Kasus Suap,Kaban BPMPPT Akan di Panggil
![]() |
(Foto:Ilustrasi) |
The Jambi Times - Merangin -
Adanya dugaan suap didalam pembuatan Izin Prinsip, beberapa pengusaha
di Merangin. Langsung diterima Kepala Kantor Badan Penanaman Modal
Perizinan Terpadu (BPMPT), Makmur, nampaknya terus belanjut.
Kali ini, dipastikan Pihak Adiyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari)Bangko. rencananya, akan memanggil dalam waktu dekat Kaban BPMPT guna mengambil keterangan.
Kejari Bangko Sri Respatini, melalui Kasi Intel Emri, ketika dibincangi sejumlah awak media Selasa (12/1).
"Terkait dugaan adanya penyalah gunaan wewenang dalam jabatan yang dilakukan Kaban BPMPT, dalam waktu dekat kita akan panggil untuk ambil keterangan," ungkap Emri.
Lanjutnya, sebagai pejabat publik tidak dibenarkan melakukan hal demikian, terima lah sesuai aturan dari Pemerintah Daerah (Pemda).
" Terima lah sesuai aturan yang ada, jangan meminta lebih. Jika menerima yang bukan dari aturan. artinya, dia telah menyalahkan wewenang dalam jabatan," tambah Emri.
Emri, juga akan melakukan tindakan awal terlebih dahulu mengkroscek dan memvalidasi data, ada gak menimbul kerugian dalam negosiasi tersebut. Disamping itu, berapa kerugian negara akibat itu.
"Kita kroscek dan kita validasi datanya, jika memang ada yang salah satu pihak yang dirugikan, dan juga menimbulkan kerugian negara maka tidak menutup kemungkinan kita akan menindak lanjutinya," tandasnya.
Emri, menerangkan juga bahwa saat ini ada perubahan Undang-Undang, sebagaimana intruksi dari Presiden tentang Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan(TP4), harus berjalan maksimal.
"Artinya kita harus bekerja maksimal, setiap tiga bulan sekali harus dimotitor guna mengetahui sejauhmana kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait," pungkasnya. (lik)
Kali ini, dipastikan Pihak Adiyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari)Bangko. rencananya, akan memanggil dalam waktu dekat Kaban BPMPT guna mengambil keterangan.
Kejari Bangko Sri Respatini, melalui Kasi Intel Emri, ketika dibincangi sejumlah awak media Selasa (12/1).
"Terkait dugaan adanya penyalah gunaan wewenang dalam jabatan yang dilakukan Kaban BPMPT, dalam waktu dekat kita akan panggil untuk ambil keterangan," ungkap Emri.
Lanjutnya, sebagai pejabat publik tidak dibenarkan melakukan hal demikian, terima lah sesuai aturan dari Pemerintah Daerah (Pemda).
" Terima lah sesuai aturan yang ada, jangan meminta lebih. Jika menerima yang bukan dari aturan. artinya, dia telah menyalahkan wewenang dalam jabatan," tambah Emri.
Emri, juga akan melakukan tindakan awal terlebih dahulu mengkroscek dan memvalidasi data, ada gak menimbul kerugian dalam negosiasi tersebut. Disamping itu, berapa kerugian negara akibat itu.
"Kita kroscek dan kita validasi datanya, jika memang ada yang salah satu pihak yang dirugikan, dan juga menimbulkan kerugian negara maka tidak menutup kemungkinan kita akan menindak lanjutinya," tandasnya.
Emri, menerangkan juga bahwa saat ini ada perubahan Undang-Undang, sebagaimana intruksi dari Presiden tentang Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan(TP4), harus berjalan maksimal.
"Artinya kita harus bekerja maksimal, setiap tiga bulan sekali harus dimotitor guna mengetahui sejauhmana kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait," pungkasnya. (lik)