Edi Pramono :Tanah Bangunan Pengadilan Jambi masih diawang awang
THE JAMBI TIMES - JAMBI - Serah terima hibah barang milik Pemerintah Provinsi Jambi berupa aset tanah kepada Mahkamah Agung (MA) RI berlangsung pada 30 Agustus 2018.
Tanah tersebut di gunakan oleh Pengadilan Negeri,TIPIKOR,HI kelas 1A Jambi yang ditandai penandatanganan kesepakan sereh terima hibah tanah oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi,M.Dianto bersama Ketua Pengadilan Negeri Jambi Edy Pramono, bertempat di Pengadilan Negeri Jambi.
Turut serta mendampingi Sekda, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milk Daerah Provinsi Jambi,Riko Febrianto, dan OPD terkait.
"Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Provinsi Jambi, Pemrov Jambi akan mengupayakan sarana yang memadai, termasuk akan melepaskan aset milik Pemrov untuk diberikan kepada Makamah Agung RI (Pengadilan Negeri Jambi) berupa Tanah di Jalan A.Yani No.16 seluas 4.313 M2 sertifikat HP. No.28 tahun 2009 Kantor Pengadilan Negeri Jambi, dan Rumah Dinas di Jalan Raden Pirang, Kel. Pematang Sulur seluas 3.553 M2, sertifikat IDP No. 4 Tahun 1977," kata Sekda.
"Surat permohonan hibah yang masuk melalui Biro Pengelolaan BMD Provinsi Jambi, yang bakal di hibahksn aset provinsi adalah Kantor Statistik Provinsi Jambi, RRI, dan BPN," kata Sekda.
Edi Pramono mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jambi ini status tanahnya masih di awang awang namun hari ini terlaksana juga MoU antara Mahkamah Agung dengan Pemorov Jambi penerahsn aset provinsi ke MA.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jambi Edy Pramono menyampaikan, sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Jambi dalam penyelesaian aset, dimana Pengadilan Negeri Jambi mengajukan permintaan hibah atas tanah dan rumah dinas yang dipakai Pengadilan Negeri Jambi, statusnya masih milik Pemrov Jambi, untuk dihibahkan menjadi milik Makamah Agung RI (Pengadilan Negeri Jambi). "Sesuai dengan pengajuan kita dahulu, hari ini dapat melaksanakan serah terima aset, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD Pemrov yang terlibat dalam penyelesaian ini," ujar Edy Pramono.
"Aset yang diserahkan akan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat banyak. Dengan aset ini, kita akan lebih maksimal meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," jelas Edy Pramono.
Dari dua lokasipenyerahan aset tanah yaitu Pengadilan Negeri dan perumahaan hakim jika di rupiahkan sebesar 1 Milyar lebih. (Adv hms/tl)