News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Menghela Politik di Masa Tenang dalam Pilkada dan Pemilu

Menghela Politik di Masa Tenang dalam Pilkada dan Pemilu




THE JAMBI TIMES - RIAU - Masa tenang pemilu adalah larangan kampanye politik sebelum Pilkada dan Pemilu. Di bawah aturan mengenai masa tenang kampanye ini, pada beberapa yurisdiksi, misalnya Slovenia, melarang penyebutan apapun terkait kandidat pada hari pemilu. Beberapa yurisdiksi telah menyatakan secara hukum bahwa masa tenang kampanye merupakan bentuk pelanggaran hukum terhadap kebebasan berbicara. Namun demikian, masa tenang kampanye ini digunakan di dalam dunia demokrasi untuk mengimbangi kampanye yang telah dilakukan dan menjaga kebebasan lingkungan pemungutan suara.

Masa tenang kampanye dioperasikan di berbagai negara untuk memberikan waktu kepada para pemilih untuk memikirkan kembali pilihan mereka sebelum menjatuhkan keputusan. Tidak ada kampanye yang diperbolehkan selama periode ini. Seringkali melakukan jajak pendapat untuk mengetahui pilihan orang lain juga dilarang. Masa tenang kampanye ini secara umum diperkuat dengan ketentuan hukum, meskipun pada beberapa negara hal ini hanya merupakan kesepakatan yang bersifat informal di antara partai. (id.wikipedia.org, 5 Mei 2018).

Di dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu per 24 Juli 2017, termuat norma baru terkait penegakan hukum politik uang pada masa tenang dan pada hari pemungutan suara.

Pasal 515 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah. Aturan ini ditegaskan kembali pada Pasal 523 ayat (3).

Selanjutnya, di Pasal 523 ayat (2), pelaksana, peserta, petugas, dan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya pada masa tenang kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Sayangnya, pasal ini memuat frase "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2)" sehingga sanksi tersebut hanya berlaku untuk politik uang yang dilakukan di masa tenang dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sayangnya lagi, di Pasal 286 tertulis bahwa pasangan calon (paslon) serta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Derah (DPD) dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan sebagai paslon dan calon anggota apabila terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Di dalam Penjelasan RUU Pemilu, definisi pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Kemudian, definisi pelanggaran sistematis yakni pelanggaran yang direncakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Dan, definisi pelanggaran masif ialah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian.

Pendapat Bawaslu RI.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan tren politik uang yang ditemukan selama kampanye Pilkada Serentak 2018 berkurang dibandingkan dengan Pilkada Serentak lalu. Melihat hal ini, menurutnya bisa mengindikasikan bahwa di masa tenang nanti akan pula berkurang.

"Ini jajaran kami melakukan pengawasan secara ketat masa tenang itu karena potensi pelanggaran terjadi di masa tenang mungkin juga apa yang dilakukan publik politik uang intimidasi kelompok atau masih ada kegiatan kampanye. Dalam UU menyebutkan dalam masa tenang maka tidak ada kegiatan apapun bagian dari kampanye," jelasnya. (Merdeka.com, Minggu 10 Juni 2018).

Keberadaan norma baru di RUU Pemilu diapresiasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan bahwa dimasukkannya pengaturan penindakan politik uang pada masa tenang dan pemungutan suara adalah langkah yang cukup progresif. Terlebih, ada waktu tambahan yang diberikan apabila diperlukan keterangan tambahan selama paling lambat empat belas hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. "Cukup progresif, kami apresiasi.

Sebelumnya kan tidak ada aturan ini. Padahal, politik uang marak terjadi di masa tenang dan hari pemungutan suara. Jadi, nanti jajaran pengawas tinggal mengoptimalkan kinerja dan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu)".

Untuk definisi TSM, menurut Abhan, definisi pelanggaran terstruktur sangat sempit, sebab hanya mengarah pada aparat pemerintah atau penyelenggara pemilihan. Definisi masif juga masih memiliki dual makna, yakni kualitatif dan kuantitatif. "Memang yang susah ketika pengertian TSM di bagian penjelasan. Ya, soal masif itu, nanti dirumuskan lebih lanjut di peraturan Bawaslu, apa kita akan pakai ukuran kuantitatif atau kualitatif". (rumahpemilu.org, 10 Agustus 2017)

Menghela (Stop) Kampanye Di Masa Tenang

MASA tenang bisa dikatakan sebagai masa paling rawan dalam perhelatan pemilihan umum, termasuk pemilihan umum kepala daerah serentak 27 Juni 2018. Disebut rawan karena masa tenang paling mepet dengan hari pemungutan suara. Pertaruhan menang-kalah ada di masa tenang. Kandidat berupaya supaya para pemilih yang telah memutuskan pilihan kepada kandidat mantap pada pilihan mereka.

Bersamaan dengan itu, kandidat berupaya menarik pemilih yang belum memutuskan pilihan mereka untuk memilih sang kandidat. Di sisi lain, kandidat juga berusaha keras agar pemilih yang telah menentukan pilihan kepada kandidat lain mengalihkan pilihan mereka kepada sang kandidat. Kandidat melakukan semua itu untuk memenangi pilkada. Tak mengapa bila semua itu dilakukan selama masa kampanye.

Hal-hal tersebut merupakan pelanggaran bila dilakukan di masa tenang. Celakanya, karena masa tenang paling dekat dengan hari pencoblosan, kandidat boleh jadi tak kuasa menahan diri, bersiasat dengan segala cara supaya mereka tampil sebagai kepala daerah terpilih. Serangan fajar, politik uang, kampanye terselubung, intimidasi fisik ataupun verbal, bahkan pemilih siluman, menjadi siasat yang lazim dilakukan para kandidat di masa tenang.

Selama masa tenang, semua peserta pemilihan tidak lagi diperbolehkan melakukan kampanye, baik kampanye terbuka yang dihadiri massa maupun kampanye melalui media sosial setiap pasangan. Jika melanggar, ada sanksi pidana yang mengancam.

Apabila terbukti melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, pasangan calon, tim pemenangan, atau orang per orang akan dikenakan pasal kampanye di luar jadwal. Adapun sanksi mengenai kampanye di luar jadwal diatur dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 187 ayat 1 itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Selain larangan berkampanye, selama masa tenang dilarang juga melakukan politik uang. Siapapun yang mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan gubernur-wakil gubernur dengan iming-iming uang akan terancam pidana. Pasal 73 ayat (1) UU Pilkada sudah tegas menyebutkan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Pencalonan pasangan bisa dibatalkan jika money politic itu terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jadi, siapapun bisa kena ancaman pidana jika melanggar masa tenang yang berlangsung selama tiga hari. Kalau Anda tidak ingin terjerat, jalanilah masa tenang dengan tenang sambil memikirkan pasangan mana yang paling pantas Anda pilih. Mari kita sama-sama menghela atau menyetop prilaku tidak beretika ini dan kembali lagi kepada amanat undang-undang yang sudah ditetapkan.

Penulis : RAMLI (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Fakultas Ilmu Komputer Jurusan Teknik Informatika)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.