Tanggapan Soal Berita Kalah Gugatan di PT Versi Dewan Pers
The Jambi Times, JAKARTA | Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menegaskan, kebijakan Dewan Pers
bersama Konstituen membuat peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan Uji
Kompetensi Wartawan sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh
UU Pers No. 40 tahun 1999.
Baca juga: Permohonan Diterima, Dewan Pers Kalah Ditingkat Banding
Baca juga: Dewan Pers Menang di PT, Rompas: Dewan Pers Harus Hormati Putusan Banding
Baca juga:Eksepsi Dewan Pers Ditolak PT, Senator DPD RI: Dewan Pers Harus Patuh Hukum
Baca juga: Permohonan Diterima, Dewan Pers Kalah Ditingkat Banding
Baca juga: Dewan Pers Menang di PT, Rompas: Dewan Pers Harus Hormati Putusan Banding
Baca juga:Eksepsi Dewan Pers Ditolak PT, Senator DPD RI: Dewan Pers Harus Patuh Hukum
“Kewenangan Dewan
Pers itu sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur di dalam Pasal 15
ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturanperaturan pers. Jadi
Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan itu ada niscaya
dan sudah diikuti oleh semua stakeholder pers, karena memang
diperlukan,” ujar Hendry CH Bangun, di
Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Penegasan
Wakil Ketua Dewan Pers ini disampaikan terkait dengan beredarnya hoaks
berisi seolah-olah Dewan Pers telah kalah melawan gugatan yang diajukan
Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga
Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan Heintje Grontson Mandagie yang
menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers soal kewajiban wartawan
Indonesia mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang sesuai dengan Standar
Kompetensi Wartawan.
Faktanya, dalam
keputusannya No.331/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Agustus 2019, majelis
hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang terdiri dari Imam
Sungudi sebagai ketua dan hakim anggota
masing-masing Haryono
dan Hiyanto, menyatakan seluruh gugatan penggugat ditolak, juga
menghukum para penggugat untuk membayar perkara.
Dewan
Pers menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional
yang membangun framing atau opini ke publik bahwa Dewan Pers sebagai
Terbanding (dahulu Tergugat) diputuskan telah dikalahkan oleh Majelis
Hakim Tinggi PT DKI Jakarta dan Pengadilan memenangkan perkara gugatan
dari Pembanding (dahulu Pengugat I dan Penggugat II).
Dalam Amar Putusan Banding tanggal 26 Agustus 2019 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang
diketuai
oleh Imam Sungudi, SH., MH dengan jelas mengadili dan memutuskan
menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat,
membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari
2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut.
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum
Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada
kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar
150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Adanya Putusan Banding ini menyatakan bahwa:
1.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan Banding dari
Penggugat, artinya bahwa perkara Pembanding diterima untuk diperiksa
BUKAN dimenangkan. Pernyataan yang menyebutkan menerima permohonan
Banding dari Pembanding merupakan kemenangan perkara dari Pembanding
sama sekali menyesatkan dan secara hukum tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta menyatakan Eksepsi dari Dewan Pers (Terbanding - dahulu
Tergugat) tidak dapat diterima, hanya semata-mata terkait formalitas dan
prosedural pengajuan gugatan dari Penggugat (Pembanding) di tingkat PT
DKI Jakarta. PT DKI Jakarta menilai berhak mengadili perkara ini dan
untuk ini berarti juga PT DKI Jakarta sama sekali BELUM masuk dalam
pemeriksaan POKOK atau SUBSTANSI perkara sehingga dalam hal ini sama
sekali tidak benar dan sangat menyesatkan berita atau opini publik yang
menyebutkan Pembanding dimenangkan oleh PT DKI Jakarta.
3.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tegas MENOLAK SELURUH gugatan dari
Pembanding (dahulu Para Penggugat) dalam POKOK PERKARA atau SUBSTANSI
PERKARA artinya setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya, PT DKI
Jakarta memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat WL dkk. Artinya,
dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah
sebelumnya telah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dengan adanya
keputusan PT DKI Jakarta ini, jelaslah bahwa keputusan banding ini
memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagaimana yang
tercantum pada Bab V Pasal 15 ayat 2 butir f. yang berbunyi: "Dewan
Pers
melaksanakan fungsi: f. Memfasilitasi organisasi-organisaai pers dalam
menyusun peraturanperaturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas
profesi kewartawanan.”(dp)
Editor: Endan Suhendra