PANRB Serahkan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik di Wilayah III
The Jambi Times, JAKARTA | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) menyerahkan hasil evaluasi pelayanan publik di wilayah III.
Indeks pelayanan publik di wilayah ini mendapatkan predikat B atau
“Baik” yakni sebesar 3,51.
Deputi bidang
Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, dengan
perolehan predikat tersebut, unit pelayanan publik tidak boleh berpuas
diri. "Artinya, masih perlu kerja keras dan komitmen masing-masing pemda
di wilayah III untuk menuju pelayanan publik yang prima," ujar Diah
dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III, di
Jakarta, Selasa (05/11).
Pada acara ini,
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada 11 unit
pelayanan publik yang mendapat hasil evaluasi dengan predikat A
(pelayanan prima). Selain itu, penghargaan diberikan kepada 13 kepala
daerah sebagai pembina pelayanan publik terbaik. Piagam juga diberikan
pada kepala daerah dari Papua yang mendapatkan penghargaan sebagai wujud
hasil dari program percepatan pembangunan Papua.
Perlu
diketahui, yang termasuk wilayah III adalah Sulawesi Tengah, Sulawesi
Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat,
Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Jawa Tengah, dan D.I
Yogyakarta. Untuk Provinsi Sulawesi Tengah, sedang tidak dilakukan
evaluasi sebab mereka masih dalam tahap pembangunan pasca bencana alam.
Namun terdapat satu pemda yang dilakukan evaluasi di provinsi tersebut,
yakni Kabupaten Banggai. Lokus evaluasi pada wilayah III ini adalah 11
provinsi dan 67 kabupaten/kota.
Di tingkat
provinsi, unit pelayanan yang dievaluasi adalah DPM-PTSP, RSUD Provinsi,
dan SAMSAT. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, unit yang dievaluasi
melingkupi DPM-PTSP kab/kota, RSUD kab/kota, serta Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil.
Diah menerangkan,
instrumen yang digunakan untuk evaluasi mengacu pada Peraturan Menteri
PANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik. Dalam peraturan itu, ada enam aspek yang dinilai,
yakni profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan
publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.
Dari
hasil evaluasi tersebut, Diah memberikan beberapa hal yang perlu
dicatat. Diantaranya adalah pelibatan masyarakat dalam perumusan
kebijakan khususnya penyusunan standar pelayanan. Kemudian, unit
pelayanan juga harus mengelola pengaduan untuk perbaikan kualitas
pelayanan publik dan pendokumentasian kegiatan yang dilakukan. "Unit
juga harus melaksanaan survei kepuasan masyarakat dan menindaklanjuti
survei," pungkasnya. (don/HUMAS MENPANRB)
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima:*
1. RSUD Tugurejo
2. RSUD Cilacap
3. RSUD KRMT Wongsonegoro
4. RSUD Daya Makassar
5. DPMPTSP Kota Kendari
6. DPMPTSP Kab. Gunung Kidul
7. DPMPTSP Kabupaten Cilacap
8. DPMPTSP Kota Tegal
9. Disdukcapil Kota Surakarta
10. Disdukcapil Kab. Bantul
11. Disdukcapil Kab. Cilacap
*Kepala Daerah Pembina Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik:*
1. Gubernur D.I.Yogyakarta
2. Gubernur Jawa Tengah
3. Bupati Bantul
4. Bupati Banyumas
5. Bupati Cilacap
6. Bupati Gunung Kidul
7. Bupati Kulonprogo
8. Bupati Semarang
9. Bupati Sleman
10. Bupati Wonogiri
11. Walikota Makassar
12. Walikota Semarang
13. Walikota Yogyakarta
Penyerahan
penghargaan khusus kepada Kepala Daerah Pembina Pelayanan Publik
Kategori Sangat Baik dalam rangka percepatan pembangunan Papua dan Papua
Barat, yaitu Walikota Jayapura