News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

KPAI: Angka Kekerasan Anak Diawal 2019 Tinggi

KPAI: Angka Kekerasan Anak Diawal 2019 Tinggi




The Jambi Times, JAKARTA | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di awal 2019 (Januari – 13 Februari) mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan.

Mulai dari video viral siswa yang merokok dan menantang guru di Gresik, sekolah  di Jakarta yang  dijadikan gudang penyimpanan narkoba, kepala SD yang melaporkan puluhan siswanya karena diduga merusak fasilitas sekolah, siswi SD dihukum karena SPP, sampai kasus ditolaknya 14 siswa di Solo karena diduga menderita HIV.

Bidang pendidikan KPAI menyampaikan data-data pelanggaran hak-hak anak sepanjang Januari s.d. 14 Februari 2019  yang bersumber dari divisi pengaduan, baik pengaduan langsung maupun pengaduan online  dan kasus yang disampaikan melalui media social KPAI dan juga diberitakan media massa khusus kasus terkait bidang pendidikan.  Adapun data-data yang dimaksud adalah sebagai berikut : 

Pengaduan bidang Pendidikan  Januari – Februari 2019:

1. Anak Korban Kebijakan (Anak dicukur di sekolah)SD di Bumirejo, Jawa Tengah
2. Anak Korban Kebijakan (Tidak diberikan surat pindah sekolah)SD di Cibinong, Kabupaten Bogor
3. Anak Korban Kebijakan (Tidak bisa ujian)MA di Padangsidimpuan, Sumatera Utara
4. Anak Korban Kebijakan (Sekolah dijadikan gudang Narkoba)TK – SMA/SMK di Kebon Jeruk, Jakarta Barat
5. Anak Korban Kekerasan,Bullying (Anak dituduh mencuri oleh oknum guru)SD di Cirebon
6. Anak Korban Kekerasan/Bullying (Anak dibully oleh teman-temannya)SMA di Tangerang Selatan
7. Anak Korban Kekerasan (Bullying) MI di Pamulang, Tangerang Selatan
8. Anak Korban Kekerasan (Bullying)SMA di Cibubur, Kota Bekasi
9. Anak Korban Kekerasan (Bullying)SD di Kabupaten Bogor
10. Anak korban kekerasan seksual, dan kehilangan hak atas pendidikanSMA di  Rembang, Jawa Tengah
11. Anak ABK di duga menjadi korban kekerasan di kelas (dilaporkan SD di Kota Bekasi, Jawa Barat
12. Anak korban eksploitasi (diminta memperbaiki atap sekolah/genteng), kemudian matanya kena serpihan dan mengalami luka cukup parahSMP di kabupaten Tunbesi (NTT)
13. Anak korban kekerasan fisik (push-up)SDIT di Cibinong, kabupaten Bogor
14. Anak korban  kekerasan psikisSD di Pamulang, Tangerang Selatan
15. Anak korban kekerasan seksual oleh pelatih EkskulSMA di Jakarta Utara
16. Anak korban kebijakan (tak dapat dokumen surat pindah dan salinan raport)SD di Tomohon, Sulawesi Utara.

Untuk basis data berdasarkan pengaduan yang diterima KPAI diperoleh data bahwa pelanggaran hak anak di bidang pendidikan masih didominasi oleh perundungan, yaitu berupa kekerasan fisik (2 kasus), kekerasan psikis (6 kasus) dan kekerasan seksuai (2 kasus). Selain itu, anak korban kebijakan juga cukup tinggi, yaitu 5 kasus. 

Ada juga kasus anak di eksploitasi pihak sekolah, yaitu diminta memperbaiki atap sekolah, dan akibatnya siswa mengalami kecelakaan sehingga matanya kemasukan serpihan genteng tanah liat dan mengalami kerusakan cukup parah hingga harus menjalani perawatan medis yang cukup lama.
Pengaduan Melalui Media Sosial KPAI dan Pemberitaan Media Massa.  Per Januari – 14 Februari 2019.
1. Siswa korban kekerasan psikis, karena Kepala SDN melaporkan puluhan siswanya karena diduga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas sekolahSD di Bulukumba (Sulawesi Selatan)
2. Siswa pelaku perundungan melalui Video yang viral siswa “merokok di kelas dan menantang guru” SMP  di kabupaten Gresik, Jawa Timur
3 . Siswa pelaku perundungan Video viral 4 siswa dan orangtua menganiaya petugas kebersihan sekolahSMP di Takalar (Sulsel)
4. Siswa korban kebijakan dan kekerasan psikis: 14 siswa dengan HIV ditolak orangtua siswa bersekolah di salah satu SDN SD di Kota Solo, Jawa Tengah
5. Puluhan siswi SMP korban kekerasan seksual dari guru olahraganyaSD di Kota Malang, Jawa Timur
6. Video siswa main kuda-kudaan saat guru sedang mengajar di kelas SMK di Ngawi, Jawa Timur
7. Siswa korban kekerasan fisik (dalam video tampak siswa ditampar dan ditendang guru)SMP di Kepualauan Rote, NTT.

