News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Empat Resedivis Curanmor di-Bekuk Aparat

Empat Resedivis Curanmor di-Bekuk Aparat


The Jambi Times - Merangin - Empat resedivis gembong sepesialis pencuri motor berasal dari Lingggau, dan Jawa Tengah  Minggu(17/1), sekitar pukul 22.00 WIB, terpaksa digiring aparat Polres Merangin.

Dari keempat resedivis tersebut, berinisial JR, KN, EP, dan HR. Selain mengaman pelaku, aparat juga berhasil mengamankan, Barang Bukti (BB) merupakan tiga senjata tajam, sepucuk senpi, uang sebesar 1 juta rupiah, dan satu kunci leter T.

Penangkapan pelaku bermula, ketika pihak Polres Merangin, melakukan razia didepan Polsek Kota Bangko, guna menemalisir berkembangnya aksi terosris yang membordir komplek Sarinah di Jakarta.

Pelaku yang melintas mengunakan motor Vixon, lansung digeledah oleh anggota. Guna mengalabui anggota,dua orang dari pelaku, beralasan untuk buang hajat di kebun sawit, rupanya tidak membuang hajat, melainkan membuang perkakas mereka dalam beraksi.

Tidak sampai disitu, aparat yang curiga langsung membututi pelaku, ternyata dalam perjalanannya membuang hajat, aparat melihat pelaku membuang senpi dan pekakas laninya. Akhirnya, ke empat pelaku tersebut, digelandang ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga membenarkan penengkapan keempat sepesialis pencuri motor tersebut. Ia mengatakan, selain gembong, pelaku ini juga pencuri antar kota.

"Untuk sementara, hasil keterangan dari tersangka, bahwa mereka ini, juga adalah pencuri ulung, aksi mereka buka hanya di Merangin, namun, juga dilakukan di Kabupaten lain, seperti Damasraya, Provinsi Sumbar," ungkap Kapolres.

Ditambahkan, Kapolres, bukti kejahatan pelaku, di Damasraya minsalnya, mereka sudah melakukan aksi sebanyak dua kali. Targetnya, motor metic yang sedang terparkir diteras rumah, dan motor yang diparkir di komplek pertokohan di pasar.

"Dalam aksi mereka di Damas Raya, tersangka berhasil membawa kabur dua motor," timpal Kapolres.

Merasa berhasil dengan aksinya, sambung Kapolres, kemudian pelaku mengembangkannya, di Kabupaten Merangin. Dimerangin, mereka sudah melakukan aksi tersebut sebanyak tujuh kali.
Targetnya sama dengan yang di Damasraya, mengitai motor yang sedang parkir.

"Untuk di Merangin, mereka sudah melakukan tujuh kali aksi pencurian. Motor yang dapat dijual pelaku ke lubuk linggau seharga Rp 2.500.000/unit," cerita Kapolres.

Atas perbuatannya, keempat pelaku ini akan dikenakan Undang-Undang darurat, tentang bahan peledak (Handak), dan Senjata Tajam (Sajam), dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

"Tersangka kita kenakan, UUD, darurat, tantang handak dan sajam, dengan ancaman selama 12 tahun tahanan," pungkasnya.

Sementara ketua pelaku berinisial JR, diwawancarai disela-sela gelar perkara di Mapolres Merangin, kemaren mengatakan, bahwa mereka melakukan itu lantaran, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Ya bang, kami lakukan ini, untuk biaya makan kami tiap hari, dari hasil penjualan motor, senilai 2,5 juta, lalu kami bagi empat," tandasnya. (Lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.