Carut Marut Komisi Informasi Publik Jambi
The Jambi
Times – Jambi – Saling sikut,saling mencari kepentingan pribadi masing-masing
dan saling merebut kursi ketua,keberadaan Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi
makin tidak jelas saja keberadaanya.
Bukan untuk
menyelesaikan sengeta informasi publik justru sebaliknya mereka dengan jumlah
lima anggota Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi saling bersengketa
sesama anggotanya,sungguh berbuatan tidak sehat dan memalukan yang di lakukan oleh anggota KIP Provinsi Jambi
ini untuk menjalankan amanah sesuai Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Komisi Informasi
Publik.
Sejak hadirnya
Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi tahun 2013 hingga kini,kondisi di lembaga
yang ber logo burung garuda ini tidak pernah serius menanggani kasus sengekat informasi pemohon.
Berdasarkan informasi
dari wakil ketua komisioner KIP Provinsi
Jambi,Zainuddin mengatakan kepada The Jambi Times, Rabu(13/01/2016)siang,”Kasus
yang dapat di selesaikan hanya satu dari puluhan laporan yang masuk,sejak dua tahun terakhir ini,jeleknya pelayanan ini
bukan terjadi dari anggota justru posisi lemahnya ada di ketua yang tidak becus
bekerja dan tidak bisa di harapkan dan gila jabatan namun tidak dapat berhasil
menyelesaikan PR sengekta yang terus bertumpuk-tumpuk di kantor KIP Jambi”,jelansya.
Sengekta masa
jabatan Ketua KIP Provinsi Jambi,Muhammad Orinaldi yang sudah berakhir sejak 11 Januari 2016 lalu, kini Muhammad Orinaldi di desak
untuk mundur dari jabatanya karena undangan dengan nomor :Und.003/KIP 4/I/2016 Tentang
Undangan Rapat Pleno Tertutup”Perubahan
struktur Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi jambi TMT 11 Januari 2015 sampai
dengan 11 Januari 2018” yang di buat oleh dirinya(Muhammad Orinaldi)menurut
Zainuddin adalah ilegal karena tidak sesuai aturan administratif yang berlaku dan melanggar tata terbit KIP
Jambi.
Persoalan bukan
sebatas itu saja,sebenarnya undangan tentang struktur baru versi ketua KIP Jambi(Muhammad Orinaldi)seharusnya
undangan di buat melalui sekretaris
bukanlah Muhammad Orinaldi secara
pribadi yang membuatnya,hal inilah yang di salahkan oleh sebagian anggota
komisioner lainya.
Apalagi satu
anggota komisioner atas nama Nopermen tidak di undang,biarpun Nopermen
sudah mengundurkan diri namun secara hukum dirinya(Nopermen)belum medapatkan
surat resmi dari gubernur soal pengundurn dirinya tersebut.
Kembali Zainudin
menjelaskan bahwa status Nopermen masih anggota sah komisioner dan berhak
memberikan suara dan tanggapan ataupun ikut hadir dalam undangan yang di
berikan oleh ketua KIP,Muhammad Orinaldi,hal inilah yang terus di permasalahan
oleh anggota komisioner lainya.
Pengangkatan
Ketua KIP yang tidak memenuhi forum anggota dengan cara sendiri tanpa mekanisme
yang jelas,Muhammad Orinaldi sudah melayangkan surat kepada Pjs Gubernur Jambi
dengan Nomor:S-005/KIP.1/I/2016 ,perihal laporan tentang perubahan personil
kepemimpinan pada struktur Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi Tahun
2016-2018.
Dengan tidak
di undangnya Nopermen dalam rapat pleno tertutup yang membahas soal struktur
baru justru Muhammad Orinaldi,nama Nopermen di masukan ke dalam kepengurusan
periode 2016-2018 dengan jabatan sebagai anggota bidang penyelesaian sengekta
Informasi(PSI).
