Permohonan Diterima, Dewan Pers Kalah di Tingkat Banding
Versi Serikat Pers Rupublik Indonesia( SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWRI)
The Jambi Times, JAKARTA | Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers (DP) yang dilayangkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi kini memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Bahkan, dalam putusan banding, disebutkan juga secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di Pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding.
The Jambi Times, JAKARTA | Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers (DP) yang dilayangkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi kini memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Bahkan, dalam putusan banding, disebutkan juga secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di Pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding.
Adanya putusan ini disambut baik kuasa
hukum pembanding semula penggugat Dolfi Rompas.
Menurutnya, "Keputusan tingkat pertama yang menyatakan Peraturan Dewan Pers dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan perundang-undangan telah dibatalkan.".
Menurutnya, "Keputusan tingkat pertama yang menyatakan Peraturan Dewan Pers dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan perundang-undangan telah dibatalkan.".
Rompas
mengatakan, "Dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam memori
banding, keputusan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan Peraturan Dewan Pers adalah kategori peraturan perundang-undangan adalah
keliru.
"Kalau Peraturan Dewan Pers dianggap sebagai produk perundang-undangan maka seharusnya dimasukan kedalam lembaran negara dan harus berlogo lambang Garuda, tapi faktanya kan tidak ada," ujar Rompas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
"Kalau Peraturan Dewan Pers dianggap sebagai produk perundang-undangan maka seharusnya dimasukan kedalam lembaran negara dan harus berlogo lambang Garuda, tapi faktanya kan tidak ada," ujar Rompas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
Seperti
diketahui, dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers memiliki
kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers.
"Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak bisa lagi menganggap lembaganya memiliki kewenagan untuk membuat peraturan tentang pers tersebut," ungkap Pengacara yang pernah bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini.
"Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak bisa lagi menganggap lembaganya memiliki kewenagan untuk membuat peraturan tentang pers tersebut," ungkap Pengacara yang pernah bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini.
Namun begitu,
Rompas juga mengaku heran atas putusan tersebut karena dalam putusan
yang sama hakim juga menolak gugatan dari pihak pembanding atau
penggugat.
"Seharusnya ketika banding diterima maka gugatan kita juga harus diterima. Tapi sesungguhnya kami puas dan menghormati apapun keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan gugatan kita, putusan tingkat pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga tidak diterima," urainya lagi.
"Seharusnya ketika banding diterima maka gugatan kita juga harus diterima. Tapi sesungguhnya kami puas dan menghormati apapun keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan gugatan kita, putusan tingkat pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga tidak diterima," urainya lagi.
Menanggapi putusan ini, Ketua
Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, "Keputusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta sesungguhnya memberi harapan baru bagi insan pers.
"Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan Peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan," ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
"Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan Peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan," ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Lalengke
juga menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers Indonesia bersatu
kembali untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar ini.
"Dua lembaga peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri)
bisa berbeda persepsi tentang persoalan pers yang ada saat ini, maka
sebaiknya solusi masalah pers harus diselesaikan juga lewat jalur
politik," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum
SPRI Hence Mandagi mengaku lega atas putusan banding yang telah
ditetapkan PT DKI Jakarta.
"Hari ini kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru tanah air bisa didengar majelis hakim pengadilan tinggi, dan itu patut disyukuri," ujar Mandagi dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa 10/9/2019).
"Hari ini kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru tanah air bisa didengar majelis hakim pengadilan tinggi, dan itu patut disyukuri," ujar Mandagi dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa 10/9/2019).
Pada
intinya, menurut Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan
tingkat pertama yang menyatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan
dalam membuat peraturan di bidang pers yang mengatasnamakan UU Nomor 40
tahun 1999 tentang Pers.
"Ketika eksepsi Dewan Pers dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) maka menjadi tidak penting gugatan kami ditolak karena sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya sudah dinyatakan tidak dapat diterima," urai Mandagi. (Team/Red)
"Ketika eksepsi Dewan Pers dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) maka menjadi tidak penting gugatan kami ditolak karena sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya sudah dinyatakan tidak dapat diterima," urai Mandagi. (Team/Red)