Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Lampu Hias Ditangkap Kejari
The Jambi Times, JAKARTA | Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud
bekerjasama dengan aparat Kepolisian di Bandara Samratulangi Manado
menangkap dua tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lampu hias di
Kabupaten Kepulauan Talaud untuk tahun anggaran 2014, kedua tersangka
saat itu tengah mencoba melarikan diri ke luar daerah lewat jalur
penerbangan Pesawat Lion Air rute Manado - Jakarta, Minggu ( 8/12/2019) yang lalu.
Penangkapan terhadap ke dua tersangka
masing - masing LG alias Riko dan YS alias Yoshendriko yang diketahui
sebagai kontraktor proyek pengadaan lampu hias ini dilakukan setelah
petugas dari Kejari Kepulauan Talaud melakukan pengintaian selama
beberapa hari.
" Kedua tersangka tak berkutik saat ditangkap. Mereka berencana akan melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air. Namun berhasil dicekal oleh petugas Kejaksaan yang dibantu pihak Kepolisian Bandara Samratulangi. Sejumlah barang milik ke dua tersangka dan beberapa tiket serta Kartu Tanda Penduduk palsu yang sengaja digunakan untuk mengelabui petugas bandara berhasil diamankan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar, S.H, M.H.
Usai diperiksa secara intensif, kedua tersangka langsung diterbangkan menuju Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pesawat Wings Air ATR - 72 untuk diproses lebih lanjut.
"Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias untuk tahun anggaran 2014 dengan total anggaran 1, 4 Miliar Rupiah ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud sejak Oktober tahun 2018. Dan saat ini baru di tetapkan dua tersangka. Diduga masih ada tersangka lain yang masih sementara dalam pengembangan kami pihak Kejaksaan," ungkap Agustiawan
Kedua tersangka saat ini telah dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas III Lirung.
Kerja keras dari Tim Penyidik Kejari Kepulauan Talaud adalah momentum yang sangat baik karena bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tanggal 9 Desember 2019, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar.
" Kedua tersangka tak berkutik saat ditangkap. Mereka berencana akan melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air. Namun berhasil dicekal oleh petugas Kejaksaan yang dibantu pihak Kepolisian Bandara Samratulangi. Sejumlah barang milik ke dua tersangka dan beberapa tiket serta Kartu Tanda Penduduk palsu yang sengaja digunakan untuk mengelabui petugas bandara berhasil diamankan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar, S.H, M.H.
Usai diperiksa secara intensif, kedua tersangka langsung diterbangkan menuju Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pesawat Wings Air ATR - 72 untuk diproses lebih lanjut.
"Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias untuk tahun anggaran 2014 dengan total anggaran 1, 4 Miliar Rupiah ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud sejak Oktober tahun 2018. Dan saat ini baru di tetapkan dua tersangka. Diduga masih ada tersangka lain yang masih sementara dalam pengembangan kami pihak Kejaksaan," ungkap Agustiawan
Kedua tersangka saat ini telah dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas III Lirung.
Kerja keras dari Tim Penyidik Kejari Kepulauan Talaud adalah momentum yang sangat baik karena bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tanggal 9 Desember 2019, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud
bekerjasama dengan aparat Kepolisian di Bandara Samratulangi Manado
menangkap dua tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lampu hias di
Kabupaten Kepulauan Talaud untuk tahun anggaran 2014, kedua tersangka
saat itu tengah mencoba melarikan diri ke luar daerah lewat jalur
penerbangan Pesawat Lion Air rute Manado - Jakarta, Minggu ( 8/12/2019).
Penangkapan terhadap ke dua tersangka
masing - masing LG alias Riko dan YS alias Yoshendriko yang diketahui
sebagai kontraktor proyek pengadaan lampu hias ini dilakukan setelah
petugas dari Kejari Kepulauan Talaud melakukan pengintaian selama
beberapa hari.
" Kedua tersangka tak berkutik saat ditangkap. Mereka berencana akan melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air. Namun berhasil dicekal oleh petugas Kejaksaan yang dibantu pihak Kepolisian Bandara Samratulangi. Sejumlah barang milik ke dua tersangka dan beberapa tiket serta Kartu Tanda Penduduk palsu yang sengaja digunakan untuk mengelabui petugas bandara berhasil diamankan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar,.
Usai diperiksa secara intensif, kedua tersangka langsung diterbangkan menuju Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pesawat Wings Air ATR - 72 untuk diproses lebih lanjut.
"Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias untuk tahun anggaran 2014 dengan total anggaran 1, 4 Miliar Rupiah ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud sejak Oktober tahun 2018. Dan saat ini baru di tetapkan dua tersangka. Diduga masih ada tersangka lain yang masih sementara dalam pengembangan kami pihak Kejaksaan," ungkap Agustiawan
Kedua tersangka saat ini telah dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas III Lirung.
Kerja keras dari Tim Penyidik Kejari Kepulauan Talaud adalah momentum yang sangat baik karena bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tanggal 9 Desember 2019, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar. (Ana)
" Kedua tersangka tak berkutik saat ditangkap. Mereka berencana akan melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air. Namun berhasil dicekal oleh petugas Kejaksaan yang dibantu pihak Kepolisian Bandara Samratulangi. Sejumlah barang milik ke dua tersangka dan beberapa tiket serta Kartu Tanda Penduduk palsu yang sengaja digunakan untuk mengelabui petugas bandara berhasil diamankan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar,.
Usai diperiksa secara intensif, kedua tersangka langsung diterbangkan menuju Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pesawat Wings Air ATR - 72 untuk diproses lebih lanjut.
"Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias untuk tahun anggaran 2014 dengan total anggaran 1, 4 Miliar Rupiah ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud sejak Oktober tahun 2018. Dan saat ini baru di tetapkan dua tersangka. Diduga masih ada tersangka lain yang masih sementara dalam pengembangan kami pihak Kejaksaan," ungkap Agustiawan
Kedua tersangka saat ini telah dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas III Lirung.
Kerja keras dari Tim Penyidik Kejari Kepulauan Talaud adalah momentum yang sangat baik karena bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tanggal 9 Desember 2019, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar. (Ana)