News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Refocusing_ Anggaran Tidak Boleh Turunkan Kualitas Pelayanan Publik

Refocusing_ Anggaran Tidak Boleh Turunkan Kualitas Pelayanan Publik

The Jambi Times, JAKARTA  |  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mewabah di Indonesia, mendorong terbitnya Instruksi Presiden No. 4/2020 tentang _Refocusing_ Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa. Meski seluruh instansi pemerintah tengah melakukan _refocusing_ anggaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong pemerintah daerah untuk tetap produktif dan memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“_Refocusing_ bukan alasan bagi kita untuk tidak produktif,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, dalam Bimbingan Teknis Evaluasi Pelayanan Publik melalui _video conference_ bersama Kepala Unit Pelayanan dan Biro atau Bagian Organisasi Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi dan Bengkulu, Jumat (24/04).

Diah mengimbau, seluruh unit penyelenggara pelayanan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kinerja dengan berbagai penyesuaian target sesuai kondisi masing-masing daerah. Adanya pandemi Covid-19, memaksa seluruh jajaran pemerintahan untuk mengubah pola kerja dan cepat beradaptasi dengan kondisi wilayah masing-masing.

Berbagai unit pelayanan sudah berinovasi dan membuat terobosan layanan publik yang tidak perlu bertatap muka. Langkah tersebut tentu disesuaikan dengan protokol kesehatan agar memutus penyebaran Covid-19. “Saya mengapresiasi upaya, strategi, dan inovasi yang telah dilakukan oleh Unit Pelayanan dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Diah.

Dalam _video conference_ itu, juga dilakukan bimbingan teknis kebijakan evaluasi pelayanan publik menggunakan Formulir 01. Informasi yang tersedia dalam Formulir 01 berisikan enam aspek yang terdiri dari kebijakan pelayanan, profesionalisme sdm, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.  Pengisian Formulir 01 dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs sipp.menpan.go.id, oleh masing-masing unit kerja.

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Noviana Andrina menyampaikan bahwa data pada Formulir 01 sangat penting. Melalui data Formulir 01 maka evaluator akan mengetahui kondisi Unit Pelayanan yang akan dievaluasi,” ungkap Noviana, dalam _video conference_ yang diikuti oleh RSUD, DPMPTSP, Samsat, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lingkup Provinsi Jambi dan Provinsi Bengkulu. 

Kegiatan ini merupakan awal rangkaian evaluasi pelayanan publik 2020. Setiap unit penyelenggara pelayanan publik yang akan dievaluasi bisa mempersiapkan diri sebaik-baiknya demi tercapainya kualitas pelayanan publik yang prima dan berkualitas. (don/HUMAS MENPANRB)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.