Konflik Karhutla, Ini Tuntutan Masyarakat di Kejari Batang Hari
The Jambi Times, BATANGHARI | Setelah berakhirnya perusahaan kayu PT Asialog
dengan HPH nya di Jambi pada 2007, era baru kemudahan dan keterbukaan
akses terhadap tanah sebagai sumber ekonomi dimulai.
Warga yang berada disekitar dan di
eks HPH Asialog menyaksikan langsung monster besi ditarik mundur dari camp-camp
PT Asialog yang telah kosong dan ditinggalkan penghuninya.
Para petani semakin bersemangat dan
berduyun-duyun datang dari desa-desa sekitarnya untuk menanami lahan kosong
yang gundul, yang tertinggal hanya tunggul-tunggul kayu kering dan
semak-belukar.
Proses penanaman kembali oleh para
petani di desa dalam HPH Asialog dan desa-desa sekitar HPH Asialog telah
berlangsung sejak sebelum tahun 2000, bahkan sejak tahun 1996 saat PT Asialog
masih aktif mengambil kayu-kayu.
Belum sampai 10 tahun, pertanian dan
perkebunan rakyat telah berproduksi mendongkrak ekonomi para petani.
Ikatan sosial di antara petani semakin terbangun baik dan alami tertata
dengan baik.
Kawasan hutan yang tadinya gundul
dan rusak, kini telah menjadi perkampungan yang mandiri dengan pasar
pusat transaksi pemenuhan kebutuhan telah terbangun.
Berbagai fasilitas sosial dan fasilitas
umum seperti rumah ibadah, sekolah, bidan desa telah tersedia.
SD N 232 Sungai Jerat yang
terletak di Desa Tanjung Lebar Kecamatan Bahar Selatan Muaro Jambi telah
meluluskan siswa siswi kelas enam semenjak tahun 2014 dan SMP No 48 tahun
depan akan meluluskan siswa kelas 3.
“ Alhamdulilah SMP 48 Sungai
Jerat Desa Tanjung Lebar Kecamatan Bahar Selatan Muaro jJambi walau terpencil
namun berprestasi meraih juara dalam Oliampiade Sains sekecamatan Bahar
Selatan Muaro Jambi, ini aset Kabupaten Muaro Jambi yang membanggakan kami, ”
kata Hermina Wali Murid Mohammad Arifin Siswi SMP 48 Sungai Jerat.
Di Alam Sakti Tanjung Mandiri Sungai
Jerat Simpur semuanya telah memiliki rumah ibadah dan sekolah-sekolah
yang dibangun secara bergotong royong dan telah terbentuk RT-RT dan Kepala
Dusun yang berada di Desa Tanjung Lebar Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro
Jambi.
Lebih dari 800 Kepala Keluarga
di eks HPH Asialog terdaftar sebagai warga Desa Tanjung Lebar Kecamataan Bahar
Selatan Muaro Jambi.
Dalam setiap kontestasi politik dari
tingkat desa sampai dengan Pemilihan Umum Legislatif dan Eksekutif dari tingkat
Kabupaten sampai tingkat Pusat, warga eks Asialog terlibat aktif
menggunakan hak pilih dan memilih.
Dalam politik tingkat Desa Tanjung
Lebar, para warga petani juga menggunakan haknya untuk memilih dan di pilih
sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa Tanjung Lebar Kabupaten
Muaro Jambi.
Adiyanto merupakan utusan dari
warga Alam Sakti dan Tanjunbg Mandiri yang kemudian menjadi Ketua BPD
Desa Tanjung Lebar Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi.
Pada 22 September 2019 yang
lalu sejumlah warga Sungai Jerat RT 10 Desa Tanjung Lebar Kecamatan
Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi di tangkap oleh tim Gabungan Polres
Batang Hari dan Tim Karhutla, 19 orang petani di tangkap tanpa surat
penangkapan.
Pada fakta persidangan,
berdasarkan kesaksian yang diajukan oleh JPU, keterangan para terdakwa
dan keterangan saksi lainya, mereka ditangkap oleh Polres Batang Hari ditempat
yang jaraknya 2 sampai 7 kilo dari TKP kebakaran Lahan, saat itu mereka
ditangkap saat berada di warung, di rumah dan ditangkap saat dalam perjalanan.
“Saksi dari PT REKI dengan jelas
menyebutkan bahwa sekitar seluas 600 hektar telah terbakar dan selama 53
hari pihaknya berusaha memadamkan kebakaran tersebut diareal konsesinya,
artinya jelas sekali bahwa PT REKI tidak mampu mengurus konsesinya.
Semestimya yang dievaluasi adalah
kinerja PT REKI ,kok malah petani yang dikriminalsiasi.
Untuk itu kami sebagai saudara
mereka yang dipersangkakan dengan tuduhan Karhutla dan pemufakatan jahat dalam
pasal-pasal UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan, meminta dan mendukung Majelis Hakim yang memimpin persidangan 19
petani Sungai Jerat di Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk menjaga Marwah
Lembaga Peradilan sesuai fakta persidangtan demi Keadilan untuk memutus bebas
para terdakwa,Senin (02/02/2020) siang” kata Azhari selaku Kepala Biro PolHukam
DPW SPI Jambi di Kejari Batang Hari.
Untuk itu kepada Majelis Hakim
yang menagani kasus ditangkapnya Petani Sungai Jerat Desa Tanjung Lebar
Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi mengharap:
- Kami mendukung Hakim Yang Mulia Demi Menjaga Marwah Peradilan Negeri Muara Bulian untuk memutus sesuai fakta persidangan demi melindungi Hak Asasi Petani dan HAM.
- Bahwa demi keadilan atas nama Ketuhanan YME berdasar fakta persidangan dan kesaksian yang di ajukan pihak JPU, Keterangan Para Saksi fakta, Saksi Ahli, dan Saksi lainya serta Keterangan Terdakwa agar memutuskan Semua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. ***

