News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Carut Marut Komisi Informasi Publik Jambi

Carut Marut Komisi Informasi Publik Jambi




The Jambi Times – Jambi – Saling sikut,saling mencari kepentingan pribadi masing-masing dan saling merebut kursi ketua,keberadaan Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi makin tidak jelas saja keberadaanya.

Bukan untuk menyelesaikan sengeta informasi publik justru sebaliknya mereka dengan jumlah lima anggota Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi saling bersengketa sesama anggotanya,sungguh berbuatan tidak sehat dan memalukan  yang di lakukan oleh anggota KIP Provinsi Jambi ini  untuk menjalankan amanah sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang  Komisi Informasi Publik.


Sejak hadirnya Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi tahun 2013 hingga kini,kondisi di lembaga yang ber logo burung garuda ini tidak pernah serius  menanggani kasus sengekat informasi pemohon.

Berdasarkan informasi dari wakil ketua  komisioner KIP Provinsi Jambi,Zainuddin mengatakan kepada The Jambi Times, Rabu(13/01/2016)siang,”Kasus yang dapat di selesaikan hanya satu dari puluhan laporan yang masuk,sejak  dua tahun terakhir ini,jeleknya pelayanan ini bukan terjadi dari anggota justru posisi lemahnya ada di ketua yang tidak becus bekerja dan tidak bisa di harapkan dan gila jabatan namun tidak dapat berhasil menyelesaikan PR sengekta yang terus bertumpuk-tumpuk  di kantor KIP Jambi”,jelansya.

Sengekta masa jabatan Ketua KIP Provinsi Jambi,Muhammad Orinaldi  yang sudah  berakhir  sejak 11 Januari  2016 lalu, kini Muhammad Orinaldi di desak untuk mundur dari jabatanya karena undangan  dengan nomor :Und.003/KIP 4/I/2016 Tentang Undangan Rapat Pleno Tertutup”Perubahan struktur Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi jambi TMT 11 Januari 2015 sampai dengan 11 Januari 2018” yang di buat oleh dirinya(Muhammad Orinaldi)menurut Zainuddin adalah ilegal karena tidak sesuai aturan administratif  yang berlaku dan melanggar tata terbit KIP Jambi.

Persoalan bukan sebatas itu saja,sebenarnya undangan tentang struktur baru versi  ketua KIP Jambi(Muhammad Orinaldi)seharusnya undangan di buat  melalui sekretaris bukanlah Muhammad Orinaldi  secara pribadi yang membuatnya,hal inilah yang di salahkan oleh sebagian anggota komisioner lainya.

Apalagi satu anggota  komisioner atas nama  Nopermen tidak di undang,biarpun Nopermen sudah mengundurkan diri namun secara hukum dirinya(Nopermen)belum medapatkan surat resmi dari gubernur soal pengundurn dirinya tersebut.

Kembali Zainudin menjelaskan bahwa status Nopermen masih anggota sah komisioner dan berhak memberikan suara dan tanggapan ataupun ikut hadir dalam undangan yang di berikan oleh ketua KIP,Muhammad Orinaldi,hal inilah yang terus di permasalahan oleh anggota komisioner lainya.

Pengangkatan Ketua KIP yang tidak memenuhi forum anggota dengan cara sendiri tanpa mekanisme yang jelas,Muhammad Orinaldi sudah melayangkan surat kepada Pjs Gubernur Jambi dengan Nomor:S-005/KIP.1/I/2016 ,perihal laporan tentang perubahan personil kepemimpinan pada struktur Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi Tahun 2016-2018.

Dengan tidak di undangnya Nopermen dalam rapat pleno tertutup yang membahas soal struktur baru justru Muhammad Orinaldi,nama Nopermen di masukan ke dalam kepengurusan periode 2016-2018 dengan jabatan sebagai anggota bidang penyelesaian sengekta Informasi(PSI).

