KPAI: Pemprov DKI Wajib Memenuhi Hak Atas Pendidikan Korban Pengusuran di Sunter
The Jambi Times, JAKARTA | Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima informasi terkait
anak-anak korban penggusuran di Sunter, Jakarta Utara melalui aplikasi
WhatsApp pada Jumat pagi, 22 November 2019. Pemberi informasi
menyampaikan bahwa banyak anak-anak tidak bisa bersekolah lagi pasca
penggusuran karena tempat tinggal sementara (baru) jauh dari lokasi
sekolah yang lama, selain itu dokumen rapor, akte kelahiran, buku-buku,
seragam, dan peralatan sekolah anak-anak mereka tidak sempat
diselamatkan saat penggusuran terjadi. Padahal penilaian akhir semester
ganjil tinggal menghitung hari.
Sebagai kota
yang menyandang predikat kota layak anak, Pemprov DKI Jakarta sudah
seharusnya menggunakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai
pertimbangan bagi seluruh kebijakan Pemprov, termasuk soal penggusuran.
Hal ini sesuai dengan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Pasal 2 UU 35/2014
tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan
anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi
Hak-Hak Anak meliputi:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Juru bicara KPAI, Retno Listyarti mengatakan Bidang Pendidikan atas
peristiwa penggusuran yang mengakibatkan anak-anak korban penggusuran
berpotensi kehilangan hak melanjutkan pendidikan, maka KPAI
menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama,
KPAI menyampaikan keprihatinan atas anak-anak Korban penggusuran di
Sunter yang hak atas pendidikan berpotensi terlanggar, karena
penggusuran dilakukan tanpa berpersfektif kepentingan terbaik bagi anak.
Misalnya, mempertimbangkan bahwa anak-anak yang tergusur sebentar lagi
harus mengikuti penilaian akhir semester di sekolahnya, saat ini
anak-anak dikabarkan tidak bersekolah pasca penggusuran, belum lagi
dampak psikologis anak-anak pasca penggusuran pasti dialami anak-anak,
mengungsi di tempat sementara pastilah bukan hal yang mudah bagi
anak-anak;
Kedua, untuk membahas masalah ini,
KPAI akan segera bersurat kepada Pemprov DKI Jakarta dan ditembuskan
kepada Organisasi Pelaksana Daerah (OPD) terkait seperti Dinas
Pendidikan, Dinas PPAPP dan P2TP2A Provinsi DKI Jakarta terkait
pemenuhan hak-hak anak atas hak pendidikan dan hak rehabilitasi secara
psikologis, jika diperlukan maka KPAI akan memanggil OPD terkait dalam
pemenuhan hak-hak anak-anak korban penggusuran Sunter tersebut. Bantuan
seragam dan buku juga harus dipenuhi karena banyak anak tak sempat
menyelamatkan baju dan peralatan serta perlengkapan sekolahnya;
Ketiga,
KPAI akan meminta Pemprov DKI Jakarta mencari data tempat tinggal baru
anak-anak korban penggusuran Sunter agar memudahkan solusi pindah
sekolah maupun pemenuhan hak-hak anak yang lain, misalhnya rehabilitasi
psikologis, penggatian dokumen rapor dan akte kelahiran, serta
kelanjutan KJP (Kartu Jakarta Pintar).