Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Tes CPNS
JAKARTA – Kesempatan untuk mengabdi kepada negara telah dibuka Pemerintah melalui rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Salah satu tahapan penting yang harus dilalui pelamar adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Ombusdman soal CPNS 2019
CPNS Kabupaten Batang Hari
Seperti
tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted
Test (CAT) dan diberlakukan nilai ambang batas yang menjadi penentu
kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Di tahun
ini, terdapat perbedaan nilai ambang batas/passing grade yang harus
dilampaui pelamar dibandingkan tahun lalu.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi
Rahadian mengatakan bahwa Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi
terhadap soal-soal SKD dan pelaksanaan tes CPNS tahun lalu sehingga
terdapat perubahan passing grade dan jumlah soal. “Soal-soal tahun ini
dinilai lebih berbobot dengan kontrol yang lebih ketat,” jelasnya di
Jakarta, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan
Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD
Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi
khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing
grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes
Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Lanjutnya dikatakan, perubahan nilai
ambang batas juga dipengaruhi karena komposisi soal yang berubah untuk
tahun ini. Jumlah soal TWK yang semula 35 menjadi 30, sementara jumlah
soal TIU semula 30 menjadi 35. Sedangkan jumlah soal TKP tetap yakni 35
soal.
Andi
menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan berpengaruh terhadap kualitas
ASN. “Kami tetap mengedepankan kompetensi guna memperoleh CPNS yang
berkualitas dan berkompeten,” jelas Andi.
Nantinya,
peserta yang dapat mengikuti tes selanjutnya (SKB) adalah peserta yang
memperoleh nilai passing grade tertinggi. Bila formasi hanya 1 maka 3
peserta dengan nilai tertinggi yang dapat ikut tahapan selanjutnya.
Tak hanya formasi umum dan formasi khusus cyber security,
rekrutmen CPNS 2019 juga dibuka untuk formasi khusus lainnya. Bagi
formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan
diaspora, nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271 dengan nilai
TIU minimal 85. Sedangkan untuk penyandang disabilitas harus melampaui
nilai akumulatif 260 dengan TIU paling rendah 70, serta putra/i Papua
dan Papua Barat harus melewati nilai akumulatif minimal 260 dengan TIU
60.
Pemerintah
juga memberikan perhatian khusus kepada beberapa jabatan yang kurang
diminati/langka. Jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter
pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang nilai
kumulatifnya paling rendah 271 dengan nilai TIU 80.
Sedangkan
untuk pelamar pada jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin
kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler,
nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor
mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api harus melampaui
nilai kumulatif paling rendah 260 dengan TIU minimal 70.
Kelompok Soal Tes CPNS
Dalam
SKD, terdapat tiga kelompok soal yakni TWK, TIU, dan TKP. TWK
dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara,
dan Bahasa Indonesia.
Sementara
TIU dimaksudkan untuk menilai 3 kemampuan yakni kemampuan verbal,
kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Kemampuan verbal meliputi
analogi, silogisme, dan analitis, sedangkan kemampuan numerik adalah
yang berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan
kuantitatif, dan soal cerita. Lain halnya dengan kemampuan figural yakni
mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua
gambar, perbedaan beberapa gambar, dan juga pola hubungan dalam bentuk
gambar.
Terakhir,
TKP untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja,
sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme.
(nan/rr/HUMAS MENPANRB)