Polemik, Solusi Akibat Pembahasan RAPBD 2020 di Rote Ndao
Oleh
Dr. Yanto M.P. EKON
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Rote Ndao sampai saat ini belum disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
Padahal ketentuan hukum tentang pedoman penyusunan dan pembahasan R-APBD telah diatur
secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang menjadi
pedoman penyusunan dan pembahasan R-APBD Tahun Anggaran 2020 adalah Pasal 308
sampai dengan 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2020 beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Menurut
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, penyusunan APBD Tahun Anggaran
2020 harus disinkronisasikan dengan Kebijakan Umum Pemerintah. Kebijakan Umum
Pemerintah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020, selanjutnya
RKP Tahun 2020 dijadikan sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga untuk menyusun
Rencana Kerja Tahun 2020 dan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020. RKPD digunakan sebagai pedoman dalam
proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2020.
Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah lebih lanjut dituangkan dalam
Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai
dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020. KUA dan PPAS Pemerintah Propinsi Tahun Anggaran 2020 masing�masing propinsi telah disinkronisasikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020,
sedangkan KUA dan PPAS Kabupaten/Kota berpedoman pada RKPD Tahun 2020 masing�masing Kabupaten/Kota telah disinkronisasikan dengan RKP Tahun 2020 dan RKPD Propinsi
Tahun 2020.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD oleh Pemerintah Daerah dan
diajukan kepada DPRD untuk dibahas telah berpedoman pada Permendagri Nomor 33 Tahun
2019 sebab penyusunan Rancangan PERDA Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut
telah didasarkan atas KUA-PPAS yang sudah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
DPRD sejak bulan Agustus 2019. KUA-PPAS yang telah memperoleh pengesahan dari DPRD
itu juga disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Rote Ndao. Namun ternyata Rancangan PERDA Tentang APBD yang
diajukan kepada DPRD untuk dibahas, tidak memperoleh persetujuan dari DPRD. Salah satu
penyebab tidak adanya kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD mengenai
Rancangan PERDA tentang APBD adalah keberadaan Tim Bupati Untuk Percepatan
Pembangunan (TBUPP) ditolak oleh DPRD sedangkan Pemerintah Daerah tetap
mempertahankan keberadaannya. Persoalannya adalah mengapa pemerintah daerah tetap
mempertahankan keberadaan TBUPP, sedangkan DPRD menolak keberadaannya?
bagaimanakah solusi penyelesaian dan akibat ketidaksepakatan R-APBD tersebut
terhadap pemerintahan daerah dan kelanjutan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020
Keberadaan TBUPP
Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao tetap mempertahankan keberadaan TBUPP
karena 3 (tiga) alasan. Pertama; keberadaan TBUPP telah dituangkan dalam KUA-PPAS dan
sudah memperoleh persetujuan dari DPRD pada persidangan sekitar bulan Agustus 2019. Oleh
karena itu, dalam pembahasan R-PERDA-APBD yang perlu dibahas untuk diupayakan
kesepakatan adalah rasionalisasi anggaran berupa mengurangi atau menambah anggaran yang
diusulkan oleh Pemerintah Daerah, bukan menolak keberadaan TBUPP yang sudah
memperoleh persetujuan dari DPRD pada bulan Agustus 2019. Kedua; dari segi sinkronisasi
dengan Kebijakan Umum Pemerintah dan Pemerintah Propinsi NTT sebagaimana amanat
Permendagri Nomor: 33 Tahun 2019, keberadaan TBUPP Kabupaten Rote Ndao sinkron atau
tidak bertentangan dengan Kebijakan Umum Pemerintah dan Pemerintah Propinsi NTT sebab
Tim Percepatan Pembangunan bukan hanya dibentuk di Kabupaten Rote Ndao melainkan telah
dibentuk juga di Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Pusat. Bahkan
hampir di seluruh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota telah dibentuk Tim
Percepatan Pembangunan ini. Ketiga; bagi Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil
Bupati, TBUPP penting dibutuhkan untuk memberikan analisis, pertimbangan dan saran atau
masukan-masukan kepada pemerintah demi penyelenggaraan pemerintahan yang memenuhi
asas manfaat dan kepastian hukum. Sebaliknya melalui media massa, telah diperoleh beberapa
alasan dari DPRD sehingga menolak keberadaan TBUPP dalam pembahasan Rancangan
PERDA Tentang APBD. Pertama; kewenangan TBUPP yang dituangkan dalam Keputusan
Bupati Rote Ndao Nomor: 111/KEP/HK/2019 Tentang Tim Bupati Untuk Percepatan
Pembangunan telah melampaui kewenangan Bupati dan Wakil Bupati; Kedua; tidak ada bukti
pelaksanaan kinerja TBUPP setelah pengangkatan oleh Bupati Rote Ndao.
