News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Polemik, Solusi Akibat Pembahasan RAPBD 2020 di Rote Ndao

Polemik, Solusi Akibat Pembahasan RAPBD 2020 di Rote Ndao

Oleh
Dr. Yanto M.P. EKON

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 
Kabupaten Rote Ndao sampai saat ini belum disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. 
Padahal ketentuan hukum tentang pedoman penyusunan dan pembahasan R-APBD telah diatur 
secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang menjadi 
pedoman penyusunan dan pembahasan R-APBD Tahun Anggaran 2020 adalah Pasal 308 
sampai dengan 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 
Tahun Anggaran 2020 beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Menurut 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, penyusunan APBD Tahun Anggaran 
2020 harus disinkronisasikan dengan Kebijakan Umum Pemerintah. Kebijakan Umum 
Pemerintah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020, selanjutnya 
RKP Tahun 2020 dijadikan sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga untuk menyusun 
Rencana Kerja Tahun 2020 dan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana 
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020. RKPD digunakan sebagai pedoman dalam 
proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 
(APBD) Tahun Anggaran 2020. 
Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah lebih lanjut dituangkan dalam 
Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran 
Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai 
dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
Tahun Anggaran 2020. KUA dan PPAS Pemerintah Propinsi Tahun Anggaran 2020 masing�masing propinsi telah disinkronisasikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020, 
sedangkan KUA dan PPAS Kabupaten/Kota berpedoman pada RKPD Tahun 2020 masing�masing Kabupaten/Kota telah disinkronisasikan dengan RKP Tahun 2020 dan RKPD Propinsi 
Tahun 2020. 
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD oleh Pemerintah Daerah dan 
diajukan kepada DPRD untuk dibahas telah berpedoman pada Permendagri Nomor 33 Tahun 
2019 sebab penyusunan Rancangan PERDA Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut 
telah didasarkan atas KUA-PPAS yang sudah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari 
DPRD sejak bulan Agustus 2019. KUA-PPAS yang telah memperoleh pengesahan dari DPRD 
itu juga disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 
(RPJMD) Kabupaten Rote Ndao. Namun ternyata Rancangan PERDA Tentang APBD yang
diajukan kepada DPRD untuk dibahas, tidak memperoleh persetujuan dari DPRD. Salah satu 
penyebab tidak adanya kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD mengenai 
Rancangan PERDA tentang APBD adalah keberadaan Tim Bupati Untuk Percepatan 
Pembangunan (TBUPP) ditolak oleh DPRD sedangkan Pemerintah Daerah tetap 
mempertahankan keberadaannya. Persoalannya adalah mengapa pemerintah daerah tetap 
mempertahankan keberadaan TBUPP, sedangkan DPRD menolak keberadaannya? 
bagaimanakah solusi penyelesaian dan akibat ketidaksepakatan R-APBD tersebut 
terhadap pemerintahan daerah dan kelanjutan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020

