PA212 Tak Punya Wewenang Tolak Ahok, Pengamat: Siapa Mereka?*
The Jambi Times, JAKARTA | Pengamat politik Karyono Wibowo menilai PA 212 tidak punya wewenang dan dasar hukum untuk melarang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menduduki jabatan penting di perusahaan plat merah.
"Mereka
enggak punya hak untuk melarang seseorang dasarnya apa memang siapa
mereka itu? Kan itu sama dengan melanggar hak seseorang untuk menduduki
posisi tertentu," ujar Karyono, Senin (18/11).
"Menurut saya, jelas sekali bahwa sikap tersebut jauh melampaui kewenangan dia," ujar Direktur Indonesia Public Institute ini.
Karyono
menegaskan motif dibalik reaksi berlebihan PA 212 terhadap Ahok, hingga
mengancam akan ada gelombang massa sangatlah diluar akal sehat.
Mantan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan materi saat
menjadi pembicara dalam seminar wawasan kebangsaan bertajuk "Dari aku
untuk Indonesiaku" di Universitas Kristen Petra (UKP), Surabaya, Jawa
Timur.
Ia menilai,
tidak ada relevansinya penolakan yang diutarakan PA212 dengan Ahok
menjabat pimpinan di salah satu perusahaan negara. "Ini sangat tidak
masuk akal," ucap dia.
Sebelumnya, Jubir
Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Barmukmin mengkritik rencana
penunjukkan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai
pimpinan BUMN.
Novel mengingatkan, Ahok pernah tersangkut masalah hukum dan divonis bersalah.
"Saya
rasa sangat tidak tepat di mana saya orang pertama didampingi ACTA yang
melaporkan Ahok dalam kasus penistaan agama dan Ahok sudah divonis
bersalah," kata Novel kepada merahputih.com di Jakarta, Kamis