Chris Parangan : " Mahally Harus Belajar UU No 5 Thn 2014 (UU ASN) "
The Jambi Times, MATARAM | Politisi Partai Golkar Chris Parangan angkat bicara terkait pernyataan Mahally Fikri yang menyinggung tentang jatah Sekda NTB, Ia menilai pernyatan tersebut berimplikasi pada melemahnya intelektualitas dan independensi dari 5 orang yang kini masuk nominasi sebagai calon Sekretaris Daerah Provinsi NTB.
Mantan Direktur
Komunikasi Politik Jokowi – Ma’ruf ini mengatakan jika Mahally
sepertinya tidak memahami Undang – Undang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN)
nomor 5 tahun 2014, yang mengatur tentang pengangkatan jabatan Sekda.
Hal inipun dipertagas kembali oleh Chris Parangan, bahwa jabatan Sekda
bukan jabatan yang bisa didapatkan melalui pertarungan atau kontestasi
politik.
“Salah besar bila jabatan sekda bisa
di kapling – kapling, ini bukan jabatan politik tetapi jabatan karir,
harusnya dia paham,” ujar Chris kepada awak media di Mataram Selasa
(15/10).
Chris juga menegaskan bahwa
Zullkieflimansyah bukan Gubernur Demokrat, melainkan milik seluruh
rakyat NTB. Ia tidak menapikan pasangan Zul-Rohmi di usung oleh Partai
Demokrat tetapi bukan berarti jabatan Sekda menjadi kekuasaan penuh
partai pengusung tersebut.
“Ia benar Zul-Rohmi
di usung oleh Partai Demokrat, tetapi bukan berarti semua jabatan
strategis seperti Sekda juga menjadi kaplingan partai, ini persepsi yang
salah,” jelas Chris.
Suami dari Eva Nurcahya
Ningsih, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTB ini
bahkan menyampaikan logika berfikir jika saja pemilihan Sekda menjadi
lobi – lobian politik. Ia mengatakan jika saat Sekda terpilih nanti,
yang melantiknya adalah Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, bukan Ketua
dari partai yang dianggap memiliki jatah seperti yang dimaksudkan
Mahally.
“Karena saat pelantikan Pejabat Sekda
NTB nanti, itu dilakukan oleh Gubernur NTB yang bernama DR. H.
Zulkieflimansyah, BUKAN Ketua Partai Demokrat NTB,” tegasnya.
Dalam
berita media local tertanggal 15 Oktober 2019 berjudul “Demokrat ogah
kue kemenangan Zull-Rohmi dibancak”, dituliskan pernyataan Mahally Fikri
tentang jatah Sekda harus dari tim sukses atau tim pemenangan
Zull-Rohmi. Dalam koran tersebut bahkan Mahally Fikri menyebutkan bahwa
Zull-Rohmi tahu siapa diantara calon Sekda itu yang dari awal Pilkada
mengharapkan Zull-Rohmi memimpin NTB, dan tahu juga siapa yang bukan.
Yang berarti bahwa seakan seleksi Sekda NTB merupakan jatah dari
fanatisme Zull-Rohmi.
Seperti
di ketahui 5 orang calon Sekda mengikuti seleksi pemilihan jabatan
tertinggi di jajaran birokrasi NTB. Lima nama tersebut adalah
Ridwansyah, Baiq Eva Nurcahyaningsih, Husnul Fauzi, Iswandi dan Lalu
Gita Aryadi. (Zi JN)