Media Online Harus Ingat UU- ITE
THE JAMBI TIMES - MERANGIN - Kapolres Merangin
Munggaran berpesan kepada suluruh media online di merangin harus ingat
UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, dikeluarkan uu ite itu untuk tidak membuat fitnah dan sara. Maka apabila terjadi fitnah di Media Sosial (Medsos), berujuk dengan hukum nantinya.
"Jika dalam menulis berita cari terlebih dahulu sumber yang jelas, jangan ada fitnah, atau menjatuhkan seorang, " pesan Kapolres.
Lanjutnya, dikatakan kapolres media online ini luas pemberitaan, dan dibaca setiap orang.
"Maka dari itu, media harus menulis berita hati-hati, " singkatnya.
Tak itu saja, kapolres juga mengungkapkan kasus seperti media sosial, tampa ada redaksi, pimred, menulis asal-asalan.
"Siapa akan bertanggungjawab, semua masalah pemberitaan yang ditulis di media sosial, tampa mengunakan redaksi, pimred, " cetusnya.
Dan kapolres menyarakan, seluruh penggita media sosial untuk hati-hati dalam menuliskan kata-kata. (Lik)
Menurutnya, dikeluarkan uu ite itu untuk tidak membuat fitnah dan sara. Maka apabila terjadi fitnah di Media Sosial (Medsos), berujuk dengan hukum nantinya.
"Jika dalam menulis berita cari terlebih dahulu sumber yang jelas, jangan ada fitnah, atau menjatuhkan seorang, " pesan Kapolres.
Lanjutnya, dikatakan kapolres media online ini luas pemberitaan, dan dibaca setiap orang.
"Maka dari itu, media harus menulis berita hati-hati, " singkatnya.
Tak itu saja, kapolres juga mengungkapkan kasus seperti media sosial, tampa ada redaksi, pimred, menulis asal-asalan.
"Siapa akan bertanggungjawab, semua masalah pemberitaan yang ditulis di media sosial, tampa mengunakan redaksi, pimred, " cetusnya.
Dan kapolres menyarakan, seluruh penggita media sosial untuk hati-hati dalam menuliskan kata-kata. (Lik)