Bincang Bincang Siaran Hasilkan MNC Group Sebagai Penjahat Monopoli Penyiaran
The Jambi Times, JAKARTA | Kejahatan korporasi telah terjadi hari ini sistem penyiaran di Indonesia," ujar Candi Sinaga selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Operator TV Kabel dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Nasional Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LEMI PB HMI), Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) dan Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PP PERISAI) dengan tema 'Masa Depan Penyiaran Indonesia Dimata Pemuda dan Mahasiswa' di Rumah Kebangsaan, Jalan Taman Amir Hamzah Nomor 2, Pengangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Candi
menyebutkan dalam Undang-Undang tentang Penyiaran disebutkan bahwa
pendapatan Lembaga Penyiaran didapat dari iklan dan usaha lain terkait
dengan penyiaran, seperti mendirikan sekolah tinggi dengan kekhusuan
yang berkaitan dengan penyiaran.
"Namun, yang
terjadi sekarang adalah monompolistik grup usaha. Ada empat grup usaha
raksasa yang mengusai lembaga penyiaran, dari hulu ke hilir. Seharusnya
lembaga penyiaran fokus saja ke penyiarannya, bukan menyasar ke Lembaga
Penyiaran Berbayar juga," sesal Candi di hadapan puluhan peserta
diskusi.
Ia menambahkan jika Gabungan Operator
TV Kabel sudah mengadukan permasalahan monopolistik grup usaha ke Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Semua kami lakukan karena kami
menilai bahwa sekarang dalam dunia penyiaran telah terjadi chaos karena
dikuasai oleh sekelompok kecil masyarakat," jelas Candi.
Sementara
itu, Tri Andri Supriadi, pemateri dari Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah (KPID) DKI Jakarta, mengatakan bahwa banyak permasalahan di dunia
penyiaran, baik itu Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran
Berbayar.
"Namun, sekarang tantangan bagi
industri penyiaran adalah harus menyesuaikan dengan Revolusi Industri
4.0. Kita harus mulai digitalisasi. Digitalisasi sangat penting kalau
tidak industri penyiaran akan sangat tertinggal," tambahnya.
Senada
dengan itu, pemateri lainnya, Paulus Widiyanto selaku pengamat
penyiaran dan praktisi mengadakan sekarang dunia penyiaran harus
berinteraksi dengan gaya baru. Penyiaran harus berubah, karena sekarang
tradisional media akan dikalahkan oleh streaming media dan
platformisasi.
Sedangkan, menyangkut
monopolistik dunia penyiaran, Paulus mengatakan jika pengusaha media
membentuk kerajaan-kerajaan. "Kerajaan itu main ke semua lini dunia
penyiaran. Alhasil, bagi mereka yang tidak punya biaya besar maka yang
terjadi adalah kegagalan memulai dunia usaha penyiaran. Ini tantangan
yang harus kita kalahkan melalui regulasi yang ketat untuk mengatur
dunia usaha penyiaran," tegas Paulus.
Melihat
telah terjadi monopolistik dunia usaha penyiaran, pemateri lain, Helli
Nurcahyono selaku Kepala Bantuan Hukum dan Eksesi KPPU mengatakan KPPU
terlebih dahulu mengelompokkan masing-masing kategori. "Kategori yang
dimaksud adalah antara LPS dengan sesama LPS, begitupun yang lainnya
harus dikelompokkan sesuai kategori dan tidak bisa dicampuradukkan
antara LPS dengan LPB ataupun sebaliknya," ujar Helli.
Diakhir
acara, Yayan selaku moderator mendeklarasikan Mahasiswa, Pemuda
Revolusi, Penyiaran Indonesia (MPR - PI) sebagai wadah kontrol sistem
penyiaran Indonesia yang terdiri dari gabungan tiga organisasi
kemahasiswaan dan kepemudaan. Sebagai langkah nyata, MPR PI menyatakan
akan melaksanakan aksi demonstrasi di depan perusahaan konglomerasi
siaran Indonesia MNC dan KPPU untuk mendesak MNC tidak melakukan
monopoli usaha yang mengakibatkan matinya usaha kecil menengah tv kabel
dan satelit kecil di Indonesia serta melaporkan MNC ke pihak terkait.