News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Konflik Karhutla, Ini Tuntutan Masyarakat di Kejari Batang Hari

Konflik Karhutla, Ini Tuntutan Masyarakat di Kejari Batang Hari



The Jambi Times, BATANGHARI | Setelah  berakhirnya perusahaan kayu  PT Asialog dengan HPH nya di Jambi pada 2007,  era baru kemudahan dan keterbukaan akses terhadap tanah sebagai sumber ekonomi   dimulai.

Warga yang berada disekitar dan di eks HPH Asialog menyaksikan langsung monster besi ditarik mundur dari camp-camp PT Asialog yang telah kosong  dan ditinggalkan penghuninya. 
Para petani semakin bersemangat dan berduyun-duyun datang dari desa-desa sekitarnya untuk menanami lahan kosong yang gundul, yang tertinggal hanya tunggul-tunggul kayu kering dan semak-belukar. 

Proses penanaman kembali oleh para petani  di desa dalam HPH Asialog dan desa-desa sekitar HPH Asialog telah berlangsung sejak sebelum tahun 2000, bahkan sejak tahun 1996 saat PT Asialog masih aktif mengambil kayu-kayu. 

Belum sampai 10 tahun, pertanian dan perkebunan rakyat telah berproduksi   mendongkrak ekonomi para petani. Ikatan sosial di antara petani semakin terbangun baik dan  alami tertata dengan baik. 
Kawasan hutan yang tadinya gundul dan rusak, kini telah menjadi perkampungan yang mandiri  dengan pasar pusat transaksi pemenuhan kebutuhan telah terbangun. 

Berbagai fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah, bidan desa telah tersedia.
SD N 232 Sungai Jerat  yang terletak di Desa Tanjung Lebar Kecamatan Bahar Selatan  Muaro Jambi telah meluluskan siswa siswi kelas enam semenjak tahun 2014  dan SMP No 48 tahun depan akan meluluskan siswa kelas 3.


“ Alhamdulilah  SMP 48 Sungai Jerat Desa Tanjung Lebar Kecamatan Bahar Selatan Muaro jJambi walau terpencil namun berprestasi meraih juara dalam Oliampiade Sains  sekecamatan Bahar Selatan Muaro Jambi, ini aset Kabupaten Muaro Jambi yang membanggakan kami, ” kata  Hermina Wali Murid Mohammad Arifin Siswi SMP 48 Sungai Jerat. 

Di Alam Sakti Tanjung Mandiri Sungai Jerat Simpur semuanya  telah memiliki rumah ibadah dan sekolah-sekolah yang dibangun secara bergotong royong dan telah terbentuk RT-RT dan Kepala Dusun yang berada di Desa Tanjung Lebar Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi.
Lebih dari 800 Kepala Keluarga  di eks HPH Asialog terdaftar sebagai warga Desa Tanjung Lebar Kecamataan Bahar Selatan Muaro Jambi.

Dalam setiap kontestasi politik dari tingkat desa sampai dengan Pemilihan Umum Legislatif dan Eksekutif dari tingkat Kabupaten sampai tingkat Pusat, warga eks Asialog  terlibat aktif menggunakan hak pilih dan memilih. 

Dalam politik tingkat Desa Tanjung Lebar, para warga petani juga menggunakan haknya untuk memilih dan di pilih sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa Tanjung Lebar Kabupaten Muaro Jambi. 

Adiyanto merupakan utusan dari warga  Alam Sakti dan Tanjunbg Mandiri yang kemudian menjadi Ketua BPD Desa Tanjung Lebar Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi.

Pada 22  September 2019 yang lalu sejumlah warga Sungai Jerat  RT 10 Desa Tanjung Lebar Kecamatan  Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi di tangkap oleh  tim Gabungan Polres Batang Hari dan Tim Karhutla, 19 orang petani di tangkap tanpa surat penangkapan.

Pada  fakta persidangan, berdasarkan kesaksian yang diajukan oleh JPU, keterangan para  terdakwa dan keterangan saksi lainya, mereka ditangkap oleh Polres Batang Hari ditempat yang jaraknya 2 sampai 7 kilo dari TKP kebakaran Lahan,  saat itu mereka ditangkap saat berada di warung, di rumah dan ditangkap saat dalam perjalanan.

“Saksi dari PT REKI dengan jelas menyebutkan bahwa sekitar seluas 600 hektar  telah terbakar dan selama 53 hari pihaknya berusaha memadamkan kebakaran tersebut diareal konsesinya, artinya jelas sekali bahwa PT REKI tidak mampu mengurus konsesinya. 

Semestimya yang dievaluasi adalah kinerja PT REKI ,kok malah petani yang dikriminalsiasi. 
Untuk itu kami sebagai saudara mereka yang dipersangkakan dengan tuduhan Karhutla dan pemufakatan jahat dalam pasal-pasal UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, meminta dan mendukung Majelis  Hakim yang memimpin persidangan 19 petani Sungai Jerat di Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk menjaga Marwah Lembaga Peradilan sesuai fakta persidangtan demi Keadilan untuk memutus bebas para terdakwa,Senin (02/02/2020) siang” kata Azhari selaku Kepala Biro PolHukam DPW SPI Jambi di Kejari Batang Hari.

Untuk itu kepada  Majelis Hakim yang menagani kasus ditangkapnya Petani Sungai Jerat Desa Tanjung Lebar Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi mengharap:
  1. Kami mendukung  Hakim Yang Mulia Demi Menjaga Marwah Peradilan Negeri Muara Bulian untuk memutus sesuai fakta persidangan   demi melindungi Hak Asasi Petani dan HAM.
  2.  Bahwa demi keadilan atas nama Ketuhanan YME berdasar fakta persidangan dan kesaksian yang di ajukan pihak JPU, Keterangan Para Saksi fakta, Saksi Ahli, dan Saksi lainya serta Keterangan Terdakwa  agar memutuskan Semua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. ***


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.