Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasim : Salah Kami Apa?
The Jambi Times, TANJABTIMUR | Muhammad Kasim (61), Warga Tanjung Sari Kecamatan Bahar Selatan Kabupatej Muaro Jambi, kaget, sesaat menerima surat dari Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Masalahnya apa saya tidak tahu,' ujarnya singkat, saat jumpa pers online Walhi Jambi, Jum'at (12/6) yang diikuti perwakilan warga, Pengurus Walhi Jambi dan Nasional serta rekan media.
Merujuk surat polisi yang diterima Kasim, Penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-16/III/2020/Jambi/Res Tanjab Timur/SPKT, Tanggal 27 Maret 2020 an Pelapor M. Hatta SH bin Ambo Angka.
Humas PT Indo Nusa, Salah satu perusahaan perkebunan sawit di Tanjab Timur.
Sehubungan perkara tindak pidana secara tidak sah setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan, sebagaimana dimaksud pasal 55 Undang-undang Perkebunan No.39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Namun menurut warga yang mereka ketahui itu, persoalan mereka dengan PT Indo Nusa adalah menyangkut tumpang tindih lahan antara wilayah transmigrasi dengan areal perusahaan.
Permasalahan ini juga sudah mereka sampaikan ke pihak pemerintah di Kabupaten, Provinsi hingga pusat, Agar lahan usaha 21 orang atau 21 hektar warga Transmigrasi setempat yang diduga diserobot perkebunan PT Indo Nusa dikembalikan.
Inilah yang kemudian membuat masyarakat desa Pandan Sejahtera menjadi kaget. Lahan mereka sejauh ini belum dikembalikan kenapa Pak Kasim yang turut mendorong proses itu malah ditetapkan jadi tersangka?
"Pemerintah selama ini sepertinya lebih condong ke perusahaan. Tapi saya janji tetap akan berjuang agar lahan masyarakat bisa kembali," ujar Kasim yang tampak tegar.
Khairudin, Perwakilan warga yang juga ikut jumpa pers menyampaikan, Selama ini pihak perusahaan menurutnya terus merongrong agar mereka mau bermitra dengan perusahaan namun mereka tolak karena ingin berkebun secara mandiri. Sehingga untuk membantu mengatasi permasalahan ini mereka pada tahun 2018 minta dampingan Walhi.
"Perusahaan pernah menawarkan menjadi mitra namun warga tidak mau sehingga kemudian terus dipermasalahkan oleh perusahaan" Ujar Khairudin, Warga Desa Pandan Sejahtera, Kecamatab Geragai, Kabupaten Tanjab Timur tersebut.
Penyampaian Khairudin senada dengan penyampaian Sumarno dan Imam Subakri, Warga desa yang sama.
Sejauh ini menurut mereka persoalan ini belum ada titik terang dari pemerintah, dan mereka juga masih berupaya bagaimana lahan mereka bisa kembali.
Mereka meyayangkan hingga kini belum ada keadilan dari pemerintah atas hak-hak mereka sebagai warga trans khususnya dari pihak Transmigrasi.
Abdullah, Walhi Jambi menyampaikan, Selama ini duduk perkara persoalan sudah dilaporkan ke pihak BPN di Tanjabtim, Kanwil Provinsi hingga Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Peta wilayah transmigrasi di desa ini juga sudah dipegang oleh masyarakat bahwa lokasi ini tidak ada perubahan masih seperti penunjukan awal.
Akibat dugaan penyerobotan lahan oleh PT Indo Nusa terhadap lahan transmigrasi ini, Kata Abdullah, Dampaknya sebagian wilayah transmigrasi disini jadi menciut dan itu menurutnya yang menyebabkan lahan usaha warga transmigrasi di daerah ini luasannya menjadi berkurang.
"Langkah kedepan kami mempersiapkan proses praperadilan dan penguatan di masyarakat. Pemerintah harus mengakui bahwa penempatan warga trans disini itu sah dan Pemkab harus membantu upaya yang dilakukan oleh masyarakat." Ujar Abdullah, Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan Walhi terkait Pak Kasim dan persoalan warga transmigrasi dengan PT Indo Nusa itu.(w)