News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Fakta Persidangan Kode Etik Caleg, Mantan Narapidana Terancam Gagal

Fakta Persidangan Kode Etik Caleg, Mantan Narapidana Terancam Gagal


KUPANG  | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hofra A. Anakay, Lukas D. Saudale, Olens O. J. Ndoen, Christian Daepani, dan Jorhans H. Maak selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Jumat (16/11) di kantor Bawaslu Provinsi NTT. 

Selain mereka, perkara nomor: 277/DKPP-PKE-VII/2018 ini juga memeriksa Tarsis Toumeluk, Hasan A. Selolong, dan Demsi Toulasik selaku ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao.
Para teradu tersebut diadukan oleh Endang Sidin yang berprofesi sebagai wartawan.

Dalil aduan yang ditujukan kepada ketua dan anggota dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao diantaranya karena diduga mengabaikan dan melanggar Azas Kepentingan Umum, Keterbukaan, Profesional  dengan tetap mengeluarkan Surat Keputusan pada tanggal 21 september tahun 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang menurut pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pemeriksaan ini dipimpin oleh anggota DKPP Teguh Prasetyo sebagai Ketua majelis.
Adapun bertindak sebagai anggota majelis yakni Jemris Fointuna, Gasim, dan Burhanudin Gesi.
Adapun salah satu aduan yang di sampaikan pengadu.

Bahwa Bacaleg yang ditetapkan oleh para teradu belum memenuhi unsur syarat sebagai mantan narapidana namun oleh para teradu di paksakan dan ditetapkan pada DCT  diantaranya Alfred Saudila, Olafbert Arians Manafe masing - masing dari partai Nasdem.

Adapun keberatan pengadu adalah Bacaleg atas nama Alfred Saudila sama sekali tidak melakukan publikasi media, padahal dalam PKPU No. 20 tahun 2018 sudah jelas ada syarat yang harus di penuhi diantaranya surat keterangan dari pengadilan, salinan putusan, publikasi media, surat keterangan dari pimpinan media, SKCK, dan surat keterangan dari kejaksaan, dan surat dari Kalapas sesuai fakta persidangan.

Para teradu mengklaim bahwa Alfred Saudila telah memenuhi semua unsur, namun anehnya dalil teradu justru berbeda dengan jawaban teradu dalam surat tangapan jawaban teradu yang di sampaikan kepada Ketua majelis pimpinan didang DKPP dan pengadu yang mana teradu sendiri mengakui hanya beberapa syarat saja yang di penuhi termasuk surat dari pimpinan media.

Namun sama sekali tidak ada hasil publikasi media pada media masa yang mempublikasikan
Hal yang sama juga terjadi pada Bacaleq atas nama Olafbert A Manafe, sesuai fakta persidangan para teradu mengakui bahwa Olafbert A Manafe ancaman hukuman dibawah lima  tahun sehingga tidak perlu dilakukan publikasi media sedangkan syarat lainya seluruhnya telah di penuhi, dan di nyatakan (MS) memenuhi syarat, kemudian dibantah oleh pengadu sebab caleg asal partai PKS sendiri yang hanya kekurangan publikasi media dan surat dari lapas namun pada saat penetapan DCS dinyatakan (TMS).

Padahal sesuai salinan putusan dari PN Rote Ndao, Marlince Pello pernah di kenakan pasal 351 ayat 1 ancaman hukuman 2,8 bulan penjara dan menjalani selama 3 bulan penjara dan baru di akomodir  pada DCT usai dilakukan gugatan ajudikasi pada tingkat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao.

Fakta persidangan yang disampaikan teradu  berbeda dengan jawaban teradu yang disampaikan kepada pengadu melalui jawaban tertulis didalam jawaban tertulis para teradu mengakui hanya dua syarat mantan narapidana yang dipenuhi oleh bacaleg atas nama Olafbert A Manafe yaitu surat keterangan dari Pengadilan Negeri Rote Ndao, dan SKCK dari Kepolisian Resort Rote Ndao, sedangkan surat dari lapas, salinan putusan dari PN Kupang publikasi media, dan surat dari pimpinan media masa juga sama sekali tidak ada.

Pengadu lampirkan salinan putusan Olafbert A Manafe  bacaleg tersebut pernah menjalani hukuman  di Lapas Penfui Kupang dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara  tanpa lengkapi syarat mantan napi lain.

Ketua majelis kemudian mempersilahkan pengadu untuk menyampaikan tangapan terhadap dalil teradu dan bukti fakta persidangan dalam kurun waktu satu minggu.

( Dance henukh )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.