Menteri Siti Nurbaya Memberikan Referensi Tentang Penanganan Sampah Plastik
The Jambi Times, JAKARTA | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan
referensi tentang penanganan sampah plastik pada sidang Komisi
Rekomendasi Politik Kongres Nasional Demokrat (Nasdem) pagi ini di
JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Minggu (10/11/2019).
Menteri
Siti menjelaskan tentang pentingnya peran kader partai dalam
pembangunan termasuk dalam pengelolaan sampah plastik. Dijelaskan
olehnya secara cukup rinci pada kesempatan tersebut tentang persepsi
publik terkait sampah, fakta dan data sampah serta sampah plastik,
perubahan paradigma kelola sampah, kebijakan dan rencana aksi
pengelolaan sampah.
Di hadapan peserta sidang
komisi itu pun Menteri Siti yang diundang sebagi kader Partai Nasdem,
menegaskan agar sesama koleganya beraktualisasi mengisi pemerintahan dan
pembangunan dengan sebaik-baiknya, tepat isu dan tepat sasaran.
Diuraikan
juga oleh Menteri tentang kebijakan pemerintah perihal pengurangan
sampah plastik. Pada tahun 2016, telah dirintis oleh asosiasi ritel
didukung pemerintah untuk penerapan kebijakan kantong plastik berbayar
hampir di seluruh minimarket di Indonesia. Kantong plastik berbayar
dalam arti bahwa bayaran itu untuk beban yang diberikan kepada
lingkungan.
"Menurut survey yg dilakukan pada
2016 itu sekitar 87% masyarakat setuju dengan kebijakan kantong plastik
berbayar, dan 91% masyarakat bersedia membawa kantong belanja sendiri
dari rumah. Dan perubahan perilaku terjadi di masyarakat akibat kampanye
dan regulasi pengurangan sampah plastik yaitu lebih meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk menggunakan tumbler, tas belanja, dan sedotan
tidak sekali pakai," ujar Menteri Siti
Dari
segi ancaman terhadap upaya konservasi dan pariwisata, sampah plastik
adalah sampah yang paling dominan ditemukan di destinasi wisata Taman
Nasional, baik di gunung maupun di laut, dan paling sulit terurai. Di
contohkan olehnya destinasi seperti Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru,
misalnya, sebanyak 56% sampah merupakan sampah plastik, sementara
sampah organik hanya 14%. Sementara komposisi sampah nasional pada 2018,
sebanyak 57% sampah organik dan hanya 15% sampah plastik.
“Oleh
karena itu, pemerintah bersama para pihak terus menggencarkan kampanye
pengurangan sampah plastik, dan mengeluarkan regulasi pajak yang lebih
besar untuk plastik,” tegas Menteri Siti.
Pemerintah
juga mengingatkan telah terjadi perubahan paradigma dalam pengelolaan
sampah secara umum, utamanya dengan langkah memilah jenis sampah. Untuk
kemudian diolah menjadi sumberdaya seperti mendaur ulang sampah menjadi
kreasi unik dan berharga. Di beberapa Bank Sampah sudah terlaksana,
seperti bayar tagihan atau beli sembako bisa menggunakan sampah plastik.
Paradigma
baru mengenai sampah yang berusaha dibangun adalah kesadaran bahwa
setiap orang adalah penghasil sampah maka setiap orang bertanggungjawab
atas sampahnya. “Sampahku tanggung jawabku, sampah kita tanggung jawab
kita,” kata Menteri Siti mengangkat slogan paradigma baru sampah.
Pemerintah
juga mendorong upaya pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
(PLTSa), sesuai implementasi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018. Tahap
awal akan dilakukan di 12 Kota Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa
Barat, Surabaya, Bekasi, Tangerang dan Tangsel. Surakarta, Makassar
dll.
“Selain itu juga menenerapkan teknologi
sampah plastik menjadi bahan baku aspal. Sejak 2018 sampai saat ini
telah di uji coba pada 16 kota daerah,” kata Menteri Siti.
Menteri
LHK mengajak seluruh kader Nasdem untuk ikut mengkampanyekan dan
melakukan edukasi masyarakat dalam hal pengurangan sampah plastik, demi
menjaga lingkungan yang bersih, sehat, dan bernilai. Juga melakukan
praktek bersama masyarakat dalam penerapan komposting sampah organik,
bank sampah dan industri, jadikan sampah sebagai sumberdaya. Itu semua
menempatkan sampah sebagai sumberdaya.
Produksi
kantong plastik mencapai 5 triliun lember setiap tahun, dan terbuat
dari minyak bumi sebanyak 12 juta barel atau 8% dari konsumsi minyak
dunia setiap tahun. Sementara rata-rata umur pakai hanya 20 menit saja,
setelah itu jadi sampah dan hanya kurang dari 3 persen yang didaur
ulang. Sisanya menjadi sampah yang perlu 1.000 tahun untuk hancur secara
alami.
Sehingga kepada para kader Partai
Nasdem Menteri Siti berpesan sebaliknya dari program eksekutif dan
legislatif, kader partai juga dapat menstimulir masyarakat untuk
mengelola sampah plastik sebagai program konsituensi.
“Dengan
kader beragam, partai dapat lebih peka pada masalah sampah plastik dan
begitupun, sampah plastik dapat menjadi perhatian untuk dikelola
termasuk dalam pengembangan ekonomi seperti dengan bank sampah, rumah
kompos, pelayanan kelola pilah sampah, waste to energi,” pungkas Menteri
Siti.*