News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Lampu Hias Ditangkap Kejari

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Lampu Hias Ditangkap Kejari



The Jambi Times, JAKARTA | Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud  bekerjasama dengan aparat Kepolisian di Bandara Samratulangi Manado menangkap dua tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lampu hias di Kabupaten Kepulauan Talaud untuk  tahun anggaran 2014, kedua tersangka saat itu tengah mencoba melarikan diri ke luar daerah lewat jalur penerbangan Pesawat Lion Air rute Manado - Jakarta, Minggu ( 8/12/2019) yang lalu.

Penangkapan terhadap  ke dua tersangka masing - masing LG alias Riko dan YS alias Yoshendriko  yang diketahui sebagai kontraktor proyek pengadaan lampu hias ini dilakukan setelah petugas dari Kejari Kepulauan Talaud melakukan pengintaian selama beberapa hari.

" Kedua tersangka tak berkutik saat ditangkap. Mereka berencana akan melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air. Namun  berhasil dicekal oleh petugas Kejaksaan yang dibantu pihak Kepolisian Bandara Samratulangi. Sejumlah barang milik ke dua tersangka  dan beberapa tiket serta Kartu Tanda Penduduk  palsu yang sengaja digunakan untuk mengelabui petugas bandara berhasil diamankan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar, S.H, M.H.

Usai  diperiksa secara intensif, kedua tersangka langsung diterbangkan menuju Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pesawat Wings Air ATR - 72 untuk diproses lebih lanjut.

"Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias untuk tahun anggaran 2014 dengan total anggaran  1, 4 Miliar Rupiah ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud sejak Oktober tahun 2018. Dan saat ini baru di tetapkan dua tersangka. Diduga masih ada tersangka lain yang masih sementara dalam pengembangan kami pihak Kejaksaan," ungkap Agustiawan

Kedua tersangka saat ini telah dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas III Lirung.

Kerja keras dari Tim Penyidik Kejari  Kepulauan Talaud adalah momentum yang sangat baik karena bersamaan dengan peringatan  Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI)  tanggal 9 Desember 2019, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud  bekerjasama dengan aparat Kepolisian di Bandara Samratulangi Manado menangkap dua tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lampu hias di Kabupaten Kepulauan Talaud untuk  tahun anggaran 2014, kedua tersangka saat itu tengah mencoba melarikan diri ke luar daerah lewat jalur penerbangan Pesawat Lion Air rute Manado - Jakarta, Minggu ( 8/12/2019).
Penangkapan terhadap  ke dua tersangka masing - masing LG alias Riko dan YS alias Yoshendriko  yang diketahui sebagai kontraktor proyek pengadaan lampu hias ini dilakukan setelah petugas dari Kejari Kepulauan Talaud melakukan pengintaian selama beberapa hari.

" Kedua tersangka tak berkutik saat ditangkap. Mereka berencana akan melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air. Namun  berhasil dicekal oleh petugas Kejaksaan yang dibantu pihak Kepolisian Bandara Samratulangi. Sejumlah barang milik ke dua tersangka  dan beberapa tiket serta Kartu Tanda Penduduk  palsu yang sengaja digunakan untuk mengelabui petugas bandara berhasil diamankan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar,.

Usai  diperiksa secara intensif, kedua tersangka langsung diterbangkan menuju Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pesawat Wings Air ATR - 72 untuk diproses lebih lanjut.

"Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias untuk tahun anggaran 2014 dengan total anggaran  1, 4 Miliar Rupiah ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud sejak Oktober tahun 2018. Dan saat ini baru di tetapkan dua tersangka. Diduga masih ada tersangka lain yang masih sementara dalam pengembangan kami pihak Kejaksaan," ungkap Agustiawan

Kedua tersangka saat ini telah dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas III Lirung.

Kerja keras dari Tim Penyidik Kejari  Kepulauan Talaud adalah momentum yang sangat baik karena bersamaan dengan peringatan  Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI)  tanggal 9 Desember 2019, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar. (Ana)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.