News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Mundurnya Korlap tidak Menyurutkan Aksi SAD dan Petani ke Istana Negara

Mundurnya Korlap tidak Menyurutkan Aksi SAD dan Petani ke Istana Negara

The Jambi Times, JAMBI | Utut Adiyanto, Koordinator lapangan aksi jalan kaki SAD dan petani Jambi malam tadi Jum'at (3/7) mengundurkan diri dari korlap yang mana surat pengunduran diri tersebut dia upload ke medium facebook dengan alasan yang kurang begitu jelas. 

Ketika perihal itu ditanyakan kepada Utut dirinya menjawab sangat singkat, Katanya, ada ketidaktransparanan soal komunikasi dengan kementrian. 

Namun, alasan Utut dibantah oleh Mawardi yang menjadi salah satu pendamping massa aksi, Menurut Mawardi, Yang pulang atau mundur cuma Utut sekeluarga sementara yang lain tetap semangat dalam barisan, intinya, tidak ada yang melenceng dari koridor atau tuntutan awal. 

"Kalau korlap sudah diganti, Sesuai hasil rapat korlap diganti dengan Abun Yani sementara Wakorlap tetap. Besok (Hari ini) aksi jalan kaki kembali dilanjutkan sekarang posisi kami sudah di Cilegon." Ujarnya saat dikonfirmasi. 

Mawardi menambahkan, Kemarin menurutnya mereka sempat pertemuan di kemetrian kehutanan dan kementrian ATR. Darisitu mereka mencatat Kemen ATR akan membuat pertemuan pekan depan di Kementerian tersebut.

Sejauh ini massa masih komit dan konsisten dengan tuntutan awal yaitu areal dikembalikan dan tidak ada komunikasi yang melenceng dari arah perjuangan.

"Yang ikut pertemuan itu kami bertiga yaitu Mahyudin, Utut dan saya sendiri," ujarnya. 

Adapun catatan dari pertemuan itu, Kata Mawardi, Soal Kunangan Jaya dan Sungai Butang dengan PT AAS kesepakatan rapatnya dusun Kunangan jaya 1 dan kunangan jaya 2 akan dikeluarkan dari izin.

Kemudian areal yang bermasalah sekitar 3. 482 ha di Mekar Jaya akan di addendum, dan yang di sungai Butang seribu hektar akan dikeluarkan juga dari izin. 

"Karena waktu rapat itu ada juga dari kementrian ATR, perkebunan, kita sampaikan juga bahwa ada surat Mentri yang membuat massa berjalan kaki. Kita minta kemen ATR untuk memfasilitasi dan mereka menjawab iya. Kemudian, Soal perambahan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh PT BSU rencananya tim Gakkum akan turun  ke Jambi. Itu poin-poin kesimpulannya, Jadi gak ada yang jadi masalah makanya kami tetap semangat melanjutkan aksi hingga istana negara." Mawardi menerangkan.

Peserta aksi dari Jambi sendiri menurutnya masih 22 orang karena yang pulang hanya 4 yakni Utut sekeluarga. Selain itu massa aksi tetap semangat dan kawan-kawan dari daerah infonya akan menyusul untuk bergabung dalam aksi.

"Surat pemberitahuan aksi di Mabes Polri tentang pergantian korlap (besok, hari ini)  disampaikan, Jadi kami tetap semangat melanjutkan aksi sesuai dengan rencana."pungkasnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, Aksi jalan kaki SAD dan Petani Jambi ini mengajukan sepuluh tuntutan yaitu  :

1. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR agar segera mengembalikan lahan 3.550 ha milik SAD berdasarakan surat Meteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016.

2. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR agar segera mengembalikan lahan SAD dan Petani Simpang Macan Desa Bungku yang di cleam oleh PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama seluas ± 600 ha di wilayah kamp perut, kerana berada diluar HGU PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama dan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No SK 327/Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 lokasi tersebut berada dalam Izin Konsesi IUPHHK-RE PT. REKI.

3. Kalau konflik SAD dengan PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama tidak diselesaikan maka kami meminta kepada bapak Presiden RI Kementerian ATR untuk mencabut izin HGU PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada

4  Meminta Kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera memfinalisasikan penyelesain konflik PT. Agronusa Alam Sejahtera/PT. Wanakasita Nusantara dengan masyarakat dusun mekar jaya seluas 3.783 Ha, Dusun Kunangan Jaya II seluas 4.193 ha dan Dusun Sungai Butang seluas 1.287 ha berdasarakan hasil rapat tanggal tanggal 4 April 2017, tanggal 18 Agustus 2018, tanggal 10 September 2019 dan tanggal 04 Februari 2020.

5. Meminta kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera memfinalisasi NKK Kelompok Tani Sungai Landai Berasatu Desa Lubuk Mandarsah Kabupaten Tebo yang telah dilakukan kegiatan indentifikasi dan verifikasi oleh PKTH pada tanggal 12-16 Mei 2018 dan berdasarkan kesimpulan tim inventarisasi/assesor KLHK Pada tanggal 17 Juli 2018 subyek hasil verifikasi 420 KK dan obyek 1206,5 ha dan berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Sekjend Kementerian LHK pada tanggal 02 September 2019.

6. Meminta kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk Merevisi kembali Revisi IUPHHK PT. WKS sebagaimana SK.57/Menlhk/Setjen/HPL.0/1/2018 karena menutupi ± 8.821 Ha pencadangan area Perhutanan Sosial sebagaimana tertuang dalam SK.22/Menlhk/Setjen/PLA.0/1/2017 tentang Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) dan SK. 4865/Menlhk—PKTL/RN/PLA.0/9/2017 PIAPS REVISI I dan ± 10.001 Ha berada diatas wilayah gambut serta diduga pada wilayah izin baru tersebut 22.086 Ha merupakan wilayah tanam PT. WKS (Sinar Mas Group) yang dikelola diluar IUPHHK sejak tahun 2006.

7. Berdasarakan arahan Presiden Joko Widodo: “Tata kelola pemerintahan yang baik bukan diukur dari prosedur yang panjang dan ketat, tetapi dari prosedur yang cepat dan sederhana, yang membuka ruang terobosan-terobosan, dan mendorong lompatan-lompatan”. Untuk itu kami meminta kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk tidak menunda-nunda penerbitan izin permohonan Perhutanan Sosial oleh rakyat. Apalagi yang sudah lama dilakukan kegitaatan verifikasi teknis dilapangan.

8. Meminta Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk memberikan perlindungan hukum, jaminan kenyaman dan kelancaran kegiatan perhutanan sosial terhadap masyarakat penerima izin perhutanan sosial dilokasi penerima izin perhutanan sosial.

9. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pemegang izin Kawasan Hutan, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidangP3 dan PNBP yang mencapai trilyunan rupiah, dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.

10. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani.

Mereka juga berharap dukungan dan bantuan semua pihak berupa tenda, tikar, bahan makanan, pakaian, obat-obatan terhadap perjuangan SAD dan petani ini.(w)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.