RumahTerbakar, Korban Meminta Keadilan
The Jambi Times, LAMPUNG | Sebuah rumah milik Agustin Firman habis hangus terbakar. Rumah
berukuran 7 x 12 meter persegi yang beralamat di Dusun Kedondong Ilir,
Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung itu ludes dilalap si jago merah pada Sabtu siang hari, 21
September 2019. Usut punya usut, penyebab kebakaran adalah adanya
percikan api dari terjadinya arus pendek listrik PLN. Arus pendek
listrik PLN itu terjadi akibat kabel-kabel listrik dari tiang PLN
terjatuh setelah diseruduk sebuah mobil dump-truk pengangkut batu yang
sedang mencurahkan muatan sambal berjerak maju di halaman tetangga
Agustin Firman.
Dampak yang ditimbulkan oleh
jatuhnya kabel-kabel listrik akibat tandukan dump-truk itu, beberapa
rumah sekitar juga menalami gangguan listrik yang berkaibat pada
rusaknya (meledaknya) peralatan rumah tangga yang sedang menggunakan
tenaga listrik PLN. Tetangga Agustin Firman yang mengalami dampak
gangguan listrik bersamaan dengan terbakarnya rumah yang bersangkutan,
antara lain: Hermawan (televisi terbakar), Badrul Munir (almari es dan
dispenser terbakar), Heltoni (televisi terbakar/meledak), dan Dedi
Farizal (televisi terbakar).
Rumah Agustin
Firman merupakan sasaran terdekat dari arus pendek yang terjadi akibat
tertariknya kabel-kabel listrik oleh dump-truk yang sedang menurunkan
muatan di rumah Irwan Rosa, yang merupakan Plh Kepala Desa Kedondong.
Malang tak dapat ditolak, rumah korban bersama isinya ludes terbakar.
Kerugian materil yang dialami Agustin Firman diperkirakan mencapai Rp.
200 juta.
Kejadian terbakarnya rumah Agsutin
Firman akibat percikan api yang dihasilkan oleh arus pendek listrik PLN
sebagai akibat dari tertarik dan jatuhnya kabel-kabel listrik oleh
serudukan dump-truk disaksikan oleh Ainun Suri, bibi dari Agustin
Firman, yang kebetulan sedang berada di lokasi saat kejadian. Selain
itu, kejadian mengenaskan itu disaksikan langsung oleh para tetangga
Agustin Firman, antara lain: Yunizar (tetangga seberang rumah), Rozali
Karim (tetangga samping rumah), Kris Firli, Harun Syafei, dan Mudori,
yang kesemuanya merupakan tetangga terdekat rumah korban.
Peristiwa
kebakaran rumah tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke Polsek
Kedondong, pada hari itu juga, Sabtu (21/09/2019) pasca kejadian. Surat
tanda bukti laporan dibuat oleh petugas Polsek Kedondong dengan nomor:
TBL/D-943/IX/2019/Polda Lampung/Res Pewawaran/Sek Kedondong, tertanggal
21 September 2019. Surat laporan tersebut ditandatangani oleh Aipda Oky
Prihhantono, NRP. 77100561 sebagai Kepala SPK Polsek Kedondong.
Sayangnya,
setelah berjalan lebih dari 1 bulan, laporan polisi tersebut tidak
ditindak-lanjuti sebagaimana mestinya. Polisi Kedodong terlihat gamang
dan kebingungan untuk menangani kasus keteledoran sopir dan pemilik
dump-truk bersama pemilik batu yang diturunkan oleh dump-truk tersebut.
Mungkin juga, polisi kesulitan dana operasional dalam melakukan tindakan
yang diperlukan terkait masalah ini.
Perlu
diketahui bahwa, pemilik batu dan rumah tempat menurunkan muatan (batu)
dump-truk dimaksud dalam kasus ini, Irwan Rosa, adalah pelaksana harian
(Plh) Kepala Desa Kedondong. Irwan Rosa sebelumnya adalah Kepala Desa
definitif yang kemudian menjadi Plh sehubungan dengan posisi yang
bersangkutan sebagai salah satu kandidat dalam Pilkades Kedondong dalam
waktu dekat ini. Amat disayangkan, Irwan Rosa dinilai kurang bertanggung
jawab atas keteledorannya memasukkan buatan batu-batu bahan bangunan ke
halaman rumahnya yang telah menyebabkan kerugian besar warganya
sendiri.
Terkait dengan kasus tersebut, Ketua
LSM Topan RI, Edi Suryadi menyampaikan simpati yang sangat mendalam
terhadap korban dan keluarganya, dan menyesalkan ketidakpedulian Plh
Kades Kedondong Irwan Rosa dan pihak Kepolisian Kedondong. “Kasus ini
sudah dilaporkan korban Agustin Firman ke Polsek Kedondong, semestinya
Polsek sudah melakukan pemanggilan terhadap para pihak, baik korban,
tetangga-tetangganya, pihak sopir dump-truk, pemilik batu, Plh Kades
Kedondong, dan lain-lain. Sudah sebulan berlalu, tapi Polsek belum
berbuat apa-apa. Bagaimana mungkin keadilan dapat diwujudkan kepada
korban dan keluarganya jika polisi diam saja?” ungkap Edi dengan nada
tanya.
Padahal, kata Edi, apparat penegak hukum
dapat menggunakan pasal 188 KUHPidana dalam kasus ini. “Barang siapa
karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal ini
semestinya bisa diterapkan dalam kasus kebakaran rumah warga yang
diakibatkan kelalaian sopir, pemilik dump-truk dan pemilik batu yang
diturunkan di areal yang ada kabel-kabel listrik PLN. Termasuk PLN juga
harus tanggung jawab,” ujar lulusan sarjana ekonomi itu.
Oleh
karena itu, Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Ketua PPWI Lampung
ini mendatangi sejumlah lembaga terkait di Jakarta. “Saya bersama
keluarga korban telah mendatangi Propam Polri untuk melaporkan perilaku
polisi di Polsek Kedondong yang lalai dalam menjalankan tugasnya,” ujar
Edi kepada media ini, Sabtu 19 Oktober 2019.
Selain
itu, lanjut Edi, dirinya juga atas nama LSM Topan RI telah mendatangi
kantor Ombudsman RI untuk menyampaikan laporan tentang dugaan
ketidakberesan manajemen PLN yang tidak melakukan perawatan secara baik
terhadap fasilitas jaringan PLN di desa Kedondong, yang dinilai
mengakibatkan mudahnya kabel-kabel terseret dan jatuh, yang akhirnya
menyebabkan arus pendek yang menghanguskan rumah warga, dan merusak
sejumlah peralatan rumah tangga warga desa. “Kami laporkan juga PLN ke
Ombudsman RI, mereka lalai, tidak merawat dengan baik jaringan listrik
di Desa Kedondong. Kalau begitu semua, banyak warga yang akan dirugikan
jika PLN tidak bekerja semestinya,” tegas Edi.
Agustin
Firman, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa ia dan keluarganya hanya
mengharapkan keadilan atas duka yang menimpanya akibat keteledorang
orang lain. “Saya hanya minta keadilan, rumah tempat tinggal yang sudah
dibangun dengan susah-payah bertahun-tahun, ludes dalam waktu sekejap,
oleh karena ulah teledor dari orang lain. Sekali lagi saya mohon
keadilan,” pinta Agustin Firman. (APL/Red)