DPD RI Bahas Isyu Hukum Pilkada tapi Tak Kunjung Selesai
The Jambi Times, JAMBI Rapat kerja Komite I DPD RI dalam rangka inventarisasi materi RUU Tentang Perubahan atas Undang Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, upati dan walikota dan pengawasan atas penyederhanaan birokrasi di daerah.Raker ini diselenggarakan di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Senin 3 Februari 2020.
Ada beberapa pertanyaan yang sangat menarik dari beberapa perwakilan lembaga mengenai penerapan hukum saat ada pelanggaran kampanye dalam pilkada.
Menurutnya, Pelanggaran hukum seperti maney politik hanya diberi waktu selama tiga hari sehingga kasus ini tidak tuntas dan terkesan mandul.
Di Provinsi Jambi ada lima kabupaten satu provinsi yang bakal ikut Pemilihan Gubernur dan Bupati.
Menurut anggota DPD RI perwakilan dari Kalimantan Tengah yang juga mantan gubernur dua periode ini mengelar tiga tempat RAKER, Jambi, Sulawesi Utara dan Provinsi Kalimantan Timur.
DPD RI memiliki tugas pokok dan fungsi terkait dengan masalah otonomi daerah, otonomi baru, DPD RI juga masih ada keterkaitan masalah pilkada
Dari salah satu peserta yang hadir sempat mengkritisi RAKER ini, karena sering dilakukan rutiin jelang PEMILU tapi tidak ada solusi yang signifikan.
Anggota DPD RI yang hadir adalah: Wakil ketua Komite I DPD RI Fahrul Rozi Perwakilan Aceh, A.M.Syukur perwakilan Jambi,Perwakilan Riau, M. Hairani Bengkulu , Syafrudin, Gustin Teras Narang mantan gubernur Kalimantan Tengah dua periode.
Gubernur dalam sambutanya mengatakan masih saja meninggalkan polemik Isyu politik uang, persyaratan pencalonan, tumpang tindihnya regulasi yang masih terjadi, baik PEMILU 2019 maupun PILKADA beberapa kota dan kabupaten pada 2018 lalu.
Gubernur berharap dengan kunjungan ini rancangan Undang Ungang No.10 tahun 2016 yang di inisiasi oleh DPD RI agar dapat mencerminkan aspirasi masyarakat yang melahirkan kepala daerah yang kredibel dan profesional.
Saat acara sedang berlangsung, Gubernur Jambi Fachrori Umar pamit meninggalkan RAKER DPD RI karena ada kegiatan.lain.
Ketika meninggalkan ruangan rapat, Gubernur langsung bergegas masuk ke dalam mobil meninggalkan rumah dinas dan tidak ada sesi wawancara.(in)