Keberadaan TBUPP
Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao tetap mempertahankan keberadaan TBUPP 
karena 3 (tiga) alasan. Pertama; keberadaan TBUPP telah dituangkan dalam KUA-PPAS dan 
sudah memperoleh persetujuan dari DPRD pada persidangan sekitar bulan Agustus 2019. Oleh 
karena itu, dalam pembahasan R-PERDA-APBD yang perlu dibahas untuk diupayakan 
kesepakatan adalah rasionalisasi anggaran berupa mengurangi atau menambah anggaran yang 
diusulkan oleh Pemerintah Daerah, bukan menolak keberadaan TBUPP yang sudah
memperoleh persetujuan dari DPRD pada bulan Agustus 2019. Kedua; dari segi sinkronisasi 
dengan Kebijakan Umum Pemerintah dan Pemerintah Propinsi NTT sebagaimana amanat 
Permendagri Nomor: 33 Tahun 2019, keberadaan TBUPP Kabupaten Rote Ndao sinkron atau 
tidak bertentangan dengan Kebijakan Umum Pemerintah dan Pemerintah Propinsi NTT sebab 
Tim Percepatan Pembangunan bukan hanya dibentuk di Kabupaten Rote Ndao melainkan telah 
dibentuk juga di Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Pusat. Bahkan 
hampir di seluruh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota telah dibentuk Tim 
Percepatan Pembangunan ini. Ketiga; bagi Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil 
Bupati, TBUPP penting dibutuhkan untuk memberikan analisis, pertimbangan dan saran atau 
masukan-masukan kepada pemerintah demi penyelenggaraan pemerintahan yang memenuhi 
asas manfaat dan kepastian hukum. Sebaliknya melalui media massa, telah diperoleh beberapa 
alasan dari DPRD sehingga menolak keberadaan TBUPP dalam pembahasan Rancangan 
PERDA Tentang APBD. Pertama; kewenangan TBUPP yang dituangkan dalam Keputusan 
Bupati Rote Ndao Nomor: 111/KEP/HK/2019 Tentang Tim Bupati Untuk Percepatan 
Pembangunan telah melampaui kewenangan Bupati dan Wakil Bupati; Kedua; tidak ada bukti 
pelaksanaan kinerja TBUPP setelah pengangkatan oleh Bupati Rote Ndao. 
Argumentasi Pemerintah Daerah untuk tetap mempertahankan keberadaan TBUPP, telah 
didasari landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Landasan filosofis dari keberadaan TBUPP 
karena Tim ini dirasa penting dan bermanfaat bagi kepala daerah dalam penyelenggaraan 
pemerintahan, terutama memberikan analisis, pertimbangan dan saran atas setiap kebijakan 
atau keputusan yang diterbitkan. Sebaliknya landasan sosiologisnya adalah tim ini sudah 
dibentuk di semua tingkat pemerintahan baik di Pemerintah Pusat, Propinsi maupun 
Kabupaten/Kota untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Demikian pula 
landasan yuridis yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk mempertahankan keberadaan 
TBUPP karena penyusunan R-PERDA-APBD telah sesuai dengan Pasal 308 sampai dengan 
315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan 
Menteri Dalam Negeri Nomor: 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 
Anggaran 2020 beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, yakni keberadaan 
TBUPP sebelumnya telah dimuat dalam KUA-PPAS dan sudah memperoleh persetujuan 
terlebih dahulu dari DPRD sejak bulan Agustus 2019 serta keberadaan TBUPP tersebut juga 
sinkron atau tidak bertentangan dengan Kebijakan Umum Pemerintah dan Pemerintah Propinsi 
NTT. 
Sebaliknya terhadap alasan-alasan dari DPRD Kabupaten Rote Ndao menolak keberadaan 
TBUPP, menurut penulis tidak dilandasi argumentasi filosofis, sosiologis maupun hukum yang 
kuat sebab: (i) TBUPP diangkat dengan memberikan kewenangan tertentu berdasarkan Surat 
Keputusan Bupati Rote Ndao, sehingga yang merasakan kewenangan TBUPP telah melampaui 
atau tidak melampaui kewenangan Bupati dan Wakil Bupati adalah Bupati dan Wakil Bupati 
sendiri bukanlah DPRD. Apabila Bupati dan Wakil Bupati merasakan kewenangan TBUPP 
melampaui kewenangan mereka dalam menjalankan tugas, maka Bupati dapat menggunakan

sebagaimana secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 313 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 
2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan: 1) Apabila kepala daerah dan DPRD 
tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan 
rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun 
dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran 
sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan; 2) Rancangan Perkada sebagaimana 
dimaksud ayat (1) dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah 
Propinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah Kabupaten/Kota; 3) 
Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan Perkada
tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung 
sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan 
Perda tentang APBD; 4) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari, Menteri atau 
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menetapkan rancangan Perkada 
dimaksud menjadi Perkada.
Akibat Hukum Penetapan APBD Melalui Perkada
Menurut Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan 
Daerah bahwa persetujuan bersama Rancangan PERDA tentang APBD merupakan suatu 
kewajiban dari DPRD dan Kepala Daerah dalam tenggang waktu paling lambat 1 (satu) bulan 
sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Namun jika DPRD dan Kepala Daerah tidak 
dapat memenuhi kewajiban untuk memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda 
tentang APBD maka penetapan APBD didasarkan atas Peraturan Kepala Daerah. Akibat 
hukum yang timbul dari ditetapkannya APBD berdasarkan Peraturan Kepala Daerah terhadap 
Kepala Daerah dan DPRD berupa tidak dibayarnya hak-hak keuangan dari Kepala Daerah dan 
DPRD selama 6 (enam) bulan. Sanksi administratif kepada Kepala Daerah dan DPRD ini 
secara tegas diatur dalam Pasal 312 ayat (2) UU Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan 
Daerah yang menetapkan “DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama
rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun 
sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak 
keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) 
bulan”.
Sebaliknya terhadap pelaksanaan pembangunan untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten 
Rote Ndao yang menjadi visi, misi dan program kerja dari Bupati dan Wakil Bupati tetap 
berjalan sebagaimana mestinya, melalui pembiayaan dari APBD Tahun 2020, meskipun 
penetapannya berdasarkan Peraturan Bupati (Peraturan Kepala Daerah). Hal ini berarti hak�hak masyarakat Rote Ndao untuk menikmati pembangunan selama tahun 2020 tetap terjamin, 
meskipun tidak adanya kesepakatan antara DPRD dan PEMDA terhadap R-PERDA-APBD.
Jaminan ini dipertegas melalui Pasal 313 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 
Tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Bupati untuk 
menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati Tentang APBD menjadi 
Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati Tentang APBD, apabila dalam tenggang waktu 30 
(tiga puluh) hari, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan 
Perkada/Perbup APBD terseb

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.