Seleksi Komisi Informasi Provinsi DKI Cacat Hukum?
The Jambi Times, JAKARTA | Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Pasal 25 ayat (2) menyebutkan bahwa Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Manindaklanjuti hal tersebut, Komisi Informasi lalu membentuk Tim Seleksi sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 04 Tahun 2016. Sesuai pasal 2 ayat (2) peraturan Komisi Informasi Nomor 04 tahun 2016, bahwa Tim Seleksi melakukan perekrutan anggota Komisi Informasi tingkat Provinsi ditetapkan melalui Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur yang salah satunya tugasnya adalah melakukan perekrutan, pendaftaran dan penyeleksian calon anggota Komisi Informasi tingkat Provinsi.
Tim Seleksi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melalui Nomor : 01/TIMSEL-KIP/XII/2019, tertanggal 17 Desember 2019 mengumumkan Pendaftran Seleksi Calon Anggota Komsi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2020 – 2024, secara tertulis TIM SELEKSI dengan susunan adalah ; Henri Subagiyo, SH., M.H sebagai ketua, Atika Nur Rahmania, S.IP., M.Si sebagai Sekretaris dan anggota adalah Prof. Dr. Ibnu Hamad, M.Si, Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum, Gede Narayana, S.E., M.Si. Setelah proses pengumanan, secara normatif Tim Seleksi bekerja mulai proses Test Potensi yang melahirkan 40 peserta untuk mengikuti tahap Psikotes dan Dinamika kelompok diteruskan dengan tahap wawancara, untuk menghasilkan 15 orang yang diajukan untuk mengikuti tahap pembuatan makalah untuk dilakukan wawancara di DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Dalam proses yang telah berjalan tersebut, kami berpandangan bahwa terdapat permasalahan terutama mulai dari tahap Psikotes dan Dinamika kelompok diteruskan dengan tahap wawancara. Permasalahan terkait proses tersebut adalah :
Tim Seleksi telah melanggar pasal 16 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor No. 04 Tahun 2016. Dimana disebutkan bahwa tahap wawancara dilakukan oleh SELURUH TIMSEL dan BUKAN ORANG yang tidak termasuk dalam SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam setiap pengumuman yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi. Realitasnya, dalam tahap wawancara hari pertama kamis, tanggal 20 Februari 2020, SEKRETARIS TIMSEL bernama Atika Nur Rahmania, S.IP., M.Si TIDAK HADIR sama sekali, disisi oleh RAIDES dan hari kedua jum’at tanggal 21 Februari 2020, yang bersangkutan hanya hadir setengah hari, lalu selanjutnya diisi kembali oleh RAIDES yang TIDAK tercantum dalam nama-nama TIM SELEKSI.
Penundaan Jadwal Pengumuman hasil seleksi psikotes dan wawancara merupakan bentuk pelanggaran dari TIM SELEKSI sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 04 Tahun 2016. Dimana disebutkan bahwa hasil tahap wawancara dilakukan 5 (lima) hari kerja setelah itu diumumkan 2 (dua) hari setelah mendapatkan hasil wawancara.
Seluruh TIM SELEKSI tidak menghadiri sama sekali tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok.
Tidak mengumumkan hasil Tahap Psikotes, Dinamika Kelompok dan Wawancara pada (dua) Media Elektronik selama 3 (tiga) hari berturut-turut sesuai Pasal 16 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 04 tahun 2016. Hal ini ditujukan atas hasil Pemberitaan Media Trans, tanggal 7 Maret 2020, disebutkan hanya di Webside Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, untuk mengaksesnyapun dalam kondisi error.
Berdasarkan Fakta tersebut diatas, dengan ini kami menuntut :
Meminta Kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk MEMBATALKAN proses seleksi calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dikarenakan CACAT HUKUM.
Meminta Gubernur Untuk membubarkan TIM SELEKSI dan membentuk TIM SELEKSI yang baru untuk melaksanakan tahap wawancara calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta hingga akhir.
Meminta Komisi I DPR – RI untuk memanggil Seluruh Anggota Komisi Informasi Pusat termasuk Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia merangkap anggota TIM SELEKSI Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Saudara Gede Narayana, S.E., M.Si, terkait proses seleksi yang CACAT HUKUM.
Meminta Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memberhentikan saudari Atika Nur Rahmania, S.IP., M.Si dari jabatannya Sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta yang diduga tidak menjalankan tugas secara profesional dan cenderung melakukan maladministrasi, dimana saat tahap Wawancara TIDAK PROFESIONAL dan tidak menghadiri proses wawancara tersebut dan digantikan oleh RAIDES.
Meminta Ombudsman untuk memanggil dan melakukan penyelidikan terkait maladministrasi yang berlangsung pada saat proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Menuntut Komisi Informasi Pusat untuk membentuk Dewan Kehormatan atas dugaan pelanggaran KODE ETIK yang dilakukan oleh Seluruh TIM SELEKSI termasuk saudara Gede Narayana, S.E., M.Si selaku Ketua Komisi Informasi Pusat merangkap anggota TIM SELEKSI Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Tuntutan ini datang dari peserta calon seleksi, mereka adalah :
|
|