apa saja digunakan," ujarnya.   

Hal ini sudah berlangsung sekitar empat tahun lalu sewaktu Ketua APDESI yang lama. 

Sekedar informasi, ada sebanyak 73 desa yang menyetor uang ke APDESI dimana setoran masing-masing desa sebesar Rp. 40 juta, sehingga total uang yang terkumpul sebesar Rp. 2,9 milyar setiap tahunnya. 

Saat ditanya apakah ada sanksi bila tidak memberikan sumbangan tersebut? 

Sumber menjawab akan dicari masalah dari kegiatan yang dilakukan kades tersebut sehingga yang bersangkutan menjadi tidak aman dan nyaman dalam bekerja. 

"Pokoknya akan dicari masalah dengan pekerjaan kita," ungkapnya.

Namun ketika hal ini di konfirmasikan kepada Ketua APDESI yang baru, Maryadi mengatakan kalau hal itu tidak benar.  

Menurutnya, ia baru dilantik tahun 2019 dan belum mendapatkan SK dari DPD APDESI Provinsi Jambi, sehinga belum bisa melakukan kegiatan apalagi mengumpulkan dana. 

"Akta notaris APDESI Tanjabtim tertanggal 5 Maret 2019 berdasarkan hasil musyarawarah kepala desa se -Tanjabtim. 

Selanjutnya kami mngajukan berkas Akta dan SK  ke Kesbangpol, namun belum dikeluarkan sampai sekarang, artinya saya belum bisa melakukan kegiatan apalagi mengumpulkan uang sebanyak 40 juta perdesa," ujarnya. 

Menanggapi hal ini, sejumlah LSM yang tergabung dalam ALIANSI LSM Brantas Korupsi & Pungli (AL- BRAKOLI) meminta aparat hukum setempat untuk mengusut kasus ini. 

"Namun bila tidak ada respon, kita terpaksa membawa kasus ini kejenjang yang lebih tinggi, ke Polda atau ke Mabes Polri.

Kita akan laporkan kasus ini ke Polres Tanjabtim, namun bila tidak direspon, kita akan bawa ke Polda atau ke Mabes Polri di Jakarta serta ke Kementrian Desa," ujar Arpan, selaku koorditaror lapangan.

Apa komentar Dinas Pemerintahan Desa menanggapi persoalan ini ?

Saat dikonfirmasi melalui Whatapps, Kadis PMD Tanjabtim tidak menanggapi pertanyaan yang diajukan media ini. 

 Arpan berjanji akan membongkar semua pihak yang terlibat dan menikmati dana sumbangan tersebut.

"Pokoknya mereka akan bongkar siapa saja yang terlibat dan menikmati dana tersebut," tukasnya. (Z/Z)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.