News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Aksi Sinurat Minta Suami Bupati Rote Ndao Lapor Ke Polisi

Aksi Sinurat Minta Suami Bupati Rote Ndao Lapor Ke Polisi

The Jambi Times, ROTE NDAO |   Bahwa tulisan degan judul "DEMI SUAMI, BUPATI ROTE NDAO RELA KORBANKAN APBD TA 2020" menurut Dosen , Fakultas Hukum ,Undana Kupang, Dr. Aksi Sinurat ,SH ,M. Hum minta suami Bupati Rote Ndao laporkan kepihak kepolisian, selain melanggar kode etik Jurnalistik, juga telah memasuki ranah hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers. 

Memang diakui bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip" Demokrasi, keadilan dan supremasi hukum dan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan pers juga mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, namun pers juga mempunyai kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma" hukum, kesusilaan serta asas praduga tak bersalah. 

Dengan judul tulisan atau opini seperti itu, selain tidak menghormati hak asasi orang lain dan telah melanggar norma kesusilaan atau etika, juga telah melanggar asas praduga tak bersalah. 

Dalam ketentuan atau UU Pers, perbuatan melanggar norma kesusilaan masyarakat dan melanggar asas praduga tak bersalah merupakan perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pihak yang merasa dirugikan dapat mengadukannya ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum pidana. Demikian." Sinurat .

(Dance Henukh)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.