8. Tawuran Pelajar di Bandengan Utara terjadi pada kamis, 14 Februari 2019Jakarta Utara
Adapun data yang bersumber dari aplikasi media social KPAI dan pemberitaan media massa, yaitu : anak korban fisik (1 kasus), anak korban kekerasan psikis (2 kasus), anak korban kekerasan seksual (1 kasus) dan tawuran pelajar (1 kasus).  

Selain anak menjadi korban, KPAI juga mencatat anak menjadi pelaku perundungan, yaitu :
Kekerasan fisik (2 kasus), kedua kasus ini divideokan dan menjadi viral. Keduanya berakhir damai dengan difasilitasi pihak kepolisian, yaitu di Gresik dan di Takalar. Ada juga bentuk kenakalan anak lainnya saat guru mengajar di kelas, yaitu ada 3 siswa malah bermain kuda-kudaan, peristiwa ini terjadi di Ngawi, Jawa Timur.

Anak menjadi korban memang jauh lebih banyak daripada anak menjadi pelaku perundungan di satuan pendidikan. 

Wilayah Kejadian Kasus-kasus Pelanggaran Hak Anak di Pendidikan
1. Jawa Tengah Solo, Rembang dan Bumirejo
2. Jawa TimurNgawi, Gresik dan Malang
3Jawa BaratKota Bekasi, Kab. Bogor dan Cirebon
4. BantenTangerang Selatan,  Cilegon
5. Nusa Tenggara Timur (NTT)Kepulauan Rote, Kupang, kab.Tunbesi
6. Sulawesi Selatan Takalar, Bulukumba
7. Sumatera UtaraPadangsidempuan
8. DKI JakartaJakarta Barat, Jakarta Utara
9. Sulawesi Utara Tomohon 

Dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan, kasus-kasus anak di bidang pendidikan terjadi di beberapa wilayah di Indonesia dengan total wilayah sebanyak 9 propinsi  dan 20 kabupaten/kota. Dari data tersebut tergambar penyebaran kasus terjadi di awal tahun 2019 ini.
Kebijakan Pendidikan  Secara Nasional.

1. Kebijakan pemerintah pusat terkait Ujian Nasional (UN) bagi sekolah-sekolah yang terdampak bencana (gempa dan tsunami)Lombok (NTB) dan Palu (Sulawesi Tengah) .
2. Kebijakan pendidikan kebencanaan dalam upaya mitigasi bencana (kesiap siagaan menghadapi bencana)Kebijakan Nasional berdasarkan instruksi presiden dalam rapat terbatas kabinet pada awal Januari 2019.
3. Kebijakan Pengintegrasian NISN ke NIK dalam system PPDB 2019Informasi yang diperoleh KPAI dari Bengkulu, Lombok, Bima, Medan, dan DKI Jakarta belum ada sosialisasi ke sekolah-sekolah hingga hari ini

KPAI juga melakukan pengawasan terhadap dua  kebijakan pemerintah, yaitu kebijakan pendidikan kebencanaan dan kebijakan system penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang akan mengintegrasikan NISN ke NIK. 

Terkait dengan pendidikan kebencanaan yang diintruksikan Presiden saat rapat terbatas kabinet di awal Januari 2019, KPAI mendukung dan mengapresiasi intruksi presiden tersebut, mengingat wilayah Indonesia sangatlah rawan terhadap bencana. Namun, KPAI belum melihat progress dari intruksi tersebut dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk, yaitu : Kemdikbud, Kemenag dan Kemenristikdikti. 

Adapun terkait kebijakan system PPDB yang akan mengintegrasikan NISN ke NIK, KPAI memperoleh informasi bahwa banyak orangtua siswa mencoba menanyakan kepada pihak sekolah, namun banyak sekolah yang belum paham teknisnya , karena banyak kepala sekolah mengaku sampai hari ini belum ada sosialisasi terkait kebijakan tersebut, baik dari Dinas Pendidikan setempat maupun dari Kemdikbud. 

Berkaitan dengan masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan, baik yang dilakukan oleh guru terhadap siswa, siswa terhadap guru, siswa terhadap siswa lainnya, orangtua siswa yang menganiaya guru/petugas sekolah, maka KPAI mendorong Kemdikbud dan Kemenag untuk memperkuat segala daya upaya dalam percepatan terwujudnya “Program Sekolah Ramah Anak (SRA)” di seluruh Indonesia. Saat ini jumlah SRA di Indonesia sekitar 11.000 an dari 400 ribu sekolah dan madrasah. 

Sehubungan dengan semakin dekatnya waktu penerimaan peserta didik baru (PPDB), KPAI mendorong Kemdikbud untuk segera mensosialisasikan Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB, terutama kebijakan baru terkait pengintegrasian NISN ke NIK.  Sosialisasi berjenjang mendesak segera dilakukan terhadap Kepala-kepala Dinas Pendidikan, Kepala-kepala Sekolah dan para orangtua siswa. 

Terkait 14 siswa SD yang ditolak bersekolah di sekolah formal di Kota Solo, KPAI mendesak Dinas Pendidikan Kota Solo untuk memenuhi hak atas pendidikan ke-14 anak tersebut sesuai keinginan si anak untuk sekolah di sekolah formal. Anak-anak tersebut dapat tumbuh kembang dengan baik ketika diberikan ksempatan bersosialisasi, bermain dan berteman dengan siapa saja di sekolahnya. 

(Sulaeman/kpai)




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.