KPAI Saatnya Pembangunan Sekolah Jadi Prioritas
The Jambi Times, JAKARTA | Masyarakat dikejutkan
dengan sebuah tragedi di pendidikan yang memakan korban jiwa dua orang,
yaitu satu guru dan satu siswa yang tertimpa atap bangunan sekolah saat
proses pembelajaran sedang berlangsung. Diduga kuat, ambruknya atap
bangunan SDN Gentong I Pasuruan akibat kesalahan konstruksi bangunan,
mengingat sekolah tersebut dibangun pada tahun 2016/2017 lalu.
Ironisnya, kejadian robohnya atap sekolah menimpa sekolah yang berada di
Jawa dan bahkan di wilayah kota, bukan pelosok.
Atap
sekolah yang terletak di Jl. KH Sepuh, Keluruhan Gentong, Kecamatan
Gadingrejo, Pasuruan itu ambruk pada Selasa, 5 November 2019 sekitar
pukul 08.30 WIB. Kejadian tersebut mengakibatkan lima bangunan kelas
ambruk total dan menimpa seluruh penghuni ruangan yang pada saat itu
sedang diadakan kegiatan belajar mengajar Berdasarkan catatan BPBD
Provinsi Jawa Timur, dua orang korban meninggal dunia, yakni seorang
guru (19 tahun) dan seorang siswi (8 tahun). Selain itu, BPBD juga
mendata sepuluh korban luka ringan berusia sekitar 7-11 tahun dan 2
korban luka berat.
Program sekolah aman yang
dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sejatinya
bukan hanya aman dari kekerasan, baik fisik, psikis maupun kekerasan
seksual, tetapi juga bangunan yang aman dari bencana maupun hal lain
yang berpotensi mencelakakan warga sekolah. Artinya, peristiwa ambruknya
atap sekolah di SDN Pasuruan yang mengakibatkan korban jiwa semestinya
dapat dicegah oleh proram sekolah aman tersebut.
Kronologi Kejadian
Menurut
informasi yang diperolah KPAI, pada pukul 07.00 wib siswa kelas II.A
jumlah 32 orang yg di isi pelajaran oleh ibu guru atas nama Ambar dan
II B jumlah 31 orang yg di isi pelajaran oleh ibu guru atas nama Tri
Hariayanti yang melaksanakan aktifitas belajar mengajar sedangkan kelas
V.A jumlah 33 dan VB jumlah 33 melaksanan aktifitas olah raga yang di
isi oleh guru atas nama Atim, namun sebagain siswa kelas V tidak ikut
aktifitas olah raga dan berada di dalam kelas yang atapnya ambruk.
Pada
saat Kelas V.A dan V.B melaksanakan aktifitas pelajaran olahraga salah
satu petugas perpustakaan atas nama Sevina (19) masuk keruang kelas V.A
untuk mempersiapkan pelajaran selanjutnya, ybs merupakan guru
pengganti.
Namun, pada pukul 08.30 wib tiba
tiba terjadi ambruknya atap empat (4) ruang kelas IIA,IIB,VA dan VB
sehingga mengenai siswa dan guru pengajar yang sedang melakaksankan
aktifitas belajar mengajar. Kemudian, pada pukul 08.50 wib para Korban
dievakuasi ke RSU Suedarsono Kel.Purutrejo Kec. Purworejo dan Rumah
sakit Medika Kel.Karangketug Kec.Gadingrejo Kota Pasuruan.
Melalui Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan atas kejadian tersebut KPAI menyatakan sikap sebagai berikut :
1. KPAI
menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya satu guru (petugas
perpustakaan yang hari itu bertugas menjadi guru pengganti) atas nama
Sevina Arsy Putri Wijaya (19) dan Ananda Irza Almira (8) tertimpa atap
sekolah yang roboh. KPAI juga menyampaikan duka mendalam atas 12 anak
didik (6 perempuan dan 6 laki-laki) yang mengalami luka berat sebanyak 2
anak dan luka sedang/ringan sebanyak 10 anak. Pada waktu kejadian, para
korban sedang berada di dalam ruang kelas saat atap bangunan sekolahnya
roboh.
2. Guru
dan murid dalam proses pembelajaran wajib mendapatkan perlindungan dari
sekolah, pemda/pemprov dan pemerintah pusat (Kemdikbud dan Kemenag).
Dalam pasal 14 ayat (1) poin (g) UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, dinyatakan bahwa “Dalam menjalankan tugas keprofesionalannya,
guru berhak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugasnya. Adapun yang wajib memberikan perlindungan
tersebut dalam Peraturan Pemerintah tentang Guru adalah Pemerintah dan
Pemerintah Daerah. Pada konteks perlindungan guru, patut dipertanyakan,
sampai sejauh mana pemerintah dan sekolah telah memberikan perlindungan
bagi guru saat menjalankan profesinya.
3. Berdasarkan
keterangan BPBD Prov. Jawa Timur, atap gedung sekolah yang roboh diduga
salah konstruksi, sehingga atap penahan dari galvalum tidak kuat
menahan beban sehingga abruk. Kepolisian sedang menyelidiki kasus ini
dan kita tunggu hasilnya. Karena, jika ternyata kesalahan dari pemborong
atau pihak yang mengerjakan proyek pembangunan ataupun rehab bangunan,
maka perlu diaudit dan juga diproses pidana karena telah memakan korban
jiwa akibat pengerjaan bangunan yang tidak sesuai dengan standar
kelayakan dan keamanan. Ini penting agar ke depannya para pemborong dan
kontraktor lebih hati-hati dalam bekerja demi kesalamatan penghuni
sekolah.
4. Menurut
data Neraca Pendidikan Daerah dari Kemdikbud, kota Pasuruan dalam APBD
yang diambil dari Pendapatan Asli Daerah untuk urusan pendidikan hanya
6,61%, padahal UUD 1945 pasal 31 ayat 4 berbunyi: Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen
(20%) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional. Kota Pasuruan adalah daerah dengan anggaran
pendidikan terendah di Jawa Timur. Dalam NPD diuraikan ada 22 gedung SD
dan 7 gedung SMP yang rusak berat tetapi belum bisa direhab lantaran
keterbatasan anggaran. Data sekolah-sekolah rusak tersebut harus
menjadi perhatian dan prioritas bagi pemerintah, baik pusat, provinsi
maupun daeerah untuk segera di perbaiki dengan standar kualitas bangunan
yang aman demi keselamatan seluruh warga sekolah.
5. KPAI
akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah dan akan segera
menjadwalkan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan dan OPD
terkait, seperti Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Dinas PPPA dan P2TP2A
kota Pasuruan, dll untuk membahas masalah ini.
Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan.
Reporter: Sulaeman