Jaksa Tangkap Mantan Bupati Kolaka
The Jambi Times, JAKARTA | Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dan
menangkap terpidana : DR. H. Buhari Matta SE., M.Si merupakan pelaku
kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka, pada
Sabtu (07/12/2109) beberapa waktu lalu sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Soppeng,
Sulawesi Selatan.
Terpidana Buhari Matta mantan Bupati Kolaka tersangkut perkara tindak pidana korupsi pada
Pemerintah Kabupaten Kolaka (Sulawesi Tenggara) dalam jual beli Nikel
Kadar Rendah antara Pemkab. Kolaka dengan PT. Kolaka Mining
Internasional yang menyebabkan Kerugian Negara sebesar
Rp.24.183.310.529,17.
Hal ini didasari atas putusan Kasasi
Mahkamah Agung RI Nomor: 755K/ Pid.Sus/2014 tanggal 25 Maret 2015 yang
menyatakan perbuatan terpidana Buhari Matta telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU RI No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi dengan vonis
selama 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp.500.000.000,00 dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan
pidana kurungan selama 6 bulan.
Terpidana merupakan pelaku kejahatan ke –
160 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga
saat ini 04 Desember 2019 yang berhasil diamankan dan sejak program
tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 367
orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.
Saat ini terpidana mantan Bupati Kolaka
tersebut sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar
untuk menjalani masa hukumannya.(Ana/JA)