IJC: RKUHP: Demi Rakyat ataukah Penguasa?
The Jambi Times, TANGSEL | menjelang pengesahan revisi kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP)
mengundang banyak pro-kontra, sehingga dampak luas tekanan masyarakat
pada pemerintah membuat presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan
Rakyat — RI menunda pengesahan RKUHP yang dianggap kontroversi tersebut.
Politik
pengesahan terhadap RKUHP ini tampak menyudutkan masyarakat, Indonesia
Jurisprudence Community (IJC) menggelar diskusi publik bertajuk RKUHP:
Demi Rakyat ataukah Penguasa? Di Café Sahabat Kopi Ciputat, Tangsel.
(9/9/19)
Salah satu pernyataan narasumber,
bahwa ada tiga persoalan hukum dalam masyarkat. Persoalan tersbut timbul
karena kurangnya pengetahuan masyarakat untuk membela diri atau memaksa
negara untuk bekerja. Pertama, karena miskin harta, informasi, dan
pengetahuan. Kedua, karena tidak punya akses kekuasaan tapi punya
kekayaan yang melancarkan urusan. Ketiga, karena orang yang punya
pengetahuan dan akses kekuasaaan. Ungkap Haris Azhar (Direktur Lokataru)
dalam diskusi publik di Café Sahabat Kopi.
Menurut
Haris Azhar, seolah-olah RKUHP hanya satu dari sekian banyak kemuakan
masyarakat. Dan RKUHP ini merupakan suatu simbol masyarakat menolak
negara.
Artinya, RKUHP tampaknya memiliki
dampak sosilogis yang cukup tinggi, sehingga penundaan tersebut
dimungkinkan untuk meredakan situasi dan kondisi saat ini. Hal ini tentu
harus dilakukan oleh pemerintah, khususnya presiden sebagai pemimpin
yang merepresentasikan aspirasi masyarakat.
Sedangkan
Afzal Mahfuz (Anggota Komisi II DPR-RI 2014 — 2019) mengatakan,
memang menjalang akhir jabatan DPR, timbul banyak polemik terhadap
materi pokok seperi RKUHP, Pertanahan, KPK dan lain-lain. Namun, jika
kita melihat fungsi DPR setidaknya ada tiga, Dari sisi aspek legalitas
fungsi tersebut diantaranya fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi
pengawasan.
Dari tiga fungsi ini, setidaknya
fungsi legislasi dapat menjadi bahan evaluasi terhadap peraturan
perundang-undangan yang didasarkan pada berbagai aspek maupun
pendekatan.
Menurutnya memang RKUHP ini atas
inisiasi pemerintah berdasarkan UU, urutannya sebagai berikut pemerintah
mengajukan kemudian DPD RI (berdasarkan amanat UU MD3) melakukan
pembahasan kemudian dilaporkan Komisi Terkait (Komisi 3), kemudian masuk
ke Badan legislasi, hasil dari pembahsan Baleg masuk dalam usulan
daftar isi masalah, Setelah itu, dilimpahkan kembali kepada pemerintah
untuk dikaji ulang, kemudian dilimphakan ke komisi terkait untuk
melakukan panja bersama pakar hukum.
Afzal
Mahfuz berharap bahwa perubahan signifikan dan perubahan
besar-besaran akan terjadi maka perlu pendidikan untuk generasi baru
yang nantinya akan mengisi ruang-ruang pemerintahan dan wakil rakyat.
Akhirnya, dapat menambah penguatan terhadap idealitas dan moralitas
sebagai anak bangsa.