Argumentasi Pemerintah Daerah untuk tetap mempertahankan keberadaan TBUPP, telah
didasari landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Landasan filosofis dari keberadaan TBUPP
karena Tim ini dirasa penting dan bermanfaat bagi kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan, terutama memberikan analisis, pertimbangan dan saran atas setiap kebijakan
atau keputusan yang diterbitkan. Sebaliknya landasan sosiologisnya adalah tim ini sudah
dibentuk di semua tingkat pemerintahan baik di Pemerintah Pusat, Propinsi maupun
Kabupaten/Kota untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Demikian pula
landasan yuridis yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk mempertahankan keberadaan
TBUPP karena penyusunan R-PERDA-APBD telah sesuai dengan Pasal 308 sampai dengan
315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor: 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2020 beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, yakni keberadaan
TBUPP sebelumnya telah dimuat dalam KUA-PPAS dan sudah memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari DPRD sejak bulan Agustus 2019 serta keberadaan TBUPP tersebut juga
sinkron atau tidak bertentangan dengan Kebijakan Umum Pemerintah dan Pemerintah Propinsi
NTT.
Sebaliknya terhadap alasan-alasan dari DPRD Kabupaten Rote Ndao menolak keberadaan
TBUPP, menurut penulis tidak dilandasi argumentasi filosofis, sosiologis maupun hukum yang
kuat sebab: (i) TBUPP diangkat dengan memberikan kewenangan tertentu berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Rote Ndao, sehingga yang merasakan kewenangan TBUPP telah melampaui
atau tidak melampaui kewenangan Bupati dan Wakil Bupati adalah Bupati dan Wakil Bupati
sendiri bukanlah DPRD. Apabila Bupati dan Wakil Bupati merasakan kewenangan TBUPP
melampaui kewenangan mereka dalam menjalankan tugas, maka Bupati dapat menggunakan
sebagaimana secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 313 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan: 1) Apabila kepala daerah dan DPRD
tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan
rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun
dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran
sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan; 2) Rancangan Perkada sebagaimana
dimaksud ayat (1) dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah
Propinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah Kabupaten/Kota; 3)
Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan Perkada
tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung
sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan
Perda tentang APBD; 4) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari, Menteri atau
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menetapkan rancangan Perkada
dimaksud menjadi Perkada.
Akibat Hukum Penetapan APBD Melalui Perkada
Menurut Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah bahwa persetujuan bersama Rancangan PERDA tentang APBD merupakan suatu
kewajiban dari DPRD dan Kepala Daerah dalam tenggang waktu paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Namun jika DPRD dan Kepala Daerah tidak
dapat memenuhi kewajiban untuk memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda
tentang APBD maka penetapan APBD didasarkan atas Peraturan Kepala Daerah. Akibat
hukum yang timbul dari ditetapkannya APBD berdasarkan Peraturan Kepala Daerah terhadap
Kepala Daerah dan DPRD berupa tidak dibayarnya hak-hak keuangan dari Kepala Daerah dan
DPRD selama 6 (enam) bulan. Sanksi administratif kepada Kepala Daerah dan DPRD ini
secara tegas diatur dalam Pasal 312 ayat (2) UU Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah yang menetapkan “DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama
rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun
sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak
keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam)
bulan”.
Sebaliknya terhadap pelaksanaan pembangunan untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten
Rote Ndao yang menjadi visi, misi dan program kerja dari Bupati dan Wakil Bupati tetap
berjalan sebagaimana mestinya, melalui pembiayaan dari APBD Tahun 2020, meskipun
penetapannya berdasarkan Peraturan Bupati (Peraturan Kepala Daerah). Hal ini berarti hak�hak masyarakat Rote Ndao untuk menikmati pembangunan selama tahun 2020 tetap terjamin,
meskipun tidak adanya kesepakatan antara DPRD dan PEMDA terhadap R-PERDA-APBD.
Jaminan ini dipertegas melalui Pasal 313 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Bupati untuk
menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati Tentang APBD menjadi
Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati Tentang APBD, apabila dalam tenggang waktu 30
(tiga puluh) hari, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan
Perkada/Perbup APBD terseb