Ketua KIP
periode 2016-2018 juga melangar tata tertib Komisi Informasi(KI)Jambi, nomor
03/KEP/KI-JBI/III/2015, pasal 14 nomor satu(1) berbunyi:Usulan agenda rapat
pleno dapat di sampaikan pada saat rapat pleno berlangsung dan/atau rapat pleno
sebelumnya dan pasal 15 nomor satu(1) yang menyatakan:Undangan rapat pleno di
keluarkan oleh sekretariat dan di tandatangani oleh ketua atau wakil.
Berakhirnya masa
jabatan ketua KIP Provinsi Jambi pada 11 Januari 2016 sesuai surat keputusan
KIP Provinsi Jambi, Nomor:01/Kep-KIP/VI/2015 tentang pencabutan,pembatalan dan penetapan
struktur kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jambi tahun 2016.
Keputusan
ini di tandatangani sendiri oleh Muhammad Orinaldi dengan stempel
pribadinya.Seharusnya degan stempel kesekretariatan dalam hal ini dinas Kompinfo
Provinsi Jambi sebagai Sekretaris KIP provinsi jambi yang sebelumnya adalah
humas Provinsi Jambi.
Carut marutnya
kasus sengekta internal Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi,menurut Zainuddin,”Sebenarnya
Muhmaad Orinaldi sebagai ketua yang ingin berkuasa kembali menjadi ketua baru di
lakukan dengan cara sendiri dan status kepemimpinanya adalah ilegal sedangkan setumpuk
kasus sengketa sidang terbengkalai,ratusan laporan tidak di tindak lanjuti.Ini membuat
citra dan nama baik Muhammad Orinaldi tercoreng.
Dalam surat
peryataan Muhammad Orinaldi sebagai anggota terpilih KIP Provinsi Jambi telah menyatakan
kesanggupan untuk melepaskan keanggotaan dan jabatanya sebagai PNS jika di angkat menjadi anggota
Komisi nformasi Publik dan sanggup megundurkan diri jika surat peryatanya
yang tidak benar dan bertentangan.
Jabatan dualisme
Muhammad Orinaldi ini sebenarnya harus
di sikpai secara bijaksana oleh gubernur jambi,DPRD provinsi sebenarnya harus
memanggil yang berangkutan untuk menyelesikan kasus sengekta internal anggota
KIP provinsi jambi.
Buktinya
jabatan dualisme Muhammad Orinaldi sebagai anggota KIP Provinsi Jambi dan Dosen
tetap pada Fakultas Syariah IAIN Sulthan Taha Saifuddin Jambi masih terus berlangsung
hingga kini sedangkan Nopermen dengan dualisme jabatan hal yang sama di paksa oleh
Muhammad Orinaldi untuk mengundurkan diri sebagai anggota KIP karena Nopermen
adalah PNS di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muaro Jambi.Akhirnya
Nopermen mundur jadi anggota KIP Provinsi Jambi.
Hingga kini,baik
itu Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi khususnya Komisi satu(1) tidak
memberikan sikap tegas soal carut marutnya Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi
yang tak kunjung tamat hingga masa jabatan anggota KIP Provinsi Jambi berakhir
dua tahun lagi dan berakhir Januari 2018.
Beberapa lembaga
pemerhati pemerintah sudah melakukan aksi untuk melaporkan kasus ini ke KejatiJjambi
,dalam waktu dekat akan segera di laporkannya kasus tersebut ke Polda Jambi.
Zainuddin
terus melakukan perlawanan dan sudah melayangkan surat kepada Pjs Gubenrur Jambi,Irman
dengan nomor istimewa perihal laporan kesewenang-wenangan Pelanggaran UU Nomor
14 tahun 2008 pasal 30(f),Pemalsuan Stempel Lembaga,Penguasaan fasilitas kantor
serta Pelanggaran tata tertib KIP Jambi yang sudah di ajukan pada 12 Januari
2016,namun menurut Zainuddin hingga berita ini di turunkan pihak Pjs gubernur belum memberikan surat balasan soal
masalah tersebut(Tim-JT)