News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Dampak COVID-19, 19 Petani yang di Penjara Kasus Tuduhan Karhutla Dibebaskan

Dampak COVID-19, 19 Petani yang di Penjara Kasus Tuduhan Karhutla Dibebaskan

The Jambi Times, BATANGHARI | Sembilan belas petani yang ditangkap dan ditahan pada (21/9/2019) akibat laporan PT REKI (Restorasi Ekosistem Indonesia) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kemarin, Kamis (16/4) menghirup udara bebas melalui proses asimilasi covid-19 dan cuti bersyarat yang diberikan Kemenkumham RI. 

"Alhamdulilah, berkat dukungan dan perjuangan Petani SPI yang solid dan tidak menyerah serta dukungan berbagai pihak melalui proses asimilasi Covid-19 dan cuti bersyarat yang diberikan Kemenkumham RI, Kemarin (16/4) semua petani yang dituduh Karhutla telah dibebaskan dan kembali pada keluarganya masing-masing." Ujar pengurus Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi, Ahmad Azhari, Hari ini Jum'at (17/4/2020) mengabarkan.

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Hukum DPW SPI beserta Lawyer, Gerakan Mahasiswa Petani Jambi (Gema Petani), Rekan-rekan media dan segenap petani SPI dan relawan kemanusiaan yang sudah turut membantu.

Sebelumnya, SPI Jambi menilai 19 petani yang ditangkap pada (21/4/2019) tidak terbukti di persidangan melakukan pembakaran dan penebangan hutan di konsesi yang dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT.REKI).

"Mereka ditangkap tanpa dokumen yang jelas dan juga tanpa pemberitahuan. Kami juga sudah ajukan praperadilan, hanya saja ditolak oleh hakim PN Muara Bulian. Kini kami akan terus berjuang di persidangan," kata Tim Pengacara SPI, Kurdiyanto dalam jumpa pers, Minggu (23/2/2020).

Ia menilai bahwa para petani itu jelas-jelas dikriminalisasi. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan tak ada satu pun saksi yang melihat atau mendengar secara langsung para petani ini melakukan pembakaran dan penebangan hutan.

“PT REKI mendapatkan izin pada tahun 2010 sementara para petani telah tinggal di sana sejak tahun 2002 silam. Jadi masyarakat lebih dulu tinggal di sana ketimbang PT REKI,” ujarnya.

Sarwadi, Ketua SPI Jambi menyesalkan sikap PT REKI yang tidak menghormati proses mediasi yang tengah berlangsung. Menurutnya, kriminalisasi terhadap petani sejak tahun 2012 hingga kini telah memenjarakan 28 petani.

“Saya berharap kejadian ini tidak terjadi lagi. Mari kita akhiri konflik ini. Karena menurut saya, konflik ini sesungguhnya adalah konflik agraria. Saya berharap semua pihak mau bermediasi agar konflik segera berakhir,” Ujar Sawardi.

Hari ini, Jum'at (17/4) ketika disinggung apakah SPI Jambi akan melaporkan balik PT REKI Pengurus SPI Jambi tidak menampiknya. Menurutnya saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bahan  terkait kebakaran hutan dan lahan di PT REKI sesuai dengan apa yang terungkap dan diakui PT REKI sewaktu jalannya persidangan.

"Iya, Saat ini kami rehat sejenak sembari berkonsultasi dengan tim hukum terkait upaya melaporkan balik perusahaan tersebut. Karena sesuai fakta persidangan di lokasi PT REKI ada 600 hektar yang terbakar dan itu diakui sendiri oleh PT REKI sewaktu di persidangan," ujar Azhari, Pengurus SPI Jambi.

Saat ditanya kapan pastinya mereka akan melaporkan pihaknya hanya menjawab nanti akan dikabari setelah ada hasil konsultasi dengan tim hukum organisasi dan lawyer yang akan menangani. (w)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.