Ketua KIP periode 2016-2018 juga melangar tata tertib Komisi Informasi(KI)Jambi, nomor 03/KEP/KI-JBI/III/2015, pasal 14 nomor satu(1) berbunyi:Usulan agenda rapat pleno dapat di sampaikan pada saat rapat pleno berlangsung dan/atau rapat pleno sebelumnya dan pasal 15 nomor satu(1) yang menyatakan:Undangan rapat pleno di keluarkan oleh sekretariat dan di tandatangani oleh ketua atau wakil.

Berakhirnya masa jabatan ketua KIP Provinsi Jambi pada 11 Januari 2016 sesuai surat keputusan KIP Provinsi Jambi, Nomor:01/Kep-KIP/VI/2015 tentang pencabutan,pembatalan dan penetapan struktur kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jambi tahun 2016.

Keputusan ini di tandatangani sendiri oleh Muhammad Orinaldi dengan stempel pribadinya.Seharusnya degan stempel kesekretariatan dalam hal ini dinas Kompinfo Provinsi Jambi sebagai Sekretaris KIP provinsi jambi yang sebelumnya adalah humas Provinsi Jambi.

Carut marutnya kasus sengekta internal Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi,menurut Zainuddin,”Sebenarnya Muhmaad Orinaldi sebagai ketua yang ingin berkuasa kembali menjadi ketua baru di lakukan dengan cara sendiri dan status kepemimpinanya adalah ilegal sedangkan setumpuk kasus sengketa sidang terbengkalai,ratusan laporan tidak di tindak lanjuti.Ini membuat citra dan nama baik Muhammad Orinaldi tercoreng.

Dalam surat peryataan Muhammad Orinaldi sebagai anggota terpilih  KIP Provinsi Jambi telah menyatakan kesanggupan untuk melepaskan keanggotaan dan jabatanya  sebagai PNS jika di angkat menjadi anggota Komisi nformasi Publik dan sanggup megundurkan diri jika surat peryatanya yang  tidak benar dan bertentangan.

Jabatan dualisme  Muhammad Orinaldi ini sebenarnya harus di sikpai secara bijaksana oleh gubernur jambi,DPRD provinsi sebenarnya harus memanggil yang berangkutan untuk menyelesikan kasus sengekta internal anggota KIP provinsi jambi.

Buktinya jabatan dualisme Muhammad Orinaldi sebagai anggota KIP Provinsi Jambi dan Dosen tetap pada Fakultas Syariah IAIN Sulthan Taha Saifuddin Jambi masih terus berlangsung hingga kini sedangkan Nopermen dengan dualisme jabatan hal yang sama di paksa oleh Muhammad Orinaldi untuk mengundurkan diri sebagai anggota KIP karena Nopermen adalah PNS di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muaro Jambi.Akhirnya Nopermen mundur jadi anggota KIP Provinsi Jambi.

Hingga kini,baik itu Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi khususnya Komisi satu(1) tidak memberikan sikap tegas soal carut marutnya Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi yang tak kunjung tamat hingga masa jabatan anggota KIP Provinsi Jambi berakhir dua tahun lagi dan berakhir Januari 2018.

Beberapa lembaga pemerhati pemerintah sudah melakukan aksi untuk melaporkan kasus ini ke KejatiJjambi ,dalam waktu dekat akan segera di laporkannya kasus tersebut ke Polda Jambi.

Zainuddin terus melakukan perlawanan dan sudah melayangkan surat kepada Pjs Gubenrur Jambi,Irman dengan nomor istimewa perihal laporan kesewenang-wenangan Pelanggaran UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 30(f),Pemalsuan Stempel Lembaga,Penguasaan fasilitas kantor serta Pelanggaran tata tertib KIP Jambi yang sudah di ajukan pada 12 Januari 2016,namun menurut Zainuddin hingga berita ini di turunkan pihak Pjs  gubernur belum memberikan surat balasan soal masalah tersebut(Tim-JT)






Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.