Konflik Lahan Masyarakat Lawan PT. Asiatic Persada Terus Memanas
The Jambi Times, BATANGHARI | Sudah puluhan tahun konflik masyarakat lawan PT. Asiatic Persada dikabupaten Batang Hari Provinsi Jambi tidak pernah berakhir.
Dan tidak berakhir pula pembebasan lahan masyarakat yang sudah diselesaikan oleh Pemerintah maupun dari pihak Perusahaan.
Kasus lahan didaerah ini diibaratkan seperti benang kusut yang tidak bisa ditemukan ujungnya.
Hingga pada tahun 2009 lalu insiden jurnalis GLOBALTV menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan di unit 18 perbatasan antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batang Hari dalam liputan kinflik lahan
Pada hari Minggu 02 Februari 2020, pukul 10.00.Wib yang lalu, sebanyak 350 orang securty dan karyawan PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada sekurity melakukan penggusuran dan perusakan tenda-tenda warga Suku Anak Dalam (SAD).
Perusakan dan penggusuran tersebut dilakukan secara brutal tanpa ada dialog terlebih dahulu dengan warga sebelum melakukan penggusuran.
Jumlah tenda yang digusur sebanyak 46 tenda. Data sementara total kerugian dari alat-alat dan barang-barang warga yang dirusak dan dijarah sebesar kurang lebih ratusan juta.
Ketika proses penggusuran terjadi untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan warga tidak melakukan perlawanan dan memilih mundur dari lokasi. Pukul 18.00.WIb sebagian warga pindah dan bermalam di Depan Kantor Kesbangpol Kabupaten Batang Hari.
Mahyudin sebagai pendamping dari Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Bangsa kepada The Jambi Times, Selasa (04/92/2020) siang tadi mengungkapkan kejadian bahwa ada tiga titik warga yang digusur, titik pertama yang digusur ada 46 tenda ,titik kedua ada 70 tenda dan titik ketiga lebih kurang ada 7 tenda semua di Desa Bungku.
PT. Bangun Desa Utama beralih ke PT.Asiatic Persada beralih lagi ke PT.Agro Mandiri Semesta dan sekarang sejak 2016 PT. Berkat Sawit Utama.
Menurut warga, PT.Jamer Tulen pelepasan lahan PT .Bagun Desa Utama seluas 27.150 ha, itu persetujuan prinsip cadangan lahan sisa kawasan hutan yang dilepas,mereka ini tidak mempunyai izin dan tidak berhak mengkusai lahan yang di klaim miliknya karena itu tanah negara.seharusnya mereka mengurus perizinan dan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Mahyudin dugaan kegiatan mereka itu ilegal karena ada fakta hukum,salah satunya UU Perkebunan.
Dengan adanya konflik karena perusahaan mengusut lahan masyarakat. konflik yang besar terjadi pada tahun 2000 hingga 2008. Ada 14 kelompok masyarakat yang sedang berkonflik dengan perusahaan dan dibuktikan surat surat sebelum terbitnya HGU.
Seharusnya, jika mengacu pada pasal 33 UUD 1945, hak penguasaan, pengelolaan, dan penerimaan manfaat dari kekayaan agraria seharusnya diprioritaskan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan adanya insiden ini warga SAD bersikap mengutuk tindakan penggusuran terhadap warga SAD dan Petani Jambi oleh PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada. Dan pemangku kepentingan bertanggungjawab atas penggusuran tersebut.
Menuntut pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan, keselamatan dan keamanan masyarakat adat SAD dan Petani Jambi untuk kembali ke kampung halamnnya semula yaitu Tanah Memang, Pinang Tinggi, Padang Salak, Bukit Terawang sehingga terhindar dari praktek kekerasan dan kriminalisasi dalam penyelesaian konflik agraria.
Meminta kepada bapak Presiden RI Jokowidodo dan Kementerian ATR agar segera mengembalikan lahan seluas 3.550 ha milik SAD dan petani berdasarakan surat Meteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1373/020/III/2016 pada tanggal 29 Maret 2016.
Menolak perpanjangan HGU PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses oknum pejabat kanwil BPN yang diduga sudah merekomendasikan perpanjangan HGU PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada kepada Kementerian ATR/BPN, karna salah satu syarat perpanjangan HGU maka lahan harus bebas dari konflik.
Meminta kepada pihak pemerintah dan aparat penegak hukum agar mengambil langkah penegakan hukum terhadap PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada, yang diduga sudah melakukan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit diatas kawasan hutan, diatas lahan konservasi dan di Sungai serta melakukan perluasan kebun yang diduga diluar Izin HGU termasuk perluasan kebun melalui anak perusahaan yaitu PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit yang tanpa Izin.
Meminta kepada bapak KapolriI mengusut dugaan tindak pidana perkebunan atas penguasaan tanah negara tanpa Izin dan tanpa hak untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit.(in)