News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Tidak Bisa Mengakses Sekolah Negri, KPAI Dorong Dinkes DKI Jakarta Menambah Jumlah Kursi

Tidak Bisa Mengakses Sekolah Negri, KPAI Dorong Dinkes DKI Jakarta Menambah Jumlah Kursi

The Jambi Times, JAKARTA | Sampai Jumat, 26 Juni 2020, posko pengaduan KPAI terus menerima pengaduan PPDB yang didominasi oleh keberatan para pengadu atas kriteria usia, mayoritas berasal dari DKI Jakarta.  Ada beberapa pengadu yang berasal dari wilayah padat penduduk seperti Cipinang Muara menyampaikan anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya, padahal tersedia 24 sekolah, karena factor usia. Anak pengadu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari.

Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diterima KPAI, bahwa anak yang diterima di zonasi SMP Cipinang Muara tertua 14 tahun 11 bulan, dan termuda 12 tahun 5 bulan 8 hari. Sementara usia normal masuk SMP sesuai dengan wajib belajar SMP adalah tahun 13 tahun jadi usia yang diterima masih dalam batas normal. Artinya, anak-anak yang  diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah. 

Menyikapi kondisi tersebut, maka Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti segera melakukan koordinasi dengan  Plt. Itjen Kemdikbud, Chatarina M. Girsang untuk membicarakan jalan keluar dari permasalahan yang diadukan oleh para orangtua dari wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur tersebut.  

KPAI mengajukan solusi mengatasi  kasus padat penduduk seperti di wilayah Cipinang Muara adalah dengan menambah jumlah kursi per kelas  atau per rombongan belajar di setiap sekolah. “Kalau sekolah itu memiliki 8 kelas maka akan menampung 2 orang x 8 kelas x 24 sekolah = 384 anak , artinya ada 384 anak yang masih bisa ditampung di SMPN tersebut. Usul ini sudah disampaikan juga kepada Kadisdik DKI Jakarta tadi pagi (26/6),” urai Retno.

Terkait data dapodik yang jumlah kursi per  rombongan belajar  untuk SMP  seharusnya maksimal adalah 32 siswa, namun karena penambahan ini menjadi 34 siswa,  maka input tambahan dapat dilaporkan kepada Kemdikbud RI. “ Pihak Kemdikbud setuju dengan  penambahan tadi sehingga nantinya Disdik DKI Jakarta dapat melaporkan tambah tersebut kepada bagian  yang mengurus dapodik (Data Pokok Kependidikan. Dengan demikian, tambahan tersebut tetap terinput dalam  Dapodik,”jelas Retno lagi.

KPAI Memanggil  Kepala Dinas Pendidik DKI Jakarta 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  memanggil  Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta terkait 8 (delapan) pengaduan tentang kriteria usia dalam PPDB DKI Jakarta.  Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2020, pukul 15.00 – 17.10 wib tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, dan jajaran pejabat Disdik DKI Jakarta yang menangani PPDB 2020. Dari KPAI hadir Susanto (Ketua KPAI) dan Retno Listyarti (Komisioner bidang pendidikan) beserta staf. 

KPAI meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya terkait pengaduan keberatan atas penggunaan usia dari tua ke muda yang menjadi kebijakan Disdik DKI Jakarta. KPAI mempertanyakan, memgapa tidak diurut berdasarkan jarak rumah ke sekolah, tetapi mengunakan usia tua ke muda.  

Hasil pertemuan secara rinci akan disampaikan dalam konprensi pers catatan dan analisis  KPAI terkait pengaduan pelaksanaan PPDB sistem zonasi dari berbagai daerah di Indonesia yang dipantau KPAI, tidak hanya PPDB DKI Jakarta saja. Konpers akan dilakukan pada Senin (29/6). 

Ada sedikit point yang bisa kamu sampaikan dari pertemuan KPAI dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang perlu diapresiasi, diantaranya adalah:   
(1) Disdik DKI Jakarta akan memenuhi hak atas pendidikan anak-anak  yang tidak diterima di sekolah negeri akibat kebijakan usia dalam PPDB 2020 ini. Untuk yang tidak mampu secara ekonomi ke sekolah swasta, maka Disdik akan memberikan bantuan melalui skema KJP (Kartu Jakarta Pintar). 
(2) Disdik DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan PPDB nya, namun untuk perbaikan dan pelaksanaan tahun depan, bukan PPDB tahun 2020;
(3) Disdik DKI Jakarta akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait kebijakan usia dalam PPDB 2020. 

“KPAI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan PPDB 2020 dari berbagai daerah dan akana terus membuka pengaduan PPDB secara langsung maupun daring hingga berakhirnya PPDB tahun 2020,” pungkas Retno.

Jakarta, 26 Mei 2020
Retno Listyarti, Komisioner KPAI

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.