News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

KPAI: Pemprov DKI Wajib Memenuhi Hak Atas Pendidikan Korban Pengusuran di Sunter

KPAI: Pemprov DKI Wajib Memenuhi Hak Atas Pendidikan Korban Pengusuran di Sunter

 
 
The Jambi Times, JAKARTA | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  menerima informasi terkait anak-anak korban penggusuran di Sunter, Jakarta Utara melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat pagi, 22 November 2019. Pemberi informasi menyampaikan bahwa banyak anak-anak tidak bisa bersekolah lagi pasca penggusuran karena tempat tinggal sementara (baru) jauh  dari lokasi sekolah yang lama, selain itu dokumen rapor, akte kelahiran, buku-buku, seragam, dan peralatan sekolah anak-anak mereka tidak sempat diselamatkan saat penggusuran terjadi. Padahal penilaian akhir semester ganjil tinggal menghitung hari.  

Sebagai kota yang menyandang predikat kota layak anak, Pemprov DKI Jakarta sudah seharusnya  menggunakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan bagi seluruh kebijakan Pemprov, termasuk soal penggusuran. Hal ini sesuai dengan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Pasal 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.

Juru bicara KPAI, Retno Listyarti mengatakan Bidang Pendidikan atas peristiwa penggusuran yang mengakibatkan anak-anak korban penggusuran berpotensi kehilangan hak melanjutkan pendidikan,  maka KPAI menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, KPAI menyampaikan keprihatinan atas anak-anak Korban penggusuran di Sunter yang hak atas pendidikan berpotensi terlanggar, karena  penggusuran dilakukan tanpa berpersfektif kepentingan terbaik bagi anak. Misalnya, mempertimbangkan bahwa anak-anak yang tergusur sebentar lagi harus mengikuti penilaian akhir semester di sekolahnya, saat ini anak-anak dikabarkan tidak bersekolah pasca penggusuran, belum lagi dampak psikologis anak-anak pasca penggusuran pasti dialami anak-anak, mengungsi di tempat sementara pastilah bukan hal yang mudah bagi anak-anak; 

Kedua, untuk membahas masalah ini, KPAI akan segera bersurat kepada Pemprov DKI Jakarta dan ditembuskan kepada Organisasi Pelaksana Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas PPAPP dan P2TP2A Provinsi DKI Jakarta  terkait pemenuhan hak-hak anak atas hak pendidikan dan hak rehabilitasi secara psikologis, jika diperlukan maka KPAI akan memanggil OPD terkait dalam pemenuhan hak-hak anak-anak korban penggusuran Sunter tersebut. Bantuan seragam dan buku juga harus dipenuhi karena banyak anak tak sempat menyelamatkan baju dan peralatan serta perlengkapan sekolahnya;

Ketiga, KPAI akan meminta Pemprov DKI Jakarta mencari data tempat tinggal baru anak-anak korban penggusuran Sunter agar memudahkan solusi pindah sekolah maupun pemenuhan hak-hak anak yang lain, misalhnya rehabilitasi psikologis, penggatian dokumen rapor dan akte kelahiran,  serta kelanjutan KJP (Kartu Jakarta Pintar).


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.