News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Waspada Framing Sumber Komunikasi di Tahun Politik

Waspada Framing Sumber Komunikasi di Tahun Politik



Emrus Sihombing Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner
Pengurus Harian Lembaga Sertifikasi Pekerja (LSP) Pers Indonesia


Analisis framing media acapkali  kita dengar. Namun, sangat jarang kita dengar adanya framing si sumber komunikasi. Padahal, framing sumber nyata ada dan sangat sarat dengan motif, termasuk kepentingan politik di balik pesan komunikasi politik, utamanya di tahun politik.

Ketika manusia, baik individu maupun kelompok, sebagai sumber komunikasi memproduksi pesan. senantiasan diwarnai subyektivitas dan nilai yang dianutnya. Itu pasti. Karena itu, publik perlu memahami seksama framing setiap pesan yang disampaikan oleh si sumber komunikasi.

Setiap pesan komunikasi pasti sarat dengan kepentingan siapapun yang memproduksi pesen. Pesan komunikasi tidak lepas dari nilai yang dianut oleh aktor sosial yang memproduksi pesan. Pesan komunikasi tidak ada di ruang hampa.

Sebagai contoh, mari kita lihat kutipan langsung dari seorang sumber berita (Adt) yang dimuat pada salah satu media online terkemuka di Indonesia berikut, "KPK mesti sidik T. Dia harus segera dicegah."  “T” dalam hal ini adalah nama inisial seseorang.

Dari kutipan tersebut dapat diungkap makna denotatif dan makna konotatif. Makna denotatif sebagaimana tertulis pada kutipan langsung tersebut. Denotatif sama sekali tidak mampu menggali makna paripurna dari pesan tertulis tersebut. Karena itu, untuk memperoleh makna paripurna dari pesan tersebut, sebagai framing dari Adt,  harus dilihat dari sudut konotatif. 

Dari kutipan langsung, "KPK mesti sidik T. Dia harus segera dicegah", terdapat dua susunan kata kunci yang bisa digunakan untuk mengungkap makna paripurna, yaitu “mesti disidik” dan “segera diccgah”.

Penyebutan “mesti disidik”, selain Adt memposisikan dirinya lebih superior dari KPK, pemakaian dua kata tersebut, seolah menjadi keharusan bagi KPK. Padahal, KPK harus bekerja atas dasar data dan bukti hukum. KPK tidak boleh bekerja atas opini dan tekanan oleh siapapun. KPK itu merdeka. Karena itu, ungkapan Adt itu tak ubahnya seperti mengajari “ayam bertelor”.

Bila Adt murni bertujuan menegakkan dan keberlakukan hukum kepada siapapun, misalnya, sejatinya Adt mengemukakan dan atau menyampaikan fakta dan bukti hukum ke KPK, tentu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Kemudian ungkapan “segera dicegah”. Seolah orang yang namanya disebut (T) oleh Adt ada kemungkinan akan melarikan diri. Selain itu, Adt memposisikan    orang yang disebut namanya (T) tidak nyaman dan seperti orang yang tidak satria. Bila tujuannya murni agar yang bersangkutan tidak melepaskan tanggungjawabnya, sejatinya Adt menyampaikan ke publik dan menyerahkan fakta, data, bukti dan disertai argumentasi rasional kepada KPK, tentu yang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. 

Singkatnya, penyebutan “mesti disidik” dan “segera diccgah” pada kalimat kutipan langsung dari Adt, seperti disebut di atas, salah satu bukti adanya framing si sumber yang sarat dengan nilai dan kepentingannya. 

Karena itu, publik harus mewaspadai framing si sumber komunikasi. Si sumber bisa saja bertujuan memanipulasi persepsi publik dalam rangka mewujudkan kepentingan subyektifnya di ruang publik.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.