News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pakar Hukum : Berita Yang Tidak Benar dan Tendensius dapat diproses Hukum

Pakar Hukum : Berita Yang Tidak Benar dan Tendensius dapat diproses Hukum

The Jambi Times, ROTE NDAO  |  Berita tentang Demi Suami, Bupati Rote Ndao Rela Korbankan APBD TA 2020, berbuntut panjang.

Pasalnya banyak pihak yang menyangsikan berita tersebut, selain seolah menggiring opini publik, juga dapat menyesatkan masyarakat.

Hal itu dibenarkan oleh Saiful Anam yang juga Pengamat Politik dan Hukum Universitas Nasional Jakarta.

"Kalau melihat beritanya, terlalu tendensius dan seakan mengarah kepada penggiringan opini publik yang dapat menyesatkan, sehingga saya menyarankan jangan ada lagi pemberitaan yang demikian"

Sekretaris Jendral Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) juga menegaskan, kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaaan tersebut dapat melakukan upaya hukum baik Etik kepada Dewan Pers, maupun menurut hukum pidana kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia.

"Dapat diadukan kepada Dewan Pers maupun kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut."

Selain itu Saiful Anam menyarankan agar setiap berita yang akan dipublikasikan agar senantiasa dilakukan penyaringan agar tidak terjadi tindakan pelanggaran hukum baik pidana maupun etika.kepada media ini Jumad 10/1/2020. 

Senada dengan Saiful Anam,  Pengamat hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang  Dr Yanto Ekon. SH., M. HUM yang di hubungi Wartawan media ini, jumad 10/1/2020 mengatakan pemberitaan tersebut sangat tendensius dan merugikan.
pihaknya mengajak kepada pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya hukum untuk melaporkan kasus ini ke pihak penegak hukum .

Berita seperti ini menurut saya tergolong pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dan pelanggaran pidana sebab berpotensi menyerang kehormatan dan nama baik orang lain.

"Berita tersebut dapat diduga melanggar kode etik pers/jurnalistik dan pelanggaran pidana sehingga pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengadukan atau melaporkan ke Dewan Etik Pers dan Kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Proses hukum tsb akan diperoleh fakta sumber berita dan mengapa membuat judul seperti itu.

Selanjutnya jika cukup bukti sebagai pelanggaran etik dan pidana maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,"tegas Ekon .

( Dance Henukh)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.