News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Mengupas Aksi Korupsi Berjalan Mulus

Mengupas Aksi Korupsi Berjalan Mulus

OPINI 


Ditulis oleh Darmawan Ketua  umum  ICC RI

BESARNYA  anggaran yang dikucurkan Pemerintah ke daerah yang katanya untuk kepentingan rakyat, baik  bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah -Provinsi (APBD-P) maupun  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Anggaran itu untuk membangun sarana prasarana, Infrastruktur, dan peningkatan perekonomian masyarakat, namun berbeda dengan fakta yang ada di lapangan.

Anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah , baik APBD, APBDP maupun APBN hanya dinikmati sekelompok orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan untuk mencari keuntungan memperkayakan diri sendiri.

Pasalnya hasil Investigasi Ketua umum (N.G.O) ICC – RI dilapangan dari  temuan pada  tahun 2016 hingga 2019 terkait dengan perkembangan pembangunan dan perekonomian masyarakat, dinilai semakin terpuruk di karenakan,  pelaksanaan APBD, APBDP maupun APBN dinilai tidak tepat sasaran, hanya menjadi ajang korupsi berpesta pora menikmati keuangan negara.

Salah satu contoh menurut Ketua umum (N.G.O) ICC – RI menyampaikan melalui Media The Jambi Times  bahwa problem yang terjadi di Kabupaten Sarolangun, yaitu tentang pengelolaan anggaran yang dikucurkan ke Desa dengan nilai yang sangat pantastis yaitu, sumber dari Dana Desa  (DD) yang menggunakan Anggara Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) sebesar Rp900.000.000,00 lebih.

Dana Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan( P2DK) yang bersumber dari  Anggaran Pendapatan Beanja Daerah (APBD) sebesar Rp200.000.000. dan program bantuan dari Provinsi Rp60. 000.000,00  yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Beanja Daerah Propinsi (APBD-P) mulai dari tahun 2016 hingga 2019, dengan besarnya nilai anggaran tersebut yang seharusnya pembangunan di Desa tentu sudah lebih dari maksimal, ini.menurut  data yang di sampaikan Ketua umum (N.G.O) ICC – RI.

Namun fakta dilapangan belum banyak perobahan pembangunan yang ada di desa - desa dikarenakan diduga kuat anggaran tersebut rawan terjadi penyelewengan dan di korupsikan oleh oknum – oknum Kepala desa di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Sarolangun, yang tidak jelas kemana pembangunannya dan azas manfaatnya.

Menurut Ketua umum (N.G.O) ICC – RI, dugaan korupsi tersebut berlindung di balik INSPEKTORAT Kabupaten Sarolangun, dikarenakan pihak INSPEKTORAT tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat perturan dan perundang – undangan  yang ada.

Diduga pelaku korupsi Dana Desa (DD) di lindungi pihak INSPEKTORAT Kabupaten Sarolangun,.yang seharusnya pihak INSPEKTORAT melaksanakan tugasnya.

Salah satu faktor utama yang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan pengendalian Intern adalah efektivitas peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

Untuk itu, APIP harus terus melakukan perubahan dalam menjalankan proses bisnis guna memberi nilai tambah bagi kementerian negara atau lembaga dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal ini sejalan dengan peran PENGAWASAN INTERNAL untuk mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi. 

APIP juga mempunyai tugas untuk melakukan Pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diamanatkan dalam "Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008"  Tentang " Sistem Pengendalian Intern Pemerintah".

Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP ), “Inspektorat Daerah memiliki peran dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.
 
Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, ia mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan selain dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, 

INSPEKTORAT DAERAH menjadi pilar yang bertugas sebagai “PENGAWAS” sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2011 Tentang "Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2012" pada point penajaman, “Pengawasan angka 4 menetapkan perumusan, peran dari Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota yaitu melakukan :

a. Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah Kabupaten/kota (urusan wajib dan urusan pilihan) dengan menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan “daerah” kabupaten/kota.
b. Pengawasan” pelaksanaan urusan pemerintahan desa dengan ruang lingkup:
1. Pengawasan pada Pemerintah Desa.
2. Pengawasan pelaksanaan tugas pembantuan di Kabupaten/Kota; dan
3. Pemeriksaan khusus terkait dengan adanya pengaduan.
c. Pembinaan di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan “daerah” Kabupaten/Kota dan Desa, dengan ruang lingkup:
 
1) Pendampingan/asistensi meliputi :
a) Asistensi dalam penyusunan neraca aset pada unit kerja di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan”daerah Kabupaten/Kota dan Desa; dan
b) Asistensi penerapan SPIP di lingkungan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”Kabupaten/Kota.

2) Koordinasi dan sinergitas terhadap:

a) Pelaksanaan Rakorwasnas dan Rakorwasda;
b) Penyusunan Program Kerja “Pengawasan” Tahunan (PKPT) berdasarkan risk based audit plan; dan
c) Pemantauan Tindak Lanjut Hasil “Pengawasan”.

Pengawasan pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungs - fungsi dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan. 

Demikian halnya dalam organisasi pemerintah Fungsi Pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala Pemerintahan, seperti di lingkup Pemerintah Provinsi merupakan tugas dan tanggung jawab Gubernur, sedangkan di Pemerintah Kabupaten dan Kota merupakan tugas dan tanggung jawab Bupati dan Walikota. 

Namun karena katerbatasan kemampuan seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang mengikuti alur distribution of power sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori organisasi modern.

Maksud Pengawasan itu dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan di masa mendatang, Hal itu sebetulnya sudah disadari oleh semua pihak baik yang mengawasi maupun pihak yang diawasi termasuk masyarakat awam.

Sedangkan tujuan Pengawasan itu adalah untuk Meningkatkan Pendayagunaan Aparatur Negara dalam melaksanakan tugas - tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).

Seiring dengan semakin kuatnya tuntutan dorongan arus reformasi ditambah lagi dengan semakin kritisnya masyarakat dewasa ini, maka Rumusan Pengawasan yang sederhana itu tidaklah cukup dan masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar memperbaiki atau mengoreksi kesalahan untuk perbaikan di masa datang, melainkan terhadap kesalahan, kekeliruan apalagi penyelewengan yang telah terjadi tidak hanya sekedar dikoreksi dan diperbaiki akan tetapi harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah. 

Kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan  bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan hal yang sama, sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi berkurang dan akhirnya hilang. 

Hal seperti itulah yang menjadi cita - cita dan semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam Undang - Undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Salah satu tuntutan masyarakat untuk menciptakan good governance dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah kiprah Institusi Pengawas Daerah.

Sehingga masyarakat bertanya dimana dan kemana lembaga itu, sementara Korupsi merajalela. masyarakat sudah gerah melihat perilaku Birokrasi Korup, yang semakin hari bukannya kian berkurang tetapi semakin unjuk gigi dengan perbuatannya itu. 

Bahkan masyarakat memberi label perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan yang luar biasa, dan biadab, karena diyakini hal itu akan menyengsarakan generasi di belakang hari. 

Sampai-sampai masyarakat berfikir untuk membubarkan institusi Pengawas Daerah tersebut karena dinilai tidak ada gunanya, bahkan  dugaan ikut menyengsarakan rakyat dengan menggunakan uang rakyat dalam jumlah yang relatif tidak sedikit.

Secara naluri kegerahan masyarakat itu sebetulnya dapat dipahami, namun berbicara tentang Pengawasan sebenarnya bukanlah tanggung jawab Institusi, Pengawas semata melainkan tanggung jawab semua aparatur pemerintah dan masyarakat pada semua elemen. 

Karena sebetulnya Institusi Pengawas seperti INSPEKTORAT Daerah, bukannya berdiam diri, tidak berbuat, tidak  Inovatif adem dan sebagainya. Tetapi jauh dari anggapan itu, insan – insan Pengawas di daerah telah bertindak sejalan dengan apa yang dipikirkan masyarakat itu sendiri.

Langkah pro aktif menuju pengawasan yang efektif dan efisien dalam memenuhi tuntutan itu telah dilakukan seperti melakukan reorganisasi, perbaikan sistem, pembuatan pedoman dan sebagainya, namun kondisinya sedang berproses dan hasilnya belum signifikan dan terwujud seperti yang diinginkan oleh masyarakat tersebut.

Guna mewujudkan keinginan tersebut diperlukan langkah - langkah pragmatis yang lebih realistis dan sistematis dalam penempatan sumberdaya manusia pada Lembaga Pengawasan Daerah, mulai dari pimpinannya sampai kepada staf/pejabat yang membantu dan memberikan dukungan untuk kesuksesan seorang Pimpinan Lembaga Pengawasan tersebut. 

Seorang pimpinan organisasi akan memberikan pewarnaan terhadap organisasi tersebut, dan ia akan berfungsi sebagai KATALISATOR dalam organisasinya, sehingga untuk itu ia harus punya Integritas, moralitas dan kapabilitas serta kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.  

Sehingga dengan demikian, TUGAS PENGAWASAN yang dilaksanakan merupakan bagian dari solusi, dan bukan bagian dari masalah.

Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi. 

Titik berat pelaksanaan tugas pengawasannya adalah melakukan tindakan PREVENTIF yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) serta memperbaiki kesalahan - kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang di masa yang akan datang.

Segenap jajaran PENYELENGGARA NEGARA baik dalam tatanan EKSEKUTIF, LEGISLATIF, dan YUDIKATIF harus memiliki komitmen bersama untuk menegakkan Good Governance dan Clean Government. 

Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah Pusat dan Daerah telah menetapkan sasaran untuk meningkatkan pelayanan Birokrasi kepada masyarakat dengan arah kebijakan penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa (GOOD GOVERNANCE).

Dengan adanya komitmen Pemerintah untuk mewujudkan GOOD GOVERNANCE khususnya Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme maka kinerja atas Penyelenggaraan Organisasi Pemerintah menjadi perhatian Pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang EFEKTIF, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP ).

Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan dan Kegiatan Pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara Efektif dan Efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

Salah satu faktor utama yang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan pengendalian Intern adalah Efektivitas Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Untuk itu, APIP harus terus melakukan perubahan dalam menjalankan proses bisnis guna memberi nilai tambah bagi kementerian negara/lembaga dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Hal ini sejalan dengan Peran Pengawasan Intern untuk mendorong peningkatan Efektivitas Manajemen Risiko (RISK MANAGEMENT), pengendalian (CONTROL) dan tata kelola (GOVERNANCE) organisasi. APIP juga mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Peran Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah

Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP ), Inspektorat Daerah memiliki peran dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Dari segi fungsi - fungsi dasar manajemen, ia mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. 

Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, Inspektorat Daerah menjadi pilar yang bertugas sebagai pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2011 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2012 pada Point Penajaman Pengawasan angka 4 menetapkan perumusan peran dari Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota yaitu melakukan :

a. Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota (urusan wajib dan urusan pilihan) dengan menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
b. Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan desa dengan ruang lingkup:
c. Pengawasan pada Pemerintah Desa;
d. Pengawasan pelaksanaan tugas pembantuan di Kabupaten/Kota; dan
e. Pemeriksaan khusus terkait dengan adanya pengaduan.
f. Pembinaan di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan Desa, dengan ruang lingkup:

1) Pendampingan/asistensi meliputi:
2) Asistensi dalam penyusunan neraca aset pada unit kerja di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan Desa; dan
3) Asistensi penerapan SPIP di lingkungan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
4) Koordinasi dan sinergitas terhadap:
5) Pelaksanaan Rakorwasnas dan Rakorwasda;
6) Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berdasarkan risk based audit plan; dan
7) Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.

Namu jika hal itu yang akan dilaksana oleh piha INSPEKTORAT Kabupaten Sarolangun, tentunya pembangunan di Desa – desa yang ada di Kabupaten Sarolangun, sudah megah dan permanen bukan sebaliknya  ungkap Ketua Umum (N.G.O) ICC – RI dengan nada serius.

Sumber:
1. inspektoratkab.wordpress.com/./peran-inspektorat-daerah-sebagai-peng.
2. https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid…id…‎
3.laely.widjajati.photos.facebook/Di-Bandara-Hussein-Sastranegara-17-5-2013
4. laely.widjajati.photos.facebook/Add-a-description…
5. laely.widjajati.photos.facebook/nyantai-dulu-ah…..
6. laely.widjajati.photos.facebook/Add-a-description

.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.