News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Punya Keluhan Layanan Saat Pandemi Covid-19? Adukan di Kanal LAPOR

Punya Keluhan Layanan Saat Pandemi Covid-19? Adukan di Kanal LAPOR

The Jambi Times, JAKARTA |  Masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan publik di masa pandemi Covid-19, bisa menyampaikannya pada kanal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selaku pengelola LAPOR!, menambahkan puluhan kategori terkait Covid-19, termasuk pengaduan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Penambahan empat puluh lima kategori terkait COVID-19 pada _website_ dan fitur aplikasi pada telepon genggam sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi situasi yang ada,” jelas Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, saat menjadi pembicara pada siaran Kantor Berita Radio, Kamis (02/07).

Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran No. 53/2020 mengenai mekanisme khusus pengelolaan pengaduan mengenai Covid-19 dan mengembangkan fitur _rule based_ yang memungkinkan laporan secara otomatis dapat ditindaklanjuti oleh admin dan pejabat penghubung. Diah menjelaskan, dengan pengaturan fitur _rule based_ , sistem akan mengenali kata kunci dalam laporan masyarakat dan secara otomatis akan dikirimkan kepada instansi yang berwenang.

Sejak Maret hingga 25 Juni 2020, tercatat sebanyak 23.466 laporan. Topik aduan paling banyak mengenai bantuan sosial, ekonomi masyarakat, dan _physical distancing_ . “Tingkat penyelesaian laporan mengenai dampak Covid-19 sebesar 76 persen, laporan telah selesai ditindaklanjuti oleh instansi penyelenggara pelayanan publik,” ungkap Diah.

Di masa pandemi, LAPOR! juga menyesuaikan proses penyelesaian pengaduan menjadi semakin cepat. Dalam waktu maksimal dua hari kerja setelah laporan, pengaduan tersebut sudah ditindaklanjuti. Melalui kanal LAPOR!, masyarakat juga bisa melaporkan berika hoaks, dan mendapatkan informasi valid terkait kebijakan tatanan normal baru.

Masyarakat bisa menyampaikan semua aspirasi atau keluhan terkait pelayanan publik dengan melalui sejumlah kanal yang dimiliki LAPOR!. Masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui _website_ lapor.go.id, SMS ke 1708 serta aplikasi yang tersedia di Google PlayStore dan App Store. Di era tatanan normal baru atau new normal, pengaduan terkait Covid-19 dapat disampaikan pada kanal-kanal tersebut, dengan disertai tagar #Corona dan pilih kategori Corona. (don/HUMAS MENPANRB)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.