Diduga PU Terkesan Sengaja Buat Tim BPK Salahi Kode Etik
The Jambi Times - Merangin - Sepertinya pasca terjadi insiden kecelakaan yang melibat Ketua
rombongan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi Yantok, masuk
RSD Klonel Abundjani pada Kamis (11/2), membuat DPU Merangin, mendapat
sorotan keras dari beberapa lembaga.
Apa lagi dalam kecelakaan tersebut, PU Merangin, diduga sengaja mengiventarisir Mobnas Kadis PU, ke pihak ketua tim BPK. Sementra, BPK sendiri adalah lembaga independen dan dilindungi norma serta kode etik dari BPK yang dituang dalam Undang-Undang(UUD-BPKRI) no, 2 tahun 2011 atas perubahan UU 2007.
Tidak dibenarkan pihak BPK, menggunakan fasilitas negara tersebut, dikecamkan LSM-LCKI Merangin, Yuzerman. Menurutnya, pemakaian Mobnas yang dilakukan PU itu ke ketua tim BPK, terkesan ada dugaan indikasi kerja sama dan konspirasi antara kedua belah pihak.
" Pihak PU perlu dipertanyakan dalam kecelakaan tunggal yang melibatkan ketua tim BPK itu. Jika dilihat, apa alasan PU meminjamkan mobil dinas mereka ke BPK, sementara BPK sendiri adalah lembaga indenpendent," jelas Yuzerman.
Disamping adanya dugaan permainan kedua belah pihak, dalam hal ini perlu digaris bawahi jika pihak pengaudit menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas pemerintah hal tersebut sangat dilarang.
" Sikap PU Merangin tersebut, menandakan ada kerja sama terselubung dengan pihak BPK. Soalnya, berdasarkan, UUD tahun 2011 BPK-RI pasal 5, mengatakan bahwa setiap anggota BPK wajib. A, menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian, dan kecermatan. B. Menyimpan rahasia negara/ atau rahasia jabatan. C menghindari pemaatan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain. D. Menghindari perbuatan diluar tugas dan kewenagannya," ungkap Yuzerman.
Yuzerman menambahkan, jika ditalaah pasal 5 tersebut, tentu pihak PU Merangin, seakan sengaja menyerahkan Mobnasnya untuk ketua tim BPK, supaya ia terjerumus dan menyalahi kode etik mereka sebagamana yang dituangkan dalam UUD BPK-RI tahun 2011 berubahan UUD tahun 2007.
"Udah jelas ada pelanggaran, jika dalam tugas BPK, pihak PU Merangin, mempasilitasinya. Apa lagi mengunakan mobnas Kadis," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas PU Merangin, M. Arif dikonfirmasi terkait adanya unsur kesengajaan pihak PU dalam meminjamkan mobnasnya ke ketua tim BPK membantah. Sejauh ini pihak PU tidak pernah memfasilitasi pihak BPK tersebut, mereka hanya medampingi.
" Kita tak pernah memfasilitasi BPK itu, selaku dinas terkait hanya mendampingi, apa lagi kultur Merangin hanya kita yang tau," bantah Arif.
Disebutkan Arif. perlu digaris bawahi dalam hal ini, tidak bermaksud membuat ketua tim BPK, melanggar kode etik mereka sebagai pemeriksa dan tim audit. Intansi manapun yang diperiksa, dinas tersebut berhak mendapingi tim itu.
" Sedikitpun gak ada niat kami, merusak aturan BPK. Apa lagi menjerumuskan petugas pemeriksa keuanagan negara tersebut," pungkasnya. (Lik)
Apa lagi dalam kecelakaan tersebut, PU Merangin, diduga sengaja mengiventarisir Mobnas Kadis PU, ke pihak ketua tim BPK. Sementra, BPK sendiri adalah lembaga independen dan dilindungi norma serta kode etik dari BPK yang dituang dalam Undang-Undang(UUD-BPKRI) no, 2 tahun 2011 atas perubahan UU 2007.
Tidak dibenarkan pihak BPK, menggunakan fasilitas negara tersebut, dikecamkan LSM-LCKI Merangin, Yuzerman. Menurutnya, pemakaian Mobnas yang dilakukan PU itu ke ketua tim BPK, terkesan ada dugaan indikasi kerja sama dan konspirasi antara kedua belah pihak.
" Pihak PU perlu dipertanyakan dalam kecelakaan tunggal yang melibatkan ketua tim BPK itu. Jika dilihat, apa alasan PU meminjamkan mobil dinas mereka ke BPK, sementara BPK sendiri adalah lembaga indenpendent," jelas Yuzerman.
Disamping adanya dugaan permainan kedua belah pihak, dalam hal ini perlu digaris bawahi jika pihak pengaudit menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas pemerintah hal tersebut sangat dilarang.
" Sikap PU Merangin tersebut, menandakan ada kerja sama terselubung dengan pihak BPK. Soalnya, berdasarkan, UUD tahun 2011 BPK-RI pasal 5, mengatakan bahwa setiap anggota BPK wajib. A, menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian, dan kecermatan. B. Menyimpan rahasia negara/ atau rahasia jabatan. C menghindari pemaatan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain. D. Menghindari perbuatan diluar tugas dan kewenagannya," ungkap Yuzerman.
Yuzerman menambahkan, jika ditalaah pasal 5 tersebut, tentu pihak PU Merangin, seakan sengaja menyerahkan Mobnasnya untuk ketua tim BPK, supaya ia terjerumus dan menyalahi kode etik mereka sebagamana yang dituangkan dalam UUD BPK-RI tahun 2011 berubahan UUD tahun 2007.
"Udah jelas ada pelanggaran, jika dalam tugas BPK, pihak PU Merangin, mempasilitasinya. Apa lagi mengunakan mobnas Kadis," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas PU Merangin, M. Arif dikonfirmasi terkait adanya unsur kesengajaan pihak PU dalam meminjamkan mobnasnya ke ketua tim BPK membantah. Sejauh ini pihak PU tidak pernah memfasilitasi pihak BPK tersebut, mereka hanya medampingi.
" Kita tak pernah memfasilitasi BPK itu, selaku dinas terkait hanya mendampingi, apa lagi kultur Merangin hanya kita yang tau," bantah Arif.
Disebutkan Arif. perlu digaris bawahi dalam hal ini, tidak bermaksud membuat ketua tim BPK, melanggar kode etik mereka sebagai pemeriksa dan tim audit. Intansi manapun yang diperiksa, dinas tersebut berhak mendapingi tim itu.
" Sedikitpun gak ada niat kami, merusak aturan BPK. Apa lagi menjerumuskan petugas pemeriksa keuanagan negara tersebut," pungkasnya. (Lik)
