Kasus Perambahan Hutan Warga Diancam
The Jambi Times - Merangin - Perambahan hutan terjadi kawasan hutan produksi (HP) di Kecamatan
Nalo Tantan Merangin habiskan puluhan hektar dari warga Provinsi
bengkulu .
Hal itu diakui Kasi Perlindungan Hutan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupanten Merangin, Eko Bambang, dia mengatakan sudah meninjau langsung ke lokasi perambahan.
‘’Selasa, (5/1) kami baru ke lokasi. Memang benar ada perambahan. Luasnya diperkirakan sudah sekitar 50 hektar lah,” ungkap Eko, Kamis (7/1).
Tapi sayangnya Eko mengakui tak bertemu langsung dengan para perambah. Pertimbangannya adalah menghindari kejadian tak diinginkan. Terlebih jumlah petugas yang turun kelokasi.
Oknum yang melakukan perambahan tersebut, sebagian besar berasal dari Provinsi Bengkulu. Menurut informasi dari warga sekitar, perambahan itu sudah terjadi antara lima sampai tujuh bulan terakhir ini.
‘’Sekitar 5 sampai 7 bulan perambahan itu mereka lakukan. Mereka berasal dari Bengkulu,” ujar Eko lagi.
Lokasi perambahan, ujar Eko, berada di wilayah Desa Baru Nalo. Namun cukup jauh dari pemukiman warga desa. Yakni sekitar 10 hingga 15 kilometer. Namun bisa diakses dengan sepeda motor lapangan.
Parahnya lagi, para perambah sudah berani mengancam warga setempat. Mereka mengancam akan lakukan tindak kekerasan jika warga sekitar berani melapor kepada aparat, terkait perambahan tersebut.
‘’Mereka mengam warga local, kalau lapor sama petugas atau aparat. Status hutannya itu adalah Hutan Produksi yang sudah diberikan konsesinya kepada PT Jebus Jaya,” ujar Eko lagi.
Melalui Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Eko mengatakan warga setempat juga meminta hak konsesi atau HPH PT Jebus Jaya ditinjau ulang. Lalu hak kelola kawasan hutannya diminta diberikan kepada masyarakat lokal dalam bentuk hutan desa.
‘’Soal ini sudah kami laporkan ke Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi,” tambahnya.(Lik)