News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Sekda Tanjab Timur Pimpin Rapat Pencegahan Covid-19 Saat New Normal

Sekda Tanjab Timur Pimpin Rapat Pencegahan Covid-19 Saat New Normal

The Jambi Times, MUARASABAK  | Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Sapril, S. IP, Rabu (27/5/20) siang memimpin agenda Rapat Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid-19, Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Ketentuan Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) disaat New Normal dilakukan pada bulan Juni mendatang.

Saat masa New Normal dijalankan, hendaknya dapat mempedomani instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, kedaruratan nuklir, biologi dan kimia.

Rapat ini, diikuti juga oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Hidayatullah, SH, S.I.K, Dandim 0419/Tanjab Letkol Inf. Erwan Susanto, S. IP, Ketua DPRD Mahrup, para Asisten Setda Tanjab Timur, para OPD, Kabag serta Camat Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Geragai dan Dendang.

Dalam penyampaian Dandim 0419/Tanjab, ia meminta kewenangan penuh kepada Bupati disaat penanganan Covid-19 di Tanjung Jabung Timur. Apalagi menghadapi New Normal ditanggal 1 Juni 2020 sudah dekat, hendaknya disaat itu semuanya sudah siap.

Sementara itu, Kapolres Tanjab Timur juga menyatakan siap mendukung untuk menegakkan disiplin dan melakukan penertiban. "Saya siap mendukung untuk menertibkan, namun harus ada dasar, yaitu role. Harus di aktifkan sebelum tanggal 1 Juni," katanya. " Adapun cara bertindak, saya bersama TNI mempedomani arahan dari pusat," lanjutnya.

Kepada para Camat, ujarnya, agar dibuat secara masif untuk mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakatnya masing-masing. "Sedangkan ditempat umum, kita harus menyusun dan menyampaikan supaya bisa menyesuaikan," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Sekda mengharapkan supaya dapat dijadikan referensi tindaklanjut dalam persiapan New Normal di Tanjab Timur nantinya. Yaitu dengan menyepakati beberapa poin, diantaranya, Regulasi atau SOP nya harus jelas, sehingga pelaksanaan tidak melebar atau ngawur, Selanjutnya, dapat melaksanakan rapat teknis, agar penerapan dapat berjalan dengan sesuai harapan, dan sasaran New Normal, diutamakan di pasar kalangan serta komplek pertokoan, bagi pedagang maupun pengunjung harus memakai masker, jika ditemukan ada tidak memakai masker maka diberikan sanksi sosial dan diberikan masker. (humas )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.