News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Harga Pupuk Urea Melebihi HET

Harga Pupuk Urea Melebihi HET

THE JAMBI TIMES -  JAMBI - Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sarolangun di minta serius mengawasi barang bersubsidi pemerintah yaitu pupuk orea. 

Berdasarkan petunjuk pelaksanaan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2018 dari Direktorat Jenderal Prasarana dan sarana Kementerian Pertanian. 

Bahwa pangan merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia untuk dapat mempertahankan hidup, kecukupan pangan bagi setiap orang merupakan hak azasi yang layak di penuhi. 

Maka pemerintah memberikan pupuk bersubsidi untuk  kalangan masyarakat kalangan pertanian dangan haga eceran tetap,berikut : Orea Rp90.000/zak, SP36 Rp100.000/zak, ZA Rp70.000/zak, NPK Rp115.000/zak, Organik Rp20.000/zak.

Namun hal tersebut sangat berbeda dengan fakta di lapangan, hasil monitoring  The Jambi Times di lapangan, saat mewancarai salah satu petani yang enggan di sebut namanya, di dusun Sematang, Desa Semurung,  Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun. 

Menurut petani tersebut bahwa kami menebus pupuk orea dari harga Rp 140.000/zak hingga Rp170.000/zak melalui Ketua kelompok Tani atas nama Junaidi RT. 06 Dusun Sematang Desa Semurung, s Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, ungkap petani saat di jumpai di perkarangan rumahnya. 

Awak media ini langsung mengkonfirmasikan kepada Ketua kelompok tani Junaidi, melalui via handphone, iapun membenarkan dengan harga pupuk orea tersebut, di karenakan saya membeli puupuk tersebut melalui pengecer KUD Karya Usaha Desa Pematang Kabau, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, dengan harga Rp 110.000 unjarnya.

Juga di konfirmasikan
Ketua KUD Karya  Usaha, Sobri yang juga mantan anggota DPRD Sarolangun, memberikan atas hal tersebut, dengan alasan upah antar dan bongkar muat.

Dimita kepada pihak terkait Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten Sarolangun dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Propinsi Jambi, agar menindak lanjuti permasalahan ini dan melibatkan pihak kepolisian penegak hukum untuk mencegah pengecer yang tidak sesuai aturan (Darmawan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.