News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Ayo Awasi, Daftar Anggaran Penerima BBT COVID-19 di Batanghari Tahap II

Ayo Awasi, Daftar Anggaran Penerima BBT COVID-19 di Batanghari Tahap II



The Jambi Times, JAKARTA | Polri menyatakan sedang menangani 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dari keseluruhan kasus itu, ditemukan bahwa terduga pelaku yang sedang diselidiki oleh kepolisian berasal dari kalangan pejabat publik tertinggi hingga terendah.

"Ada (terduga) pelaku seorang wali kota, kepala dinas sosial bekerja sama dengan penyedia, kepala seksi kesra, pejabat Bulog, camat, kepala desa atau perangkat desa, dan ada juga (terduga) pelaku dari ketua RT," Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/7).

Menurutnya, prosedur penanganan dugaan penyimpangan dana bansos diatur dalam Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa masyarakat dapat mengadukan dugaan penyimpangan oleh aparatur sipil negara (ASN) di daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan/atau aparat penegak hukum.

Nantinya, APIP akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi lanjutan terhadap aduan tersebut. Kemudian, pada Pasal 385 ayat (4) menyebutkan apabila ditemukan bukti pelanggaran yang bersifat administratif, penanganannya diserahkan kepada APIP.

Namun, kasus akan diambil oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran pidana. "Apabila kerugian negara cukup besar, penyidikannya dilakukan secara profesional dan proposional oleh penyidik sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Awi.

Dari rangkuman kasus yang terjadi, Polri menyimpulkan terdapat lima modus operandi yang digunakan oleh para terduga pelaku. Misalnya, pemotongan dana bansos dan pembagiannya yang tidak merata. Pemotongan itu disebutkan ada yang dilakukan dengan sengaja.

Kemudian, ada juga modus pemotongan dana bansos oleh aparat desa dengan dalih 'uang lelah' sehingga perlu disisihkan sebagian anggaran yang ada. Serta, pengurangan timbangan paket sembako.

Dalam perkara ini, mereka diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk informasi Tahap dua Bantuan Batanghari Tunai (BBT) Bupati Kabupaten Batanghari telah mengeluarkan Surat Keputusan No.142 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Batanghari Tunai kepada Masyarakat terdampak COVID-19 dalam Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2020.

Dana ini berasal dari APBD Kabupaten Batanghari dengan jumlah cukup besar. Sehingga harus  benar-benar di awasi dengan serius oleh Pemerhati Hukum dan Kebijakan dan juga oleh penegak hukum di Provinsi Jambi.

Ada delapan Kecamatan yang mendapatkan BBT, data ini berupa surat tugas, nama desa, jumlah anggota warga dan jumlah dana yang di salurkan.Untuk lebih jelasnya data ini bisa di lihat di masing-masing kolom dibawah ini ditiap kecamatan:

1. BBT Kecamatan Mersam

2.BBT Kecamatan Muara Tembesi

3.BBT Kecamatan Maro Sebo Ilir

4.BBT Kecamatan Bhatin XXIV

5.Kecmaatan Maro Sebo Ulu BBT

6.BBT Kecamatan Bajubang

7.Kecamatan Pemayung BBT

8.BBT Kecamatan Muara Bulian 

Sumber:CNN/The Jambi